SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pihak pengelola parkir yang diputus kontraknya menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Gugatan diajukan CV DM lewat kuasa hukumnya, Firdaus Fuad Helmy terhadap RSUD Tugurejo Kota Semarang cq Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam gugatannya, RSUD yang memutus kontrak pengelolaan parkir dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Tergugat yang mengeluarkan surat No.445/0927 tentang pemutusan kontrak/perjanjian kerja sama pengelolaan lahan parkir RSUD Tugurejo Kota Semarang tertanggal 13 Februari 2017 adalah perbuatan melawan hukum," kata Firdaus dalam gugatannya.
Pihaknya menilai pemutusan itu tidak sesuai kenyataan dan melawan hukum. Atas hal itu, penggugat meminta surat pemutusan kontrak dan surat pernyataan antara kedua pihak tertanggal 31 Januari 2017 cacat hukum dan harus dibatalkan.
CV DM meminta dinyatakan sah, perjanjian kerjasama pengelolaan lahan parkir nomer .445/PKS/209 dan nomor : 046/DM/2015 tertanggal 16 Februari 2015 dan adendum dengan nomor 445/PKS/431 tertanggal 31 Januari 2017. Dalam gugatannya, CV DM juga meminta adanya penyitaan atas sejumlah lahan parkir. Diantaranya gedung parkir lantai 1 sampai 6 (kecuali sebagian basement, 6a, gudang dan TPA di lantai 6). Area parkir depan gedung Nusa Indah,
area parkir depan Gedung rawat Jalan (Gedung D). Area Parkir depan Gedung admission office (Gedung C), area Parkir depan Gedung administrasi (gedung B), area Parkir depan Gedung IGD (gedung A).
Area Parkir depan Gedung bangsal Dahlia (gedung J).
"Menuntut Tergugat membayar ganti kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp.1.825.000.000. Rinciannya, atas penghasilan penggugat perhari sekitar Rp 5 juta yang dikalikan sisa jangka waktu sampai berakhirnya waktu perjanjian selama 365 hari," sebutnya.
Dikonfirmasi perihal gugatan itu, Panitera Muda Perdata pada PN Semarang, Meilyna Dwiyanti mengakuinya. "Senin 6 Maret 2017 gugatan didaftarkan dan tercatat dalam nomor perkara 96/Pdt.G/2017/PN Smg," katanya dikonfirmasi, Selasa (7/3).rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang dituntut menjatuhkan pidana tujuh tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara dugaa...
-
Desain klasik dengan struktur kayu secara keseluruhan atau juga berlapis kain atau kulit sebagai bantalan umumnya diidentifikasi sebagai ku...
-
SEMARANG - Kasus dugaan penipuan dialamai Direktur Utama PT Albeta Wijaya, pengusaha kayu di Demak ke Polda Jateng 2013 lalu. Penipuan Rp 1....
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Terdakwa dugaan korupsi dana pengadaan,nmncbnccncxzz pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Kebersihan dan P...
-
SEMARANG - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini didakwa menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten sebesar Rp 13 mil...
-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau ...
-
SEMARANG - Kasus kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka Ngalian atau tepatnya di sebelah utara Perum Puri Silayur Semarang memasuki persidangan...
-
SEMARANG - Arista Kurniasari, mantan PNS, guru SDN Ngemplak Simongan, Semarang Barat, terdakwa perkara dugaan penipuan investasi, dituntut p...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar