Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Pamer Kelamin di Jalan, Pria di Semarang Disidang


SEMARANG - Gara-gara pamer alat kelaminnya, Tri Ariyanto, seorang pria di Kota Atlas harus ditahan dan menjalani proses hukum. Ia akan disidang di pengadilan dan terancam dipidana lantaran mempertontonkan diri sendiri atau orang lain di muka umum, menggambarkan ketelanjangan yang bermuatan pornografi. Sebagaimana dimaksud padal 10 UU. No. 44 Tahun 208 tentang pornografi.

"Perkara atasnama Tri Ariyanto dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum dalam klasifikasi perkara pornografi. Perkaranya tercatat nomor 459/Pid.B/2017/PN Smg," kata Noerna R Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang kepada Wawasan, Minggu (2/7).

Kasus yang sempat menghebohkan jagat Media Sosial (Medsos) itu terjadi pada 25 Februari sore di Jalan Menoreh Raya Sampangan Semarang. 

Bermula saksi Yuliani (mahasiswi) melihat tersangka Tri yang tak dikenalnya itu, naik motor Supra hitam H-3620-EZ. 

Yuliani bersama Dwi Prismawati yang sedang makan es cream di warung es cream Monas melihat Tri berhenti menatapnya dengan gerak gerik mencurigakan. Namun kemudian, ia pergi.

Sebelum pergi, Dwi Prismawati yang curiga, sempat memotret Tri dengan handphon dan menunjukkan foto ke Yuliani.

"Di foto, diketahui resletingnya terbuka dan kelihatan alat kelamin laki-lakinya. Kemudian pada malam harinya foto tersebut dikirim Dwi Prismawati kepada saksi Yuliani melalui medsos BBM dan juga diuploadnya di akun instagram dengan nama akun dwiprisma_ ," sebut Setiono SH, jaksa pada Kejati Jateng dalam berkas perkaranya.

Oleh Yuliani lewat instagramnya disebarkan ke Medsos lain dan sempat membuat heboh warga Semarang. Petugas tim Unit IV Subdit II Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan patroli cyber di berbagai Medsos serta berita online Tribun Jateng web url http://jateng.tribunnews.com/2017/03/16/heboh-sejumlah-mahasiswi-takut-ada-pria-naik-motor-berkeliaran-pamer-penis-di-kota-semarang, yang diupload pada 16 Maret 2017 berjudul HEBOH! 

Sejumlah Mahasiswi takut Ada Pria Naik Motor Berkeliaran Pamer Penis di Kota Semarang menyelidiki.
Hasilnya, Tri, warga Jalan Mintojiwo Raya, Gisikdrono, Semarang Barat dan tinggal di Puspogiwang, Semarang Barat ditangkap.

Dari pemeriksaan psikologi Polri, Tri dinilai normal dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hasil wawancara petugas terhadap pria berusia 41 tahun itu, diketahui memiliki kecenderungan mengalami penyimpangan orientasi seksual (ekshibionisme). 

Tri dianggap selalu mempertunjukkan alat kelamin saat melihat perempuan muda.
"Akibat perbuatannya menimbulkan keresahan dan ketakutan mahasiswi di sekitar kampus Menoreh untuk melakukan aktifitas di sekitar kampus , khususnya pada saat jam istirahat siang untuk makan siang," sebut jaksa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 36 jo pasal 10 UU. No. 44 Tahun 2010 tentang Pornografi.

Korupsi Beras Bulog, Hosdianto Divonis 5,5 Tahun Penjara

SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara korupsi beras pada Gudang Bulog Baru (GBB) Tambak Aji Semarang tahun 2016. Majelis hakim diketuai Antonius Widijantono juga menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. 

Tak hanya itu, hukuman mantan Kepala GBB Tambak Aji itu akan lebih lama lagi jika ia tak membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp 2.279.286.197.87. 

Jika sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap UP tak dibayar, maka harta bendanya disita, dijual untuk menutupi. Jika kurang, diganti pidana dua tahun penjara. 

Sesuai fakta sidang, hakim menyatakan terdakwa bersalah korupsi secara melawan hukum, menguntungkan diri sendiri dan merugikan negara. Melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang pemberantasan korupsi, dakwaan primair jaksa. 

"Putusan dipertimbangkan hal memberatkan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa, merugikan negara Rp 2,2 miliar atas beras yang sedianya untuk rakyat miskin. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata Antonius yang mempertimbangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan punya tangungan keluarga pada sidang, Kamis (22/6). 

Atas vonis itu terdakwa didampingi pengacaranya, diberi kesempatan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata terdakwa diikuti Jaksa Penuntut Umum. 

Selaku Kepala Bulog GBB Tambak Aji Sub Divre Semarang, Hosdianto menjabat 30 September 2015 menggantikan Zufron. 

Kasus bermula saat November 2015 Bulog pusat memerintahkan Divre Jateng merebagging (pengemasan ulang) beras komersil 50 Kg menjadi 15 Kg untuk dialihkan sebagai beras PSO Public Service Obligation/beras raskin. 

Salah satunya ditujukan ke GBB Tambak Aji. Rebbaging dilakukan sejak Januari 2016 oleh Muhamad Ihsan Fajar selaku Kerani dan Eko Fitriyamto Kurniawan selaku juru timbang dibantu tenaga gudang D dan F. Masalah terjadi atas rebagging di gudang F yaitu terdapat penyusunan staple beras yang menyimpang. 

Beras disusun tak wajar dan diganjal kayu agar terkesan tumpukan penuh. Dari pemerikasaan tim 18 Maret, Hosdianto diketahui menjual beras ex.komersil premium 10 persen kemasan 50 Kg tanpa izin. 

Hasilnya untuk membayar hutang pribadi. Beras dijual ke Nurman. Bahwa usai rebagging dan pemeriksaan diketahui terdapat kekurangan persediaan beras 307,435 Kg. Akibat perbuatannya telah merugikan bulog Rp 2.279.286197.80. 

Kerugian muncul atas saldo persediaan sesui dminitrasi, persediaan fisik beras, selisih antara keduanya. Sebelumnya, Hosdianto dituntut pidana tujuh tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Serta dibebani mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp 2,2 miliar subsidair tiga tahun penjara. 

Korupsi sebelumnya juga terjadi di GBB Mangkang Kulon tahun 2013-2016. Kasus menyeret Kepala Sub Divre Semarang, Kepala dan Juru Timbang GBB Mangkang Kulon dan telah dipidana. 

Pengadilan Tipikor Semarang yang menyidangkan dan memvonis Mustofa Kamal, mantan Kasudivre Semarang 18 bulan penjara. Mantan Kepala dan Juru Timbang GBB Mangkang Kulon, Sudarmono dan Agus Priyanto dengan lima tahun dan satu tahun enam bulan penjara. 

Dalam perkara itu, Sudarmono dibebani membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp 6,3 miliar subsidair 3 tahun.

Penetapan UMK Gubernur Digugat PTUN Tiga APINDO

SEMARANG - Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng perihal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota) tahun 2017 digugat ke pengadilan. Gugatan diajukan pengusaha  yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) tiga daerah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Ketiganya yaitu, Kota Semarang, Karanganyar dan Jepara.
Di Kota Semarang, atas UMK Rp 2,125 juta yang ditetapkan dalam SK nomor 560/50 tahun 2016 APINDO minta dibatalkan. Atas gugatan yang diajukan 9 Januari lalu dalam nomor 005/G/2017/PTUN-SMG juga diajukan gugatan intervensi pekerja. Federasi pekerja di Kota Semarang mengajukan sebagai pihak intervensi melawan Apindo. Mereka, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN).
Gugatan UMK Karanganyar diajukan 17 Februari lalu dalam perkara 012/G/2017/PTUN-SMG. APINDO Karanganyar diwakili kuasanya, Andriansyah Hasri Tanjung meminta pembatalan itu.
Penggugat menuntut penundaan  pelaksanaan Keputusan  Gubernur Jateng tentang upah minimum pada 35 kabupaten/ kota di Jateng 2017.
"Menuntut Tergugat menangguhkan atau menunda pelaksanaannya," kata Adriyansyah dalam gugatannya.
Penggugat menuntut PTUN Semarang juga membatalkan SK dan memerintahkan gubernur mencabutnya.
Sementara gugatan atas UMK Jepara yang diajukan akhir Desember 2016 lalu dan terdaftar nomor 074/G/2016/PTUN-SMG menuntut. Membatalkan Surat Keputusan Tergugat  No. 560/50 Tahun 2016 tanggal 21 Nopember 2016 tentang Upah Minimum untuk Kabupaten Jepara.
"Memerintahkan Tergugat untuk merevisi /menghitung ulang Upah Minimum Kabupaten Jepara sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015," kata penggugat.
Sidang lanjutan perkaranya digelar atas pengajuan intervensi untuk mengamankan penetapan UMK oleh Gubernur Jateng.
"Keikutsertaan kami bertujuan untuk melindungi dan mengamankan putusan Gubernur Jateng mengenai UMK. Sebab, kami merasa pihak yang paling terdampak dari gugatan ini," kata Ketua DPD KSPN, Heru Budi Utoyo, kemarin di PTUN Semarang.
Dikatakannya, khusus UMK Kota Semarang pihaknya telah menerima penetapan UMK. "Gugatan Apindo ini kan bertujuan untuk membatalkan putusan Gubernur terkait penetapan UMK. Kalau gugatan ini dikabulkan, tentu kami akan semakin menderita karena UMK akan dikembalikan seperti tahun lalu," tegasnya.
Selain FSPMI dan KSPN, rencananya sejumlah serikat buruh lain yang ada di Kota Semarang juga akan mengajukan sebagai pihak intervensi. Beberapa diantaranya lanjut Heru seperti Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (SPKEP), Serikat Pekerja Independen (SPI) dan Serikat Pekerja Kautindo.
"Kami akan berusaha mengamankan apa yang telah diputuskan Gubernur. Sebab menurut kami, putusan Gubernur sudah memenuhi kriteria yang kami harapkan karena tidak mengacu pada PP 78," pungkasnya.
Sementara itu, dalam gugatannya APINDO juga menilai kenaikkan UMK Kota Semarang sebesar 11,31 persen telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni PP nomor 78 tahun 2015.
"Dalam PP tersebut sudah diatur bahwa kenaikan diukur dari inflasi nasional 3,07% dan pertumbuhan ekonomi/PDB sebesar 5,18%. Sehingga, UMK Semarang 2017 seharusnya hanya Rp2,066 juta perbulan," kata kuasa hukum APINDO, Daryanto.
Atas gugatan itu, Gubernur Jateng melalui kuasa hukumnya menyatakan SK nya telah sesuai prosedur. "Bahwa keputusan a quo telah sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 7 tahun 2013 tentang upah minimum," kata salah satu kuasa hukum Gubernur Jateng, Adi Nugroho.
Selain itu, SK juga telah mempertimbangkan usulan dari Bupati-Walikota. Dalam penetapan itu, pertimbangan yang digunakan adalah prosentase kenaikan UMK Kota Semarang selama lima tahun terakhir, peningkatan kesejahteraan buruh, melindungi iklim hubungan industrial yang kondusif, peningkatan daya beli masyarakat dan hasil survey kesanggupan perusahaan untuk membayar UMK sebesar 10-15 persen dari upah tahun 2016.rdi

Jual Dextro di Semarang, Agung dan Ginarto Disidang

SEMARANG - Kasus dugaan peredaran pil dextro menyeret Agung Setiyawan dan Ginarto, warga Semarang. Mereka yang ditangkap November 2016 lalu akan disidang di pengadilan atas perkaranya itu. Dengan sengaja keduanya dituduh mengedarkan dextro tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Keduanya diproses hukum atas pengembangan penangkapan Wemby dan Teguh Santoso yang ditangkap lebih awal polisi. Keduanya ditangkap usai membeli 10 butir pil Dextromethorphan (DMP) dari Ginarto dan Agung.
Saat ditangkap, polisi menyita 21 klip plastik isi 10 butir jumlah 210 butir dan berisikan 1 klip plastik isi 6 butir jumlah 6 butir obat jenis Dextromethorphan. Total 216 butir, 20 klip plastik isi 7 butir jumlah 170 butir dan 6 klip plastik isi 10 butir jumlah 60 butir berisikan obat jenis Hexymer berjumlah total 200 butir, kemudian 6 klip plastik isi 10 butir jumlah 60 butir dan 6 klip plastik isi 7 butir jumlah 42 butir berisikan obat jenis Trihexyphenidyl berjumlah total 102 butir.
Atas perbuatannya keduanya dijerat Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, dijerat Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selasa (7/3) kemarin perkaranya dilimpahkan dalam perkara nomor 164/Pid.Sus/2017/PN Smg. Perkaranya akan disidangkan jaksa Liliani Diah Kalvikawati," kata Noerma S, Panmud Pidana PN Semarang.rdi

Direktur RSUD Kraton Divonis 3 Tahun Penjara

SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis penjara tiga tahun terhadap Muhamad Teguh Imanto, Direktur Umum (Dirut) RSUD Kraton, Selasa (7/3). Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tahun 2012 itu dinilai korupsi.
"Menjatuhkan pidana tiga tahun penjara. Denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan," kata Andi Astara, ketua majelis hakim pemeriksa perkaranya membacakan putusannya.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Teguh agar dipidana empat tahun enam bulan penjara.
Menurut hakim, dari fakta sidang Teguh dinilai korupsi bersama-sama Muhamad Yusdhi Febriyanto, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Sulistyo Nugroho alias Yoyok. Serta dua terpidana tiga tahun lain, Sumargono mantan Kabid Penunjang Medik dan non medik selaku PPKom  dan Devi Reza Raya Direktur PT Bina Inti Sejahtera (BIS).
Selaku direktur, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Teguh yang hingga kini ditahan kota itu dinilai korupsi menyalahgunakan wewenangnya, menguntungkan PT BIS. Teguh merekomendasikan kepada panitia lelang agar PT BIS ditetapkan sebagai rekanan proyek. Meski PT BIS tidak memenuhi satu syarat yaitu tidak memiliki izin penyalur Alkes sebagaimana ketentuan Kemenkes. Perbuatannya, berimbas atas kerugian negara Rp 4,5 miliar atas pelaksanaan proyek yang bermasalah.
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan subsidair," kata Andi Astara didampingi Robert Pasaribu dan Widji Pranajati selaku hakim anggota.
Vonis juga dijatuhkan terhadap terdakwa M Yusdhi yang juga menjalani tahanan kota. Atas tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara, majelis hakim memvonisnya dengan pidana dua tahun penjara.
"Serta menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan," kata hakim dalam sidang putusan terpisah.

Lebih Tinggi
Sementara vonis lebih tinggi dijatuhkan terhadap terdakwa Sulistyo Nugroho, mantan anak buah M Nazarudin (mantan politisi Demokrat). Dari tuntutan tujuh tahun penjara jaksa, majelis hakim memvonisnya selama lima tahun penjara. Ia juga dipidana membayar denda Rp 200 juta subsidair satu tahun penjara.
Terdakwa Sulistyo yang ditahan di LP Kedungpane itu dinilai terbukti korupsi sebagaimana dakwaan primair. Melanggar Pasal 2 UU No.31/1999 sebagaimaan diubah UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Banding

Atas putusan hakim, terdakwa Teguh Imanto didampingi pengacaranya langsing menyatakan banding. Sementara terdakwa Yusdhi dan Yoyok menyatakan masih pikir-pikir. Hal senada diungkapkan jaksa yang menangani ketiga perkara itu.
"Kami juga pikir-pikir Yang Mulia," kata Sri Heryono jaksa Kejati Jateng.
Korupsi terjadi atas pengadaan Alkes di RSUD Kraton tahun 2012 senilai Rp 24,2 miliar. Diketahui terjadi kongkalikong atas lelang antara pihakn RSUD Kraton dengan rekanan. Pelaksanaan proyek dimarkup harganya. Terjadi ketidakberesan pekerjaan. Tindakan ini dinilai memperkaya Eks Grup Permai atau PT BIS dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,515.107.524. Dalam perkara itu, PT BIS dibebani membayar uang pengganti sebanyak Rp 4,515,102,524 dengan ketentuan apabilan PT Bina Inti Sejahtera tidak membayar UP dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.  Naka harta benda PT BIS dapat disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Korupsi disebut-sebut menyeret mantan Bupati Pekalongan, Amat Antono. Namanya disebut mengintervensi proyek dan diduga menerima alira dana. Amat Antono yang tidak pernah diperiksa sebagai saksi itu hingga kini belum diproses hukum. Atas hal itu, penyidik Kejati Jateng dinilai tak profesional dan dilaporkan ke Jamwas Kejagung dan masih diproses.rdi

Pengelolaan Parkir RSUD Tugurejo Semarang Digugat

SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pihak pengelola parkir yang diputus kontraknya menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Gugatan diajukan CV DM lewat kuasa hukumnya, Firdaus Fuad Helmy terhadap RSUD Tugurejo Kota Semarang cq Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam gugatannya, RSUD yang memutus kontrak pengelolaan parkir dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Tergugat yang mengeluarkan surat No.445/0927 tentang pemutusan kontrak/perjanjian kerja sama pengelolaan lahan parkir RSUD Tugurejo Kota Semarang tertanggal 13 Februari 2017 adalah perbuatan melawan hukum," kata Firdaus dalam gugatannya.
Pihaknya menilai pemutusan itu tidak sesuai kenyataan dan melawan hukum. Atas hal itu, penggugat meminta surat pemutusan kontrak dan surat pernyataan antara kedua pihak tertanggal 31 Januari 2017 cacat hukum dan harus dibatalkan.
CV DM meminta dinyatakan sah, perjanjian kerjasama pengelolaan lahan parkir nomer .445/PKS/209 dan nomor : 046/DM/2015 tertanggal 16 Februari 2015 dan adendum dengan nomor 445/PKS/431  tertanggal 31 Januari 2017. Dalam gugatannya, CV DM juga meminta adanya penyitaan atas sejumlah lahan parkir. Diantaranya gedung parkir lantai 1 sampai 6 (kecuali sebagian basement, 6a, gudang dan TPA di lantai 6). Area parkir depan gedung Nusa Indah,
area parkir depan Gedung rawat Jalan (Gedung D). Area Parkir depan Gedung admission office (Gedung C), area Parkir depan Gedung administrasi (gedung B), area Parkir depan Gedung IGD (gedung A).
Area Parkir depan Gedung bangsal Dahlia (gedung J).
"Menuntut Tergugat membayar ganti kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp.1.825.000.000. Rinciannya, atas penghasilan penggugat perhari sekitar Rp 5 juta yang dikalikan sisa jangka waktu sampai berakhirnya waktu perjanjian selama 365 hari," sebutnya.
Dikonfirmasi perihal gugatan itu, Panitera Muda Perdata pada PN Semarang, Meilyna Dwiyanti mengakuinya. "Senin 6 Maret 2017 gugatan didaftarkan dan tercatat dalam nomor perkara 96/Pdt.G/2017/PN Smg," katanya dikonfirmasi, Selasa (7/3).rdi

Sipir Semarang Penyelundup Sabu Dituntut 10 Tahun Penjara

KRAPYAK - Jaksa menuntut Pengadilan Negeri (PN) Semarang agar menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara terhadap Ari Dwi Ariyanto (54), terdakwa perkara dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu 30 gram. Oknum sipir LP Kedungpane Semarang itu juga dituntut agar dipidana denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara.
Tuntutan dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang pada sidang  di PN Semarang, Selasa (7/3). Dari pemeriksaan sidang, terdakwa Ari Dwi terbukti menyelundupkan sabu seberat 30 gram dalam bubur kincau ke seorang narapidana. Pegawai Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng itu dinilai bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat terkait narkotika. Tanpa hak ia menawarkan, menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika.
"Bersalah sebagaiamana diancam Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata jaksa Jujun Jusniar dalam tuntutannya.
Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi pengacaranya, Dihamzah menyatakan akan mengajukan pembelannya pada sidang 14 Maret mendatang.
Pada Jumat (21/10)  pada sekitar 06.16, terdakwa ditangkap di depan warung soto Pak Dir Jalan dr Cipto 62 Kelurahan Bugangan Semarang timur.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada petugas BNN bahwa di sekitar RS Pantiwiloso Jl Dr Cipto akan ada transaksi narkoba. Atas hal itu petugas bernama Rustam, Sugiarto, Kunarto menyelidiki.
Sekitar pukul 05.30 sebelum penangkapan melintas mobil Avanza yang dikemudikan Tatang berhenti di depan TKP. Tak lama kemudian datang terdakwa menggunakan motor Honda Astrea. Tatang lalu turun dan menyerahkan tas merah lorek putih kepada terdakwa. Ketika itu petugas lalu menangkanya.
Saat digeledah dan diperiksa isi tas ditemukan lima bungkus bubur kincau. Usai dibuka salah satunya ditemukan sabu seberat 30 gram. Keduanya lalu diamankan ke kantor BNN.Dari pemeriksaan, tas berisi bubur dan sabu itu milk Tatang yang dititipkan ke terdakwa untuk seorang narapidana di LP Kedungpane bernama Catur.rdi

Proyek Rp 215 Miliar di Kudus Dipantau Kejaksaan

SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang (PUPR) dan Bina Marga pada tahun anggaran 2017. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kudus, Sam'ani Intakoris mengatakan, kegiatan Bina Marga mencakup pembangunan jalan Menara & Madurekso dan rehabilitasi Jalan Agil - Mijen. Kegiatan Sumber Daya Air mencakup normalisasi Kali Londo, normalisasi Larik Cilik, Larik Rejo dan Undaan Lor. Sedangkan kegiatan Tata Bangunan dan Drainase mencakup pembangunan Mako Polres Kudus dan Pembangunan Drainase Jember. "Pelaksanaan seluruh kegiatan dimulai Februari sampai November 2017. Anggarannya Rp 215 miliar," kata dia saat menggelar rapat bersama TP4D (Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) kejaksaan di kantor Kejati Jateng, Selasa (7/3).
Diakui Sam'ani, banyak permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam kegiatan ini.
"Makanya kami perlu bimbingan dan masukan dari TP4D Kejati Jateng dalam penyelesaiannya," kata Sam'ani.
Beberapa permasalahan yaitu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, krisis SDM, kegiatan banyak tidak punya perencanaan, dana pemeliharaan rutin tidak ada (bidang TBD) dan dana pemeliharaan rutin kurang. Beberapa kendala lain yaitu penataan dan penyesuaian OPD, kuantitas dan kualitas SDM minim, dibutuhkan waktu dalam perencanaan dan banyak infrastruktur yang rusak.
Atas hal itu, Ketua TP4D Kejati Jateng, Yacob Hendrik P menyatakan, pihaknya akan siap mengawasi proyek itu. "Semua laporan itu akan segera ditindaklanjuti oleh TP4D selaku pengawal. Semua akan kita awasi, evaluasi agar kegiatan berjalan dengan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Asisten Intelejen Kejati Jateng itu.rdi

Mantan Timses Bupati Kebumen Segera Disidang Dugaan Suap Proyek Disdikpora

SEMARANG - Seorang mantan tim sukses (Timses) Bupati Kebumen, Basikun Suwandi Atmaja alias Ki Petruk segera disidang. Berkas perkaranya Petruk, mantan anggota LSM dan pengusaha itu telah dilimpahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Semarang.
"Berkas perkara Petruk telah dilimpahkan beberapa waktu lalu. Perkaranya tercatat dalam nomor perkara 10/Pid.Sus-Tpk/2017/PN.Smg. Sudah ditetapkan jadwal sidang serta majelis hakimnya," kata Heru Sungkowo, Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang kepada wartawan di kantornya, Senin (6/3).
Dikatakan Heru, sidang Petruk direncanakan digelar Rabu (8/3) besok dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa. "Perkaranya diperiksa majelis hakim dengan ketuai Siyoto, Edy Sepjengkaria dan Kalimatul Jumro sebagai anggota," kata Heru.
Dalam berkas dakwaannya, jaksa KPK Joko Hermawan menjerat Petruk dengan Pasal 5 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 Kesatu KUHP. Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 13 dalam undang-undang yang sama.
Diketahui selain Petruk, tiga tersangka suap juga telah disidangkan. Mereka, Hartoyo selaku Komisaris PT OSMA (Kamis, 9/3, mendengarkan tuntutan), mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto dan seorang PNS di Dinas Pariwisata Kebumen, Sigit Widodo. Seorang tersangka, mantan Sekda Kebumen Adi Pandoyo belum dilinpahkan ke pengadilan.
Mereka ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan terkait suap pembahasan dan pengesahan anggaran proyek bersunber Pokok Pokiran (Pokir) anggota dewan atas proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P Tahun 2016.Suap diberikan Hartoyo atas proyek yang dibelinya lewat sejumlah mantan timses bupati.rdi

Divonis 5 Tahun, Anida Terancam Melahirkan di Penjara. Korupsi Dana PNPM Jatinegara Tegal

SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana selama lima tahun pemjara terhadap Anida Wiryaningrum. Ketua Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) di Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal yang diketahui hamil sekitar empat bulan itu dinilai korupsi atas pengelolaan dana PNPM program simpan pinjam. Anida terancam akan melahirkan  di penjara.
Majelis hakim diketuai Sulistyo menyatakan, dari pemeriksaan sidang terdakwa bersalah secara melawan hukum. Bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nom 31/1999 sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana selama lima tahun penjara. Pidana denda Rp 200 juta subsidair sebulan kurungan," kata Sulistyo dalam putusannya yang dijatuhkan pada sidang, Senin (6/3).
Selain pidan badan dan denda, terdakwa juga dipidana membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 580,4 juta subsidair satu tahun penjara. Vonis dipertimbangkan hal memberatkan, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah.
"Hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan. Terdakwa sedang hamil dan masih memiliki anak kecil," kata hakim.
Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana selama tujuh tahun enam bulan penjara terhadap Anida. Pidana denda Rp 200 juta subsidair enam bulan, membayar UP Rp 580,5 juta silubsidair tiga tahun enam bulan.
Atas putusan itu, terdakwa didampingi pengacaranya, Taufiqurohman menyatakan pikir-pikir. Sikap senada diungkapkan jaksa.
Sejak 2012 sampai 2015 secara berturut-turut, terdakwa yang menerima titipan pinjaman dari 20 ketua kelompok SPP dinilai menyimpangkannya. Titipan yang diterimanya itu tidak disetorkan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam pengakuannya, total penggunaan uang yang dipakai sebesar Rp 529.114.200. Selain itu, memakai uang titipan setoran terdakwa juga mengajukan pinjaman fiktif atasnama kelompok Sri Jaya sebesar Rp 75 juta.
Sesuai audit perhitungan kerugian negara, akibat perbuatannya dinilai merugikan Rp 580.470.400. Rinciannya, atas uang setoran 20 kelompok sebesar Rp 494.470.400 dan pinjaman fiktif atasnama kelompok Sri Jaya Rp 86 juta atau total Rp 580.470.400.
Dugaan korupsi terjadi atas penyimpangan dana PNPM Pedesaan di Kecamatan Jatinegara oleh Aninda, warga Desa Lebakwangi Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal. Saat kasus terjadi Aninda menjabat sebagai ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM Kecamatan Jatinegara dari 2014 hingga 2015. Atas pengelolaan dana olehnya yang disimpangkan, hasil audit keuangan dana  Kerjasama Antar Desa (BKAD) menemukan tidak wajar.
Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang dikelolanya ada indikasi tunggakan sangat besar sebesar Rp580 juta.
Korupsi menyeret Anida atas dana PNPM tahun 2015. Sumber PNPM dari APBN 80 persen dan sharing APBD 20 persen dan terbagi atas kegiatan fisik, simpan pinjam dan pelatihan.
PNPM  pedesaan Kecamatan Jatinegara sejak 1999 sampai 2014 menerima bantuan Rp 1,6 miliar. Sebanhak Rp 1,5 miliar untuk program simpan pinjam.rdi

TerdakwaTak Dihadirkan, Pengadilan Anggap Jaksa Semarang Tak Serius

SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengadilan menilai jaksa tidak serius menangani perkaranya.
Putusan itu dijatuhkan pengadilan atas perkara sepele, dugaan kekerasan oleh Machmud terhadap seorang anak, Irvan Maulana Aprianto (15) di sebuah mushola.
Irvan diduga dicekik, ditarik dan dipukul kepalanya lantaran gaduh saat sholat. Kasus itu dilaporkan ke polisi dan diajukan ke pengadilan oleh jaksa, namun ditolak pengadilan.
"Karena dua kali terdakwa tidak dihadirkan, dakwaan jaksa ditolak. Penuntut umum dinilai tidak serius," kata Hulma S, Panitera Pengganti (PP) yang menangani perkara itu mengungkapkan kepada wartawan, Senin (6/3).
Pada penetapan bernomor 102/Pid.Sus/2017/PN.Smg menjatuhkan penetapan terhadap perkara atas nama terhadap Machmud (44),  warga Tambak Rejo RT.05/RW. 16, Kelurahan Tanjung Mas, Semarang Utara. Terdakwa yang tidak ditahan itu dibebaskan atas jeratan Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak itu.
"Menimbang, bahwa pada hari persidangan pertama yang telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2017 Penuntut Umum datang di persidangan tanpa dapat mengajukan terdakwa Machmud. Menimbang, bahwa demikian pula pada hari persidangan kedua yang telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa, tanggal 28 Februari 2017 Penuntut Umum datang di persidangan tanpa dapat mengajukan terdakwa," kata Sigit Hariyanto dalam penetapannya yang dijatuhkan pada 28 Februari lalu.
Karena dua kali persidangan jaksa tidak bisa mengajukan terdakwa di persidangan maka majelis hakim beranggapan jaksa tidak serius mengajukan terdakwa di persidangan.
"Maka penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima dan perkara atas nama terdakwa Machmud dianggap selesai," kata Sigit didampingi Antonius Widijantono dan Muhamat Yusuf selaku hakim anggota dihadiri PP dan Dwi Aprilia Wisudowati selaku jaksa.
Pada 10 Februari lalu, Machmud diajukan ke pengadilan atas tudingan melakukan kekerasan terhadap anak. Kasus terjadi pada Selasa (8/3) lalu sekitar pukul 18.30 wib di Depan TPQ Al Firdaus Rt.05 Rw.16 Kel. Tanjung Mas Kec. Semarang Utara.
Kasus bermula saat korban hendak sholat maghrib bersama dengan teman-temannya dan mengambil air wudhu.  Ketika itu, korban dan Yusuf (anak dari terdakwa) serta teman-temannya gaduh dan lari-lari di dalam mushola. Mereka ditegur jamaah dan terdakwa.
Usai sholat, korban yang membeli jajan di depan TPQ dihampiri terdakwa dan anaknya. Terdakwa langsung menarik kaos korban lalu mencekik leher dan memukul kepala korban tiga kali.
Akibat perbuatan terdakwa, korban luka memar pada leher sebelah kanan dan kepala terasa pusing.rdi

Divonis 22 Bulan Penjara Genjer dan Jaksa Terima

SEMARANG - Vonis terhadap dua pelaku pencurian rokok di toko daerah Petek Raya Dadapsari Semarang Utara yang sempat dikabarkan mati ditembak telah dijatuhkan. Setelah Dedi Supriadi alias Bobrok divonis dua tahun penjara, giliran M Kalvin alias Genjer dipidana 22 bulan penjara.
"Dipidana selama satu tahun dan 10 bulan penjara. Berbeda dua bulan dengan putusan Bobrok," kata Putra Satuhu, pengacara Genjer kepada Wawasan mengungkapkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin.
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Kamis (2/3) petang, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima. "Jaksanya menerima. Kalau di perkara Bobrok kemarin, jaksa pikir-pikir. Sementara terdakwa Kalvin langsung menerima, karena lebih rendah dari Bobrok," imbuh Satuhu.
Bobrok dan Genjer disidang karena membobol toko Abdulah di Jalan Petek Raya nomor 79 Kelurahan Dadapsari Semarang Utara. Mereka masuk toko dengan cara memanjat tembok pagar dan naik ke atap toko.
Setelah masuk toko, Bobrok dan Genjer mengambil 21 slop rokok berbagai merek dengan total 127 bungkus. Selain itu, kedua terdakwa juga mengambil uang tunai dari dalam toko.
Rokok-rokok itu kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibawa ke kos terdakwa untuk disimpan. Selang beberapa saat, keduanya diciduk anggota Polsek semarang Utara dan ditahan di sel Polsek.
Saat ditahan itu, kedua terdakwa sempat kabur melarikan diri ke Jakarta selama empat bulan. Di sana mereka sempat mencuri motor.
Keduanya sempat dikabarkan matir ditembak polisi saat ditangkap. Keduanya berhasil dibawa ke Semarang usai polisi di Jakarta menangkapnya.rdi

PK Siti Nurmarkesi, Mantan Bupati Kendal Ditolak MA

SEMARANG - Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Kendal, Siti Nurmarkesi, terpidana lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan atas korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) 2010 Kabupaten Kendal ditolak. Mahkamah Agung (MA) dalam pemeriksaan perkara PK yang diajukan Agustus 2016 lalu, menolaknya. "Amar Putusan. TOLAK PK," sebut MA dalam website informasi penanganan perkaranya.
PK diajukan  bernomor 218 PK/Pid.Sus/2016 dan mulai diperiksa 29 Desember 2016 oleh Siti Nurmarkesi bersama pengacaranya Marthen Pongrekun. Pada pemeriksaannya, majelis hakim terdiri Surya Jaya, Abdul Latief, H.M. Syarifuddin pada 22 februari lalu menolaknya.
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo yang dikonfirmasi perihal putusan itu mengaku belum mengatahui. "Belum tahu. Karena belum ada pemberitahuan salinan putusan. Biasanya memang lama turun dari MA," kata Heru, Jumat (3/3).
Senada diungkapkan, Andrea Reynaldo SH pengacara Siti Nurmarkesi ketika dikonfirmasi Wawasan, mengaku belum mengetahui. "Saya belum tahu secara resmi. Di website memang sudah muncul. Kami belum bisa menanggapi," kata dia dihubungi.
Dalam PK sebelumnya, Siti mengajukan dua novum atau bukti baru beserta enam lampirannya sebagai alasannya. Pertama, novum LHP BPK Jateng atas belanja daerah TA 2009/2010. LHP BPK menyatakan permasalahan penyaluran dana Bansos disebabkan Kabag Kesra tidak memahami ketentuan dan mekanisme pengelolaannya. Sekretaris Daerah sebagai atasan Kabag Kesra dinilai pihak yang bertanggungjawab atas masalah itu.
Kedua LKPJ kepala daerah TA 2010 Kabupaten Kendal kepada DPRD terkait tidak adanya masalah atas penyaluran dana Bansos dan telah dipertanggungjawabkan ke DPRD.
Menurut dia, terjadi pertentangan putusan dan kekhilafan hakim pemutus. Atas perkara yang juga menyeret Siti Romlah, Ahmad Rikza, hakim dinilai tidak konsisten menerapkan pasal. Keduanya dijerat pasal 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi, sementara Nurmarkesi dijerat pasal 2.
Putusan perkara Siti NUrmarkesi juga dinilai prematur karena mulai distribuskan 23 Oktober 2015 dan telah diputus 28 Oktober 2015. Dalam tiga hari kerja perkara sudah diputus.
Alasan lain, yakni kebijakan presiden Jokowi kepada penegak hukum, bahwa kebijakan atau diskresi tidak boleh dipidana. Kerugian negara juga disebut harus konkrit. Atas kebijakan itu, ahli hukum Dr Dian Puji Simatupang dan Prof Edrward Omar Sharif H yang dijadikan saksi menilai. Kebijakan penyaluran bansos oleh pemohon PK dinilai tidak bisa dipidana.
MA sebelumnya menolak upaya kasasi Siti Nurmarkesi dan memperberat hukumannya dari tiga tahun penjara menjadi lima tahun penjara. MA menyatakan mantan Bupati Kendal itu telah melakukan korupsi politik dengan menghambur-hamburkan dana bansos APBD untuk sejumlah lembaga agama dan lembaga sosial tanpa mengindahkan aturan. Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Siti Nurmarkesi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang lalu menguatkan putusan pengadilan dibawahnya tertanggal 9 Februari 2015 dengan nomor 79/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg.
Korupsi terjadi atas dana bansos keagamaan dari APBD Kendal 2010 sebesar sekitar Rp 1,3 miliar. Tanpa prosedur dan secara langsung Siti Nurmarkesi membagikan bansos sebelum ada payung hukum. Hal itu dinilai menguntungkan diri sendiri secara politis dan orang lain. Atas tindakannya dinilai hakim merupakan penyimpangan berpotensi merugikan negara.
Kasus korupsi sebelumnya juga menyeret mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Kendal, Abdul Rohman dan bendaharanya, Siti Romlah. Serta mantan Kepala Sub Seksi Agama, Pendidikan, dan Budaya (Kasubsi APB) Pemkab Kendal, Ahmad Rikza (ketiganya sudah divonis dengan hukuman berbeda).rdi

Diperiksa, Setiadi Bawa Pistol ke Sidang. Ketua RT Didakwa Peras dan Ancam Seorang Warga

SEMARANG - Pemeriksaan perkara Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat, terdakwa dugaan pemerasan dan pengancaman seorang warganya mulai diperiksa. Sebelumnya, hakim menolak keberatan terdakwa dan memerintah jaksa melanjutkan pemeriksaan Ong.
Pada pemeriksaannya, jaksa menghadirkan saksi korban, Setiadi Hadinata, Direktur PT Synergy Niagatam Indonesia (SNI). Sidang pemeriksaan Setiadi sempat diawali ketegangan.  Pasalnya, saksi diketahui membawa pistol ke ruangan sidang.
Di hadapan majelis hakim disaksikan jaksa, terdakwa didampingi pengacaranya, serta warga dan pengunjung sidang, ia menunjukkan pistolnya.
"Maaf majelis, pistol saya titipkan ke siapa?," kata Setiadi yang membuat kaget semua pihak itu pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (2/3).
Tak diketahui pasti motivasi dan alasannya membawa pistol. Atas hal itu, Bakri, ketua majelis hakim yang dibuat kaget salah satunya, menanyakan perihal legalitas kepemilikan pistol itu.
"Silahkan dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Bakri.
Peristiwa mendapat tanggapan terdakwa dan pengacaranya. Kepada wartawan di luar sidang, Ong mengaku takut.
"Jelas saya takut. Kok bisa dia membawa pistol," kata Ong menilai, hal itu menunjukkan sikap arogansi dan kekuatan Setiadi dalam memperkarakannya.
Mashudi, salah satu pengacara Ong menambahkan, pihaknya menyayangkan kejadian itu. "Sangat disayangkan. Situasi ini bisa mempengaruhi pemeriksaan perkara," katanya.
Ong didakwa memeras dan mengancam Setiadi atas iuran warga yang tak dibayarnya. Atas dasar menagih iuran warga, Ong yang dilaporkan ke Mabes Polri dan sempat ditahan 1 Januari lalu, hingga  dialihkan tahanan kota saat tahap II pada 19 Februari hingga sekarang dinilai bersalah.
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum mengancam agar korban memberikan uang. Kasus terjadi pada Agustus 2012-Februari 2013. Bermula Juli 2012 saat Setiadi membeli ruko di Jalan Anjasmoro Raya No 1-A/1-2 RT 1 RW 2 untuk kantornya. Pada 28 Agustus Ong selaku ketua RT datang dan dengan nada mengancam Setiadi harus wajib membayar iuran warga, uang cctv, perbaikan taman. Jika tidak maka pintu belakang akan dibongkar paksa seperti halnya pemilik lama.
Terdakwa menegaskan, sebagaimana ke pemilik lama, pihaknya pernah menutup pintu belakang dengan pohon. Padahal nyatanya, ruko masuk wilayah RT 1.
Atas hal itu, 30 Agustus, kali pertama Setiadi mentransfer Rp 1,5 juta. Kedua pada 1 Februari 2013 sebesar Rp 600 ribu lewat bendahara RT, Kang Po Liong.
Merasa takut dan terpaksa, korban mencari informasi datang ke Kelurahan Karangayu mengenai status domisilnya. Sesuai Surat Keterangan Domisili tanggal 18 Juni 2014 yang menyatakan rukonya masuk wilayah RT 1RW 2. Hal itu dikuatkan SPPT PBB Tahun 2014.
Pada 16 Mei 2013 sebelumnya korban menerima surat lagi perihal tunggakan tagihan pembayaran iuran sebsar Rp 6.450.000 dari terdakwa. Dengan ancaman, disebut jika tidak dibayar pihak terdakwa akan bertindak tegas menutup pintu belakang ruko.
Menjawab itu, korban mengirim surat ke terdakwa berisi tidak lagi mengurusi uruaan adminitrasi dan iuran watga RT 2. Atas surat itu, Ong tanggal 1 September 2014 mengirim surat balasan. Isinya menerangkan, ruko masuk di RT 2, warga akan menutup pintu dan saluran air serta meminta Setiadi membangun kembali tempat sampah warga terhitung 15 hari kemudian.
Lewat kuasa hukumnya, pada 11 September Setiadi mensomasi terdakwa dan warga agar mencabut ancamannya serta minta maaf namun tidak ditanggapi. 
Pada 15 September terdakwa bersama sekelompok orang (warga) dengan ancaman pencemaran nama baik berteriak-teriak mendatangi ruko dan berkata kasar.
Merasa nama baiknya tercemar serta dirugikan Rp 2,1 juta, Setiadi melapor terdakwa ke Mabes Polri.rdi

Partai Nasdem akan Gelar Akademi Bela Negara Sekelas Lemhannas

SEMARANG - Partai NasDem akan menggekar Akademi Bela Negara (ABN) sekelas Lemhanas. Di kampus tersebut nantinya kader, pengurus akan digembleng selama empat bulan untuk mendapatkan keilmuan tentang bela negara.
"Kuota, 600 orang pengurus partai dan sayap partai di seluruh Indonesia. Jabar 100 orang, Jateng 90 orang, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan 30 orang, Banten dan DKI 20 orang, Lampung, Sumatera Selatan, NTT dan Aceh 15 orang, DIY, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jambi dan Papua 10 orang. Serta lima orang di daerah lainnya," ungkap Koordinator ABN Partai NasDem Jateng, Dandan Febrihardiana kepada wartawan mengungkapkan, Kamis (2/3).
Menurut Ketua DPD NasDem Kota Semarang itu, akademi itu digadang-gadang sekelas dengan Lemhanas. Pendidikan berkonsep semi militer dan akan diberikan materi oleh orang-orang hebat sekelas presiden, menteri, dan tokoh tokoh bangsa.
Direncanakan akan ada tiga angkatan dalam waktu satu tahun. Setiap angkatannya terdiri dari 600 kader pilihan dari seluruh wilayah Indonesia.
Visi ABN adalah meningkatkan eksistensi NKRI yang mantap, persatuan bangsa yang kuat, meningjatjan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Misi membentuk pengurus partai menjadi kader yang sadar dan kuat untuk menjalankan Gerakan Perubahan Restorasi Indonesia," jelas dia.
Selama pendidikan mereka mendapat akomodasi selama di asrama, makan, seragam, biaya transportasi, fasilitas BPJS, uang saku Rp 50o ribu perbulan, sertifikat.
Materi pendidikan kepartaian, bela negara, kedisiplinan dan tim biluilding.
Ketua DPW NasDem Jateng, Setyo Maharso mengatakan, pihaknya akan menyiapkan kader militan dan terbaik untuk mengikuti. "Semuanya dibiayai partai. Gratis dan dapat uang saku. Disiapkan seragam, makan. Peserta kader dan pengurus partai," ujar dia.rdi

Korupsi Taman DKP Semarang 2012, Mustakim Diganjar 18 Bulan Penjara

SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan 18 bulan penjara terhadap Mustakim, terdakwa perkara dugaan korupsi dana kegiatan pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau (RTH) Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Semarang tahun 2012. Vonis itu sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang.
"Divonis satu tahun dan enam bulan penjara," kata Zahri Aeniwati, jaksa kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (2/3).
Selain pidana badan, Mustakim dipidana denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. "Atas putusan itu, kami (jaksa) dan terdakwa menyatakan pikir-pikir," kata Aeniwati menambahkan.
Putusan dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang pada sidang dipimpin majelis hakim diketuai Antonius Widijantono, Rabu (1/3) malam. Hakim menyatakan terdakwa   tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer. Membebaskannya dari dakwaan primer tersebut.
Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) DKP Semarang itu dinilai terbukti korupsi bersama-sama dengan Sudjadi (terpidana). Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
"Menyatakan terdakwa Mustakim terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama  sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider," kata hakim dalam putusannya.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa   dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
Mustakim dinilai menyalahgunakan wewenangnya selaku BPP dan merugikan negara. Atas perintah Sudjadi, atasannya di DKP, ia mengajukan pencairan anggaran kegiatan pertamanan. Uang lalu dikelola dan dikuasasi sendiri Sudjadi.  Sebagian digunakan untuk kegiatan.
Pertanggungjawaban kegiatan, terdakwa atas perintah Sudjadi membuat nota belanja fiktif. Ia mencantumkan sejumlah rekanan yang dicatut.
Korupsi terjadi atas tujuh kegiatan pada dinas terkait. Yaitu pemeliharaan sarana prasana taman kota Rp 744,4 juta, rehab Simpanglima Rp 60 juta, pemeliharaan RTH Rp 350 juta, rehab taman Rp 900 juta, pemeliharaan dekorasi kota Rp 1,2 miliar, pemeliharaan pohon pelindung turus jalan Rp 100 juta. Total anggaran kegiatan Rp 3,784 miliar.
Penyimpangan dilakukan atas pemeliharaan sarpras Rp 667,7 juta, rehab Simpanglima Rp 60 juta, pemeliharaan RTH Rp 99,9 juta, pemeliharaan dekorasi kota Rp 149,5 juta. Pemeliharaan pohon pelindung turus jalan Rp 99,4 juta, studi kelayakan dan DED penghijauan eks Pasar Rejomulyo Rp 6,6 juta.
Selain itu juga atas dana yang dicairkan berdasarkan SP2D-LS. Kegiatannya tidak dilaksanakan tetapi dibuatkan Lpj fiktif. Pemeliharaan sarpras taman kota Rp 74,9 juta, pemeliharaan RTH Rp 124 juta.rdi

Partai Nasdem Jateng Buka Pendaftaran Bacaleg

SEMARANG - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Jateng mulai membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Ketua DPW Partai Nasdem Jateng, Setyo Maharso mengatakan, secara resmi akan segera mengumumkannya.
"Sekarang sudah mulai. April dievaluasi. Kami akan minta mereka bekerja. September akan survei untuk peningkatan.
Pendaftaran sampai April. Syarat, sesuai ketentuan KPU. Satu yang digarisbawahi, yaitu tanpa mahar," kata Setyo disela Rapat Kerja Wilayah (Rakorwil) Nasdem Jateng di Patrajasa, Rabu (1/3).
Terkait kriteria dan figur, Nasdem ingin mencari tokoh baru. "Belum berpolitik dan masih punya ruang aktualisasi. Sehingga elektabilitas dan popularits masih punya ruang interaksi ke masyarakat. Bukan soal senang atau tidak, tapi elektabilitas. Kami ingin Caleg yang bersungguh-sungguh," imbuhnya.
Disinggung adanya mantan narapidana yang turut mendaftar, Nasdem mengaku membuka kesempatan itu. "Kami menyesuaikan sesuai hak politiknys. Jika secara hukum diperbolehkan silahkan. Tapi kami lihat survei," kata Setyo didampingi Ketua Bapilu, Ali Mansyur.
Diungkapkannya, Rakorwil digelar salah satunya, mengevaluasi dan perencanaan partai ke depan. Evaluasi diantaranya atas gelaran Pilkada.
"Endingnya 2019 nanti, Pileg dan Pilpres. Ibaratnya pemanasannya Pilkada. Tahun 2018 ada tujuh kabupaten/kota dan Pilgub Jateng. Kami berharap dengan konsolidasi bisa saling menyamakan visi dan semangat," kata dia.
Diakuinya, hingga kini pihaknya memiliki 59 kursi dewan di wilayah Jateng. Pihaknya menargetkan kenaikan kursi 300 persen. Di tingkat provinsi sebesar 200 persen.
Evaluasi dan proyeksi secara nasional, Setyo mengatakan, partainya menang di 251 dari 256 daerah. Memenangkan di 132 daerah yang diusung. Tahun 2017 dari 101 partainya ikut 96 daerah.
"Momentum ini akan dibawa ke 2018 dan 2019 mendatang," kata dia.
Di Jateng sendiri, sejak 2014 dari 21 Nasdem ikut 20 pemilihan dan menang di 12 daerah kabupaten/kota. "Tahun ini dari tujuh kami ikut enam dan menang di dua daerah. Salatiga dan Brebes," tambahnya.
Sementara disinggung terkait sikap politik koalisi rencana Pilgub 2018 nanti, Nasdem belum menyatakan sikap. "Kami masih survei. Siapa yang terbaik pimpin Jateng. Pasti kami akan tentukan sikap. Siapa yang pantas. Kami sudah berkomunikasi dengan 10 Parpol lain. Setiap dua bulan kami silaturohmi. Kami bicara bukan hanya soal Pilgub. Apa blueprintnya, seperti apa itu. Itu yang kani godok," kata dia.
Ditanya soal kriteria calon, Setyo mengaku, harus mampu memajukan Jateng. Menurutnya, banyak potensi ekonomi dan alam yang bisa dikembangkan.
"Kami cari calon yang bisa menjadikan Jateng lebih baik. Jateng masih tertinggal dengan Jatim dan Jabar. Itu yang kita kejar. Dan itu tidak bisa jika tidak ada gebrakan," kata Setyo disinggung soal pemerintahan di kepemimpinan Ganjar Pranowo sekarang.rdi

Korban Laka Akibat Jalan Rusak Bisa Menuntut

SEMARANG INDAH - Korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa menuntut ganti rugi terhadap penyelenggara jalan. Penyelenggara jalan atau pejabat pemerintah yang bertanggung jawab diberikan pilihan membayar denda atau pidana dalam proses di kepolisian.
"Hal itu disebut dalam Undang-Undang RI nomor 22/ 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Theodorus Yosep Parera, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang kepada wartawan di kantornya, Selasa (28/2).
Terkait kerusakan jalan di sejumlah ruas jalan di Jateng, Yosep dan Peradi mengaku prihatin. Masalah itu memiliki konsekuensi hukum. Pasal 24 ayat 1 dalam UU itu disebut, kata dia, penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan. Ayat 2, dalam hal belum dilakukan perbaikan, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu.
Pasal 273, imbuhnya, penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki sehingga menimbulkan lakalantas dan korban luka, kerusakan dipidana paling lama enam bulan. Atau denda paling banyak Rp12 juta. Ayat 2 disebut, jika korban laka luka berat, dipidana maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Ayat 3, jika korban meninggal, maka dipidana maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta. Ayat 4, diatur terhadap penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu jalan rusak, bisa dilaporkan dan dipidana maksimal enam bulan atau denda Rp 1,5 juta.
"Kecelakaan akibat jalan rusak, negara wajib memberi ganti rugi. Jika tidak, pejabat berkepentingan bisa dipidana penjara atau denda. Kami prihatin. Banyak pengaduan warga dari Rembang, Kendal, Grobogan, Klaten, Temanggung, Semarang dan lainnya lewat sms ke kami di 082320099002," kata Yosep.
Atas hal itu, kemarin, Peradi Semarang menyurati Gubernur Jateng dengan tembusan Menteri Pekerjaan Umum terkait ketentuan, aduan itu. "Jika dalam waktu 14 hari surat dikirim tidak ditindaklanjuti, kami akan mengambil langkah hukum terhadap aparatur pemerintah yang bertugas dan berkewajiban memperbaiki jalan rusak atau setidaknya memberikan rambu peringatan di seluruh jalan di Jateng," tegasnya.
Terkait tanda peringatan, pengecatan warna (pilok) jalan rusak, menurut Peradi hal itu tidak masuk standard bentuk peringatan. Dalam UU 22 sendiri dinilia tidak tegas bentuk tanda yang dimaksud.
"UU tidak mengatur bentuk tanda peringatan hanya menyebut tanda segitiga atau menaruh benda sebelum jalan. Ini yang perlu dikoreksi," kata dia.rdi

Hanya Dipinjam Nama, Kreditur Dijanjikan Calon Plasma. Dugaan Penyimpangan Kredit BRI dan Mandiri Solo Rp 10,5 Miliar

SEMARANG -  Empat kreditur Bank Mandiri dan BRI Solo senilai Rp 10,5 miliar mengaku hanya dipinjam namanya oleh PT Indonesia Antique (IA), perusahaan eksportir mebel di Solo. Mereka, Harjo Nugroho, Mugiyono, Tria Rusdiana dan Rosyid. Saksi mengakui mau menjadi kreditur karena dijanjikan menjadi plasma PT IA milik Wahyu Hanggono yang menjadi penjamin kredit. Menurut mereka, kredit diajukan untuk pengembangan bisnis mebel PT IA di pabrik Kalijambe Sragen. Saksi, karyawan PT IA itu mengakui, sudah lebih dari lima tahun bekerja di perusahaan eksportir mebel itu.
"Saya ikhlas dipinjam nama karena untuk pengembangan usaha dan mendongkak bisnis. Kami tahu karena yang akan bayar PT IA," kata saksi Harjo yang diperiksa atas perkara dugaan penyimpangan kredit di BRI dan Mandiri Solo dengan terdakwa Wahyu Hanggono di hadapan majelis hakim dipimpin Antonius Widijantono di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (1/3).
Atas pengajuannya, bank mensurvei ke mereka. Survei dilakukan di tempat usaha bukan milik saksi, karyawan PT IA itu. Meski mengaku hanya dipinjam nama, tak mampu membayar angsuran, bank akhirnya menyetujui dan mencairkan dananya. Kepada seluruh kreditur, calon plasma, pencairan dilakukan di bank didampingi Wahyu Hanggono selaku penjamin kredit. Kredit dengan agunan aset tanah, pabrik, mesin senilai sekitar Rp 28 miliar, deposito dan asuransi itu dicairkan.
"Saat akad kredit. Bank mengarahkan, jika saya butuh uang agar ke PT IA. Dari bank mengatakan, atas pinjaman saudara masuk ke PT IA," kata Mugiono yang pernah mengikuti pelatihan calon plasma selama tiga minggu oleh PT IA.
Dana cair ke rekening kreditur yang dibuat saat itu dengan dana awal PT IA. Dana selanjutnya dikelola PT IA sebagaimana kesepakatan kreditur diketahui bank.
"Kami tidak terima uang dan hanya dapat uang bensin," kata saksi.
Saksi, kreditur mengaku tak membayar angsuran karena semua diurus PT IA. Mereka baru tahu atas gagal angsur setelah beberapa kali mendapat surat teguran bank. "Tapi kami tidak ditagih sampai sekarang. Tidak ada petugas bank yang datang," kata para saksi menjawab pertanyaan jaksa, Sri Heryono.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa mengakui gagal angsur karena dipailitkan pada Juni 2012. Dalam pengajuan kredit itu,  selain terdapat deposito, asuransi, pihaknya mengagunkan aset senilai Rp 28 miliar.
"Saksi tahu adanya pabrik mebel di Kalijambe, factory plasma," kata terdakwa, narapidana 6,5 tahun kasus korupsi Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Semarang bersama Hadi Mulyawan (pidana 4 tahun).
Pengajuan kredit diajukan 2011 dan pada Juni 2012 Wahyu dinyatakan pailit. Pengusaha eksportir mebel di Solo Raya itu kembali disidang atas perkara keduanya, kemarin.
Dugaan korupsi terjadi pada BRI Cabang Kartosuro Solo senilai Rp 3 miliar dan PT Mandiri (Persero) Tbk Busines Bangking Center (BBC) Solo sebesar Rp 7,5 miliar. Atas persetujuan 20 lebih anak buahnya, calon plasma perusahaan mebelnya, Wahyu memakai dan mengajukan kredit program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Mereka bekerjasama usaha mebel itu menjadi kreditur, sementara tersangka sebagai penjamin.
Atas kredit dengan agunan aset sejumlah sertifikat tanah, mesin, deposito dan lainnya serta dijaminkan asuransi kredit itu cair Rp 10,5 miliar. Jangka waktu kredit 12 bulan.
Usai diterima kreditur, dana diterima dan dikelola tersangka untuk pengembangan bisnis bersama. Namun seiring waktu, ia dan PT IA dipailitkan. Seluruh asetnya disita dan dilelang kurator. Ia akhirnya tak mampu membayar kredit di BRI dan Mandiri. Sisa hutangnya diperkirakan sekitar Rp 600 juta lebih. Atas masalah itu, ia disangka korupsi.
Dalam perkara itu ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.rdi

Komisaris PT OSMA Akui Menyuap. Suap Proyek Pokir Disdikpora Kebumen 2016

SEMARANG - Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA), Hartoyo, mengakui memberikan suap untuk tim sukses Bupati Kebumen atas perolehan proyek pengadaan alat peraga Disdikpora Kebumen tahun 2016. Suap sebesar Rp 115 juta diberikan bertahap lewat Sigit Widodo, mantan Kabid Pemasaran Disparbud Kebumen (tersangka). Pengakuan itu diungkapkan Hartoyo saat diperiksa sebagai terdakwa perkara dugaan suap untuk pejabat Kebumen di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (28/2).
Diungkapkan pula, atas pembelian proyek itu, Hartoyo menyebut aman karena telah direstui bupati, M Yahya Fuad. Menurut Hartoyo, hal itu diungkapkan Arif Budiman, salah satu timses bupati.
"Arif Budiman mengatakan sudah mendapat restu bupati untuk proyek pengadaan alat peraga. Saya percaya karena dia (Arif) dekat bupati. Setahu saya, proyek pokir itu dipegang Petruk (Basikun Suwandhi Atmojo alias Ki Petruk, tersangka). Alat peraga dipegang Arif Budiman. TIK dipegang Zaeni Miftah (Ketua PKB Kebumen)," ungkap Hartoyo dalam sidang dipimpin ketua majelis hakim, Siyoto.
Sebelumnya, kata terdakwa, Arif juga mengungkapkan jika bupati, mantan pengusaha dan memahami situasi. "Dia tahu cara kerjanya. Makanya, Arif bilang dirinya disuruh mencari untung sebanyak-banyaknya," imbuh Hartoyo.
Hartoyo mengakui sudah memberikan Rp. 115 juta sebagai DP atas didapatnya proyek. Ia merinci, dari jumlah itu, Rp 40 juta untuk proyek DAK Alat Peraga, Rp 75 juta untuk proyek Pokir (Pokok Pikiran) anggota DPRD.
"Itu ketentuannya adalah 20 persen, yang mulia. Di awal saya beri dulu 10 persen. Nanti setelah proyek selesai, saya tambahi lagi 10 persen," kata dia pada sidang yang ditunda Kamis (9/3) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan suap juga menyeret mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudi Tri Hartanto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen, Adi Pandoyo. Berkas perkara Yudhi Tri Hartanto dan Sigit Widodo, telah dilimpahkan dan penahanannya juga dialihkan dari Jakarta ke LP Kedungpane Semarang. Pemindahan untuk memudahkan pemeriksaan perkaranya.
Suap diberikan Hartoyo ke sejumlah pejabat terkait proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen APBD Perubahan 2016 senilai Rp 4,8 miliar. Proyek tersebut dianggarkan dalam APBD Perubahan 2016. Suap diberikan agar mendapatkan proyek yang tercantum dalam APBD Perubahan 2016 untuk pengadaan buku dan alat peraga.
KPK menyebut total uang yang dijanjikan atau commitment fee mencapai 20 persen dari total nilai proyek. Rinnciannya, 10 persen untuk pejabat eksekutif dan 10 persen untuk pejabat legislatif. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang Rp70 juta, uang itu diduga sebagian dari komitmen fee sebesar Rp750 juta yang dijanjikan oleh Hartoyo.
Perkara suap disebut-sebut melibatkan bupati, M Yahya Fuad. Ia yang dilantik pertengahan februari 2016 disebut terlibat pembagian proyek ke sejumlah tim suksesnya saat Pilkada.
Bupati yang diperiksa bersama Arif Budiman, Zaini Miftah dan Kasran mantan timsesnya, Ujang Sugiono Kadisdikpora, Sigit Widido membantahnya, meski saksi lain mengakui adanya peran itu. rdi