Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kota Semarang Rp 2,9 Miliar

SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Semarang pada tahun 2015. Korupsi diduga terjadi atas ketidakefisienan tunjangan listrik, telepon dan air PDAM oleh 49 anggota dewan. Atas kasus itu diduga merugikan negara mencapai Rp 2,9 miliar.
Kepala Kejati Sugeng Pudjianto dikonfirmasi Wawasan terkait penyelidikan itu mengakuinya. "Pernah kami terima laporan soal itu. Sekarang sedang ditindaklanjuti," kata dia dihubungi, Rabu (23/2).
Mendorongan penanganan kasus itu, Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) dan Jejaring Anti Korupsi (JeJAK) Jateng yang melapor, kemarin mendatangi KPK.  "Hari ini (kemarin) kami ke KPK, meminta penanganannya diawasi. Kami harap KPK turun tangan," kata Koordinator Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum Eko Haryanto dihubungi.
Dikatakan Eko, selain audiensi, pihaknya KPK berkoordinasi, supervisi dan memonitoring kasus itu. "Pada 30 Januari 2017 kami laporkan ke Kejati Jateng," kata dia.
Dugaan korupsi atas belanja tunjangan perumahan tak wajar sebelumnya juga ditemukan BPK Jateng, dalam LHP tahun 2015 yang terbit Juni 2016 lalu. Tahun 2015 sebesar Rp7,9 miliar anggaran direalisasikan untuk Tunjangan Perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 30 Tahun 20l4 tentang Perubahan Kelima atas Perwal Semarang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Semarang Nomor 18 tahun 2004. Ditetapkan nilai tunjangan perumahan sebesar Rp l4 juta/bulan untuk pimpinan dan sebesar Rp l3,5 juta/bulan untuk anggota DPRD. Nilai itu berdasarkan kajian Tim Independen yang ditunjuk Sekretaris DPRD.
Pertimbangannya faktor studi komparatif dengan daerah lain, indikator rasio kemandirian keuangan daerah serta indikator lain. Komponen tunjangan ditentukan listrik untuk Wakil Ketua Rp 2,6 juta sampai Rp 3 juta. Anggota Rp 2,5 juta - Rp 2,8 juta. Tunjangan telepon Wakil Ketua Rp 1,3 juta-Rp 1,5 juta, anggota Rp 1,2 juta - Rp 1,4 juta.
Tunjangan air PDAM Wakil Ketua Rp 1,3 - Rp 1,5 juta anggota Rp 1,2 juta - Rp 1,4 juta. Tunjangan sewa ruma Wakil Ketua Rp 7,3 juta - Rp 8,4 juta. Anggota Rp 6,9 miliar - Rp 7,9 juta. Jumlah Wakil Ketua Rp 12,7 juta - Rp 14,5 juta. Anggota Rp 11,9 juta - Rp 13,7 juta.
Dari pemeriksaan terdapat unsur yang seharusnya tidak termasuk yaitu tunjangan listrik, tunjangan telepon dan tunjangan air. Untuk Wakil Ketua sebesar Rp5,3 juta dan anggota Rp 5 juta per bulan. Estimasi atas tiga komponen itu sebesar Rp2,970 miliar.
Menurut BPK Jateng kondisi tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/006/PAKD tanggal 4 Januari 2006 tentang Tambahan Penjelasan Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan anggota DPRD, angka 3 huruf c. Dinyatakan besaran tunjangan pertanahan yang dibayarkan adalah sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku umum yaitu tidak termasuk meubelair, biaya listrik, air, gas dan telepon.
Permasalahan tersebut mengakibatkan membebani keuangan daerah sebesar Rp2.970.258.240,00 atas komponen tunjangan listrik, telepon dan air dalam tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD.
BPK merekomendasikan kepada Walikota Semarang agar menetapkan nilai tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan komponen yang diamr dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/006/PAKD.rdi

0 comments:

Posting Komentar