SEMARANG - Kasus dugaan peredaran pil dextro menyeret Agung Setiyawan dan Ginarto, warga Semarang. Mereka yang ditangkap November 2016 lalu akan disidang di pengadilan atas perkaranya itu. Dengan sengaja keduanya dituduh mengedarkan dextro tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Keduanya diproses hukum atas pengembangan penangkapan Wemby dan Teguh Santoso yang ditangkap lebih awal polisi. Keduanya ditangkap usai membeli 10 butir pil Dextromethorphan (DMP) dari Ginarto dan Agung.
Saat ditangkap, polisi menyita 21 klip plastik isi 10 butir jumlah 210 butir dan berisikan 1 klip plastik isi 6 butir jumlah 6 butir obat jenis Dextromethorphan. Total 216 butir, 20 klip plastik isi 7 butir jumlah 170 butir dan 6 klip plastik isi 10 butir jumlah 60 butir berisikan obat jenis Hexymer berjumlah total 200 butir, kemudian 6 klip plastik isi 10 butir jumlah 60 butir dan 6 klip plastik isi 7 butir jumlah 42 butir berisikan obat jenis Trihexyphenidyl berjumlah total 102 butir.
Atas perbuatannya keduanya dijerat Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, dijerat Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selasa (7/3) kemarin perkaranya dilimpahkan dalam perkara nomor 164/Pid.Sus/2017/PN Smg. Perkaranya akan disidangkan jaksa Liliani Diah Kalvikawati," kata Noerma S, Panmud Pidana PN Semarang.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang dituntut menjatuhkan pidana tujuh tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara dugaa...
-
Desain klasik dengan struktur kayu secara keseluruhan atau juga berlapis kain atau kulit sebagai bantalan umumnya diidentifikasi sebagai ku...
-
SEMARANG - Kasus dugaan penipuan dialamai Direktur Utama PT Albeta Wijaya, pengusaha kayu di Demak ke Polda Jateng 2013 lalu. Penipuan Rp 1....
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Terdakwa dugaan korupsi dana pengadaan,nmncbnccncxzz pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Kebersihan dan P...
-
SEMARANG - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini didakwa menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten sebesar Rp 13 mil...
-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau ...
-
SEMARANG - Kasus kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka Ngalian atau tepatnya di sebelah utara Perum Puri Silayur Semarang memasuki persidangan...
-
SEMARANG - Arista Kurniasari, mantan PNS, guru SDN Ngemplak Simongan, Semarang Barat, terdakwa perkara dugaan penipuan investasi, dituntut p...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar