SEMARANG - Kasus dugaan peredaran pil dextro menyeret Agung Setiyawan dan Ginarto, warga Semarang. Mereka yang ditangkap November 2016 lalu akan disidang di pengadilan atas perkaranya itu. Dengan sengaja keduanya dituduh mengedarkan dextro tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Keduanya diproses hukum atas pengembangan penangkapan Wemby dan Teguh Santoso yang ditangkap lebih awal polisi. Keduanya ditangkap usai membeli 10 butir pil Dextromethorphan (DMP) dari Ginarto dan Agung.
Saat ditangkap, polisi menyita 21 klip plastik isi 10 butir jumlah 210 butir dan berisikan 1 klip plastik isi 6 butir jumlah 6 butir obat jenis Dextromethorphan. Total 216 butir, 20 klip plastik isi 7 butir jumlah 170 butir dan 6 klip plastik isi 10 butir jumlah 60 butir berisikan obat jenis Hexymer berjumlah total 200 butir, kemudian 6 klip plastik isi 10 butir jumlah 60 butir dan 6 klip plastik isi 7 butir jumlah 42 butir berisikan obat jenis Trihexyphenidyl berjumlah total 102 butir.
Atas perbuatannya keduanya dijerat Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, dijerat Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selasa (7/3) kemarin perkaranya dilimpahkan dalam perkara nomor 164/Pid.Sus/2017/PN Smg. Perkaranya akan disidangkan jaksa Liliani Diah Kalvikawati," kata Noerma S, Panmud Pidana PN Semarang.rdi
Popular Posts
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Empat kreditur Bank Mandiri dan BRI Solo senilai Rp 10,5 miliar mengaku hanya dipinjam namanya oleh PT Indonesia Antique (IA), p...
-
Dalam ruang tamu dengan konsep tertentu yang diinginkan pemiliknya, memerlukan dekorasi serta furniture yang mendukungnya. Oleh karena itu, ...
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman terhadap Ketua DPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCK...
-
SEMARANG INDAH - Korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa menuntut ganti rugi terhadap penyelenggara jalan. Penyelenggara jalan...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara korupsi beras p...
-
SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perkara korupsi tukar atau ruislag tanah Bokong Semar Kota Tegal tahun 2012. Menurut K...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar