"Perkara atasnama Tri Ariyanto dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum dalam klasifikasi perkara pornografi. Perkaranya tercatat nomor 459/Pid.B/2017/PN Smg," kata Noerna R Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang kepada Wawasan, Minggu (2/7).
Kasus yang sempat menghebohkan jagat Media Sosial (Medsos) itu terjadi pada 25 Februari sore di Jalan Menoreh Raya Sampangan Semarang.
Bermula saksi Yuliani (mahasiswi) melihat tersangka Tri yang tak dikenalnya itu, naik motor Supra hitam H-3620-EZ.
Yuliani bersama Dwi Prismawati yang sedang makan es cream di warung es cream Monas melihat Tri berhenti menatapnya dengan gerak gerik mencurigakan. Namun kemudian, ia pergi.
Sebelum pergi, Dwi Prismawati yang curiga, sempat memotret Tri dengan handphon dan menunjukkan foto ke Yuliani.
"Di foto, diketahui resletingnya terbuka dan kelihatan alat kelamin laki-lakinya. Kemudian pada malam harinya foto tersebut dikirim Dwi Prismawati kepada saksi Yuliani melalui medsos BBM dan juga diuploadnya di akun instagram dengan nama akun dwiprisma_ ," sebut Setiono SH, jaksa pada Kejati Jateng dalam berkas perkaranya.
Oleh Yuliani lewat instagramnya disebarkan ke Medsos lain dan sempat membuat heboh warga Semarang. Petugas tim Unit IV Subdit II Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan patroli cyber di berbagai Medsos serta berita online Tribun Jateng web url http://jateng.tribunnews.com/2017/03/16/heboh-sejumlah-mahasiswi-takut-ada-pria-naik-motor-berkeliaran-pamer-penis-di-kota-semarang, yang diupload pada 16 Maret 2017 berjudul HEBOH!
Sejumlah Mahasiswi takut Ada Pria Naik Motor Berkeliaran Pamer Penis di Kota Semarang menyelidiki.
Hasilnya, Tri, warga Jalan Mintojiwo Raya, Gisikdrono, Semarang Barat dan tinggal di Puspogiwang, Semarang Barat ditangkap.
Dari pemeriksaan psikologi Polri, Tri dinilai normal dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hasil wawancara petugas terhadap pria berusia 41 tahun itu, diketahui memiliki kecenderungan mengalami penyimpangan orientasi seksual (ekshibionisme).
Tri dianggap selalu mempertunjukkan alat kelamin saat melihat perempuan muda.
"Akibat perbuatannya menimbulkan keresahan dan ketakutan mahasiswi di sekitar kampus Menoreh untuk melakukan aktifitas di sekitar kampus , khususnya pada saat jam istirahat siang untuk makan siang," sebut jaksa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 36 jo pasal 10 UU. No. 44 Tahun 2010 tentang Pornografi.