Pamer Kelamin di Jalan, Pria di Semarang Disidang


SEMARANG - Gara-gara pamer alat kelaminnya, Tri Ariyanto, seorang pria di Kota Atlas harus ditahan dan menjalani proses hukum. Ia akan disidang di pengadilan dan terancam dipidana lantaran mempertontonkan diri sendiri atau orang lain di muka umum, menggambarkan ketelanjangan yang bermuatan pornografi. Sebagaimana dimaksud padal 10 UU. No. 44 Tahun 208 tentang pornografi.

"Perkara atasnama Tri Ariyanto dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum dalam klasifikasi perkara pornografi. Perkaranya tercatat nomor 459/Pid.B/2017/PN Smg," kata Noerna R Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang kepada Wawasan, Minggu (2/7).

Kasus yang sempat menghebohkan jagat Media Sosial (Medsos) itu terjadi pada 25 Februari sore di Jalan Menoreh Raya Sampangan Semarang. 

Bermula saksi Yuliani (mahasiswi) melihat tersangka Tri yang tak dikenalnya itu, naik motor Supra hitam H-3620-EZ. 

Yuliani bersama Dwi Prismawati yang sedang makan es cream di warung es cream Monas melihat Tri berhenti menatapnya dengan gerak gerik mencurigakan. Namun kemudian, ia pergi.

Sebelum pergi, Dwi Prismawati yang curiga, sempat memotret Tri dengan handphon dan menunjukkan foto ke Yuliani.

"Di foto, diketahui resletingnya terbuka dan kelihatan alat kelamin laki-lakinya. Kemudian pada malam harinya foto tersebut dikirim Dwi Prismawati kepada saksi Yuliani melalui medsos BBM dan juga diuploadnya di akun instagram dengan nama akun dwiprisma_ ," sebut Setiono SH, jaksa pada Kejati Jateng dalam berkas perkaranya.

Oleh Yuliani lewat instagramnya disebarkan ke Medsos lain dan sempat membuat heboh warga Semarang. Petugas tim Unit IV Subdit II Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan patroli cyber di berbagai Medsos serta berita online Tribun Jateng web url http://jateng.tribunnews.com/2017/03/16/heboh-sejumlah-mahasiswi-takut-ada-pria-naik-motor-berkeliaran-pamer-penis-di-kota-semarang, yang diupload pada 16 Maret 2017 berjudul HEBOH! 

Sejumlah Mahasiswi takut Ada Pria Naik Motor Berkeliaran Pamer Penis di Kota Semarang menyelidiki.
Hasilnya, Tri, warga Jalan Mintojiwo Raya, Gisikdrono, Semarang Barat dan tinggal di Puspogiwang, Semarang Barat ditangkap.

Dari pemeriksaan psikologi Polri, Tri dinilai normal dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hasil wawancara petugas terhadap pria berusia 41 tahun itu, diketahui memiliki kecenderungan mengalami penyimpangan orientasi seksual (ekshibionisme). 

Tri dianggap selalu mempertunjukkan alat kelamin saat melihat perempuan muda.
"Akibat perbuatannya menimbulkan keresahan dan ketakutan mahasiswi di sekitar kampus Menoreh untuk melakukan aktifitas di sekitar kampus , khususnya pada saat jam istirahat siang untuk makan siang," sebut jaksa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 36 jo pasal 10 UU. No. 44 Tahun 2010 tentang Pornografi.

Korupsi Beras Bulog, Hosdianto Divonis 5,5 Tahun Penjara

SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara korupsi beras pada Gudang Bulog Baru (GBB) Tambak Aji Semarang tahun 2016. Majelis hakim diketuai Antonius Widijantono juga menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. 

Tak hanya itu, hukuman mantan Kepala GBB Tambak Aji itu akan lebih lama lagi jika ia tak membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp 2.279.286.197.87. 

Jika sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap UP tak dibayar, maka harta bendanya disita, dijual untuk menutupi. Jika kurang, diganti pidana dua tahun penjara. 

Sesuai fakta sidang, hakim menyatakan terdakwa bersalah korupsi secara melawan hukum, menguntungkan diri sendiri dan merugikan negara. Melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang pemberantasan korupsi, dakwaan primair jaksa. 

"Putusan dipertimbangkan hal memberatkan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa, merugikan negara Rp 2,2 miliar atas beras yang sedianya untuk rakyat miskin. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata Antonius yang mempertimbangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan punya tangungan keluarga pada sidang, Kamis (22/6). 

Atas vonis itu terdakwa didampingi pengacaranya, diberi kesempatan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata terdakwa diikuti Jaksa Penuntut Umum. 

Selaku Kepala Bulog GBB Tambak Aji Sub Divre Semarang, Hosdianto menjabat 30 September 2015 menggantikan Zufron. 

Kasus bermula saat November 2015 Bulog pusat memerintahkan Divre Jateng merebagging (pengemasan ulang) beras komersil 50 Kg menjadi 15 Kg untuk dialihkan sebagai beras PSO Public Service Obligation/beras raskin. 

Salah satunya ditujukan ke GBB Tambak Aji. Rebbaging dilakukan sejak Januari 2016 oleh Muhamad Ihsan Fajar selaku Kerani dan Eko Fitriyamto Kurniawan selaku juru timbang dibantu tenaga gudang D dan F. Masalah terjadi atas rebagging di gudang F yaitu terdapat penyusunan staple beras yang menyimpang. 

Beras disusun tak wajar dan diganjal kayu agar terkesan tumpukan penuh. Dari pemerikasaan tim 18 Maret, Hosdianto diketahui menjual beras ex.komersil premium 10 persen kemasan 50 Kg tanpa izin. 

Hasilnya untuk membayar hutang pribadi. Beras dijual ke Nurman. Bahwa usai rebagging dan pemeriksaan diketahui terdapat kekurangan persediaan beras 307,435 Kg. Akibat perbuatannya telah merugikan bulog Rp 2.279.286197.80. 

Kerugian muncul atas saldo persediaan sesui dminitrasi, persediaan fisik beras, selisih antara keduanya. Sebelumnya, Hosdianto dituntut pidana tujuh tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Serta dibebani mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp 2,2 miliar subsidair tiga tahun penjara. 

Korupsi sebelumnya juga terjadi di GBB Mangkang Kulon tahun 2013-2016. Kasus menyeret Kepala Sub Divre Semarang, Kepala dan Juru Timbang GBB Mangkang Kulon dan telah dipidana. 

Pengadilan Tipikor Semarang yang menyidangkan dan memvonis Mustofa Kamal, mantan Kasudivre Semarang 18 bulan penjara. Mantan Kepala dan Juru Timbang GBB Mangkang Kulon, Sudarmono dan Agus Priyanto dengan lima tahun dan satu tahun enam bulan penjara. 

Dalam perkara itu, Sudarmono dibebani membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp 6,3 miliar subsidair 3 tahun.

Divonis 15 Tahun, Penyelundup Narkoba 987 Gram Banding

SEMARANG - Vonis pidana terhadap empat terdakwa peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan narapidana dari dalam Lapas Nusakambangan telah dijatuhkan. Kamis (22/6) kemarin, putusan dijatuhkan terhadap terdakwa Sutrisno alias Pak Tris alias Babe, Fendy Suryo Kusumo dan Soelistyo Wibowo alias Dito. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jual beli dan peredaran narkoba. Sebagaimana saat ditangkap, terdakwa kedapatan membawa sabu seberat 987,4 gram. Dalam putusannya, Babe dipidana 17 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar setara enam bulan kurungan. Fendy Suryo Kusumo dan Soelistyo Wibowo alias Dito dipidana masing-masing 15 tahun dan denda Rp 1 miliar setara tiga bulan kurungan. Putusan itu diketahui sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng. Khusus terdakwa Sulistyo, sopir online di Jakarta itu atas sejumlah barang bukti perhiasan dan emas batangannya yang disita. Majelis memerintahkan dikembalikan ke JPU untuk dijual dan diperhitungan dengan denda yang dijatuhkan. "Putusan dipertimbangkan hal memberatkan, perbuatannya meresahkan masyarakat. Tidak mendukung pemberantasan narkoba. Berpotensi merusak generasi muda. Hal meringankan terdakwa sopan dan belum pernah dihukum," kata hakim Ahmad Dimyati selaku ketua majelis hakim membacakan putusannya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin. Atas vonis itu, terdakwa didampingi pengacaranya, Mursito langsung menyatakan banding. Senada diungkapkan JPU. "Kami banding," kata Mursito. Rabu (21/6), seorang terdakwa lain, Modita Delina Susanto telah divonis pidana 10 tahun penjara. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut pengadilan menjatuhkan setahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Modita Delina Susanto selama 10 tahun penjara," kata Noer Ali membacakan putusannya. Kasus narkoba melibatkan keempatnya. Modita disidang setelah ibunya, lebih dulu dipidana atas kasus serupa. Babe, otak pengedaran sabu-sabu napi kasus narkoba di Nusakambangan yang dihukum 6 tahun dan 8 bulan penjara. Keempatnya disidang atas dugaan peredara narkoba sebesar 987,4 gram. Kasus diungkap akhir Januari 2017 di halaman Parkir Stasiun Balapan Solo Jl. Wolter Monginsidi No.112 Kestalan Banjarsari Surakarta. Berawal perkenalan Modita dengan Dito lewat facebook Juli 2016. Agustus kemudian mereka bertemu di Solo. Dito sempat menghadiri sidang kasus narkoba yang menyeret ibu Modita. November kemudian, Dito ke Nusakambangan menemui Babe yang juga teman dekat ibu Delina. Kepada terdakwa, Babe memberi kartu ATM untuk mengecek uang masuk dari pembeli narkoba wilayah Jepara (Hendy). Januari 2017, Dito datang dari Jakarta ke Solo naik kereta api untuk mengantar sabu pesanan Babe. Delina datang menjemput di stasiun. Saat akan menyerahkan sabu ke Fendy Suryo Kusumo, Modita, Dito ditangkap petugas BNN Provinsi Jawa Tengah smenqngkapnya. Modita, Sulistyo dan Sutrisno dinilai terlibat jual beli sabu narkoba atas suruhan Babe. Mereka diketahui mendapatkan keuntungan atau upah berupa uang.rdi

Jaksa Semarang Dilaporkan ke Pengawasan

SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Majati Furniture (MJ) dilaporkan ke Kejati Jateng. Laporan diajukan Erlina lewat pengacaranya sebelumnya, T Yosep Parera ke Bagian Pengawasan. Laporan diajukan atas dugaan pelanggaran disiplin oknum jaksa yang menangani perkara Erlina. Dalam perkara itu, bertindak sebagai jaksanya, Yosi Budi Santoso. Atas laporan itu, T Yosep Parera yang telah dicabut kuasanya oleh Erlina telah diperiksa. Pemeriksaan dilakukan di Bidang Pengawasan Kejati Jateng pertengahan Juni lalu oleh Sutrisno, pemeriksa IV pada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jateng, Fadeli selaku pemeriksa V dan Masduki sebagai jaksa pemeriksa. Yosep dipanggil untuk dimintai keterangan dalam pemeriksaan internal kejaksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara atasnama tersangka Erlina Iswahyudi. "Laporan pengaduan nomor 101/L/YP-AKH&KP/2017 tanggal 17 April perihal dugaan ketidakprofesionalan Kejari Semarang berdasar surat perintah Kepala Kejati Jateng nomor PRIN-816/O.3/Hpu.2/05/2017 tanggal 22 Mei," kata Bina Impola Sitohang, pengacara Erlina, kemarin. Sementara atas tuntutan pidana setahun penjara atas dugaan penggelapan uang kantornya Rp 23,5 juta, Erlina membantahnya. Dia mengaku tidak ada perbuatan pidana yang dilakukannya dan minta dibebaskan. Sesuai fakta persidangan, menurutnya, tidak ada bukti rekening koran PT MF tentang lalu lintas uang perusahaan. Menurutnya, bagaimana mungkin dirinya mengelapkan uang, sebagaimana bukti BG 1 Agustus 2016 dan pencairannya 8 Agustus 2016, sementara ia sudah tidak bekerja di PT MF sejak 12 Juli 2016. "Tidak masuk akal dan tidak berdasar hukum dakwaan jaksa. Saksi korban Joe Revivo dan Glen Revivo sendiri juga tidak pernah diminta keterangannya, " kata Bina Impola Sitohang. Terdakwa mengaku bekerja sejak Agustus 2008 dan berhenti 12 Juli 2016 sesuai bukti perjanjian kerja . Menurutnya' untuk pengeluaran dan masuknya uang dari rekening rupiah perusahaan hanya diketahui dari rekening koran perusahaan. "Pembayaran kepada vendor harus dilampirkan tanda terima asli dan dokumen lainnya baru kemudian diganti BG. Semuanya diketahui oleh pihak yang menandatangani BG. Terdakwa tidak pernah mengambil atau menggelapkan uang PT MF," kata Bina. Perkara Erlina diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Semarang oleh majelis hakim diketuai Siyoto. Sidang dilanjutkan penyampaian replik jaksa penuntut umum, Kamis (22/6) hari ini. Tak hanya kejaksaan, laporan sebelumnya juga diajukan pihak Erlina terhadap Polsek Genuk ke Propam Polda Jateng. Laporannya masih diproses.rdi

Vonis Wanita Penyelundup Sabu 10 Tahun

SEMARANG - Modita Delina Susanto salah satu terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu divonis pidana 10 tahun penjara. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng yang menuntut majelis hakim menjatuhkan setahun penjara terhadap Modita. Menurut majelis hakim dipimpin Noer Ali, terdakwa dinilai terbukti melakukan pemufakatan atas penyelundupan sabu. Beberapa kali, terdakwa bertemu, berkomunikasi dan terlibat atas peran sertanya menyelundupkan sabu. Dia juga menikmati aliran uang atas penyelundupan itu. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara," kata Noer Ali membacakan putusannya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (21/6). Modita dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. Atas vonis itu, terdakwa didampingi pengacaranya menyatakan masih pikir-pikir. Sementara vonis terhadap tiga terdakwa lain, Sutrisno alias Pak Tris alias Babe, Fendy Suryo Kusumo dan Soelistyo Wibowo alias Dito ditunda, Kamis (22/6) hari ini. Sidang vonis keempatnya awalnya diagendakan Selasa (20/6) lalu. Dalam perkara itu, Sutrisno alias Pak Tris alias Babe dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar setara enam bulan kurungan. Fendy Suryo Kusumo dan Soelistyo Wibowo alias Dito dituntut masing-masing 15 tahun dan denda Rp 1 miliar setara tiga bulan kurungan. Kasus peredaran narkoba di Lapas melibatkan keempat terdakwa. Tiga orang sebagai pengedar dan seorang gembong pengendali narkoba jenis sabu-sabu jaringan Lapas Nusakambangan Cilacap. Modita disidang setelah ibunya, lebih dulu dipidana atas kasus serupa. Babe, otak pengedaran sabu-sabu merupakan narapidana kasus narkoba di LP Nusakambangan yang dihukum 6 tahun dan 8 bulan penjara itu. Keempatnya disidang atas dugaan peredara narkoba sebesar 987,4 gram. Kasus diungkap akhir Januari 2017 di halaman Parkir Stasiun Balapan Solo Jl. Wolter Monginsidi No.112 Kestalan Banjarsari Surakarta. Berawal perkenalan Modita dengan Dito lewat facebook Juli 2016. Agustus kemudian mereka bertemu di Solo. Dito sempat menghadiri sidang kasus narkoba yang menyeret ibu Modita. November kemudian, Dito ke Nusakambangan menemui Babe yang juga teman dekat ibu Delina. Kepada terdakwa, Babe memberi kartu ATM untuk mengecek uang masuk dari pembeli narkoba wilayah Jepara (Hendy). Januari 2017, Dito datang dari Jakarta ke Solo naik kereta api untuk mengantar sabu pesanan Babe. Delina datang menjemput di stasiun. Saat akan menyerahkan sabu ke Fendy Suryo Kusumo, Modita, Dito ditangkap petugas BNN Provinsi Jawa Tengah ( Saksi Kompol Sigit Bambang H dan Kunarto). Darinya disita sejumlah barang bukti termasik sabu. Diantaranya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 987,4 gram. Modita dinilai mengetahui jual beli sabu Dito dari Jakarta atas suruhan Babe. Tiga kali, Modita mengetahui. Dari Babe, Modita mendapatkan keuntungan atau upah berupa uang Rp 40 juta.rdi

Dana Suap Proyek Kebumen Mengalir Kemana-mana * Sekda Kebumen Didakwa Terima Suap Rp 3,7 Miliar

SEMARANG - Suap dan gratifikasi proyek di Kebumen tahun 2016 yang dikoordinir terdakwa Adi Pandoyo, Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen nonaktif mengalir kemana-mana. Sejumlah pihak disebut menerima aliran dana bernama Bina Lingkungan (Binlu) bersumber dari setoran fee rekanan yang mendapat jatah proyek. Hal itu diungkapkan terdakwa Adi Pandoyo pada sidangnya di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/6). Sekda mengungkapkan, salah satu pemberiannya diberikan ke seseorang yang tak dikenalnya di Hotel Gumaya Semarang. "Ada uang yang dikirim ke seseorang di Gumaya Rp 2 miliar," kata Adi Pandoyo pada sidang dipimpin Siyoto, kemarin. Lewat pengacaranya, Sekda merinci sejumlah pemberian itu, yaitu untuk Kapolres Kebumen, lewat Barli Halim beri Kajati Jateng Rp 350 juta, Kajari Kebumen, Rp 400 juta ke Ketua PKB Zaini Miftah. Lewat Barli terdakwa juga menerima Rp 450 juta. Sejumlak saksi diperiksa kemarin. Mereka, Bupati Kebumen M Yahya Fuad, M Khayub Lutfi (pengusaha, mantan rival Fuad saat Pilkada 2015), Hojin, Barli Halim (timses bupati), Arif Ainudin dan Agus. Dalam keterangannya, saksi Khayub mengungkapkan, pemberian uang salah satunya untuk Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi. "Pernah beri ketua dewan Jateng. Ceritanya tahun 2016 awal Januari ditelepon Rukma. Intinya di Kebumen ada ttipan anggaran dari PDIP untuk operasional partai total Rp 40 miliar. Rukma bilang, tolong diurusi. Maksudnya minta bantuan uang. Realisasinya diberi Rp 850 juta. Sumber uang dari saya. Saya serahkan ke seseorang utusan Rukma. Mungkin pengurus partai. Janjiannya ditunggu di parkiran Gumaya di lantai dasar pakai kaos hitam. Itu intruksi dari rukma. Itu murni dari anggara DAK 2016," ungkap Khayub. Dikonfirmasi soal itu, Rukma membantahnyam "Maaf mas saya tidak tahu menahu soal itu dan dengar kabar ini saja baru sekarang," kata dia dihubungi Wawasan. Nama lain yang disebut menerima aliran uang, yaitu Wakil Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz. Saksi Hojin, timses yang ditugasi bupati mengawal anggaran proyek APBN dan mengumpulkan fee untuk Binlu mengakuinya. Rp 220 juta diberikannya untuk melunasi mobil Innova Pak Yazid. Saat penyidikan Yazid mengembalikannya ke ke KPK. "Dua bulan mobilnya tidak dibayar, ditarik dan oleh leasing akan dilelang. Karena saya diminta saya lunasi," kata Barli mengungkapkan. Sementara saksi Yahya Fuad dalam kesaksiannya membantah terlibat pengkondisian proyek bersumber APBN, APBD dan Banprov. Ia membantah membagi-bagi dan pengumpulan fee serta pemberian uang ke sejumlah pihak-pihak itu. Namun sebagai pengusahan 15 tahun, ia mengakui adanya Binlu. "Binlu tidak hanya ke kabupaten tapi juga sampai provinsi. Kadang-kadang setahun sekali, sebelum hari raya. Tahu persis tidak. Hanya dengar. Barli pernah beri ke Muspida. Saya tidak tahu soal pembagian proyek," kata Yahya. Yahya mengakui pernah bersama Hojin, Barli, Zaini Miftah bertemu di rumahnya membahas proyek. Namun ia membantah tidak soal pembagian dan pengumpulan fee. Yahya juga mengakui bersama Sekda bertemu M Khayub di Jogjakarta, namun ia membantah soal proyek. Khayub yang kalah Pilkada disebut membuat gaduh pengkondisian proyek dan oleh saran Sekda, bupati memberinya proyek senilai Rp 36 miliar. Dari itu bupati minta fee tujuh persen. Dibantah Atas keterangan Yahya itu, Adi Pandoyo membantahnya. "Saya berat menyampaikan ini. Yang sebenarnya ternyata saksi keterangannya tidak sesuai dengan kenyataan," kata Adi. Adi membeberkan soal pertemuannya dengan bupati dan Khayub yang membahas pembagia soal proyek dan fee. "Realisasinya beberapa kali saya terima dari Khayub. Pertama Rp 1 miliar kedua Rp 1,5 miliar. Itu atas perintah saksi (bupati). Uang itu saya berikan salah satunya ke seseorang di Gumaya. Sisa Rp 15 juta, saya diminta beri ke Polda. Tapi karena malu sedikit akhirnya batal," kata dia. Sekda didakwa menerima totalnya Rp 3,750 miliar. Penerimaan itu dilakukan bersama Muhamad Yahya Fuad hasil pengelolaan uang fee proyek. Sekda beberapa kali menerima uang pengumpulan fee dari Hojin lewat Teguh Kristanto, Barli. Atas lelang yang gaduh karena bupati tidak melibatkan Khayub Muhamad Lutfi, akhirnya digandengnya. Sejumlah pihak yang menerima aliran dana, Nita Yunita Rp 20 juta, Probo Indartono Rp 150 juta, Makrifun Rp 40 juta, Imam Satibi Rp 20 juta, dan digunakan operasional penanganan bencana Rp 110 juta.rdi

Edarkan Upal, Iksan Musriyanto Kena 20 Bulan Penjara

SEMARANG - Kasus peredaran uang palsu (Upal) melibatkan Iksan Musriyanto. Iksan diketahui mendapat dan akan mengedarkan Upal pada jelang lebaran ini. Darinya disita uang nominal Rp100 ribu sebanyak 100 lembar, nominal Rp 50 ribu sebanyak 15 lembar, nominal Rp 10 ribu sebanyak 33 lembar dan nominal Rp 2.000 sebanyak 9 lembar. Iksan yang ditangkap 8 Januari 2017 malam lalu di depan POM Bensin Jl. Wolter Monginsidi, Pedurungan telah dipidana. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang terdiri Antonius Widijantono selaki ketua, Lasito dan Abdul Wahib sebagai anggota. "Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun delapan bulan penjara. Ia juga dipidana Rp 500 juta subsidair dua bulan penjara," kata Evi Rosalina, Panitera Pengganti yang menangani perkaranya kepada wartawan mengungkapkan, Selasa (20/6). Putusan dijatuhkan Kamis (8/6) lalu. Iksan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan atau membelanjakan uang rupiah palsu. Perbuatannya bersalah sesuai Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 07 tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Iksan dipidana dua tahun enam bulan penjara. Upal diperoleh Iksan dari Dimas (buron), saat bertemu di depan gereja Don Bosco Semarang. Namun belum sempat mengedarkannya, Iksan ditangkap. Berdasarkanpemeriksaan ahli Yuniar Rachman Prabowo, disimpulkan bahwa uang itu palsu.rdi