Ketua PDIP Rembang Dituntut 2 Tahun Penjara. Korupsi 5 Proyek DPU 2011

SEMARANG - Ketua DPC PDIP Rembang, Sumadi HS, terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pada Dinas Pekerjaan umum (DPU) Kabupaten Rembang tahun 2011 dituntut pidana 2 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memperkarakannya menyatakan Sumadi terbukti korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sumadi dinilai bersalah menyalahgunakan wewenangnya selaku Direktur CV Sumber Alam dan merugikan negara. Atas lima proyek yang dikerjakan, ia dinyatakan korupsi.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang pemeriksa perkaranya menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Atas tuntutan yang dibacakan pekan lalu, Sumadi didampingi dua pengacaranya, Arya W. Kusuma dan Ahmad Muhsin akan mengajukan pembelaan atau pledoi. "Hari ini (kemarin), sedianya pembacaan pledoi. Tapi kami belum siap dan minta waktu seminggu," kata Arya kepada wartawan usai sidang, Selasa (22/2).
Dikatakan Arya, atas kasus itu kerugian negara telah dikembalikan yaitu sebesar Rp 360 juta. Terakhir sebelum tuntutan, Sumadi melunasi uang pengganti kerugian negara Rp 150 juta.
"Ada lima proyek. Tiga dikerjakan dan dua terdakwa selaku penyedia material saja. Kerugian negara harusnya hanya di tiga proyek, karena dua proyek dikerjakan pihak lain. Nanti kami sampaikan dalam pledoi," katanya.
Sumadi, Direktur CV Sumber Alam didakwa korupsi atas lima paket pekerjaan DPU Rembang senilai Rp 1 miliar lebih. Sumadi yang hingga kini menjalani tahanan kota itu atas prpyek bersumber dana APBD Rembang dan APBD Provinsi.
Atas lima paket pekerjaan, Sumadi diketahui mengajukan penawaran dengan dua CV miliknya, Sumber Alam dan CV Sinta. Di CV Sinta, ia menempatkan stafnya, Hartadi sebagai direkturnya (ditetapkan tersangka).
Pengurusan proyek dilakukan anak buahnya bernama Eni. Atas sejumlah dokumen penawaran, ia ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan.
Atas pekerjaannya, telah dinyatakan selesai oleh PPHP diketahui PPTK dan PPKom. Dengan memalsu beberapa tandatangan pemgajuan pencairan pembayaran dilakukan. Semua diurusi Eni. PPKom yang diketahui berkongkalikong sebelumnya menyetujui pembayarannya 100 persen meski nyatanya pekerjaan tak rampung.
Korupsi PU di Rembang menyeret sejumlah pihak. Selain Sumadi turut ditetapkan sebagai tersangka Gunarsih Wakil Ketua DPRD dan Hikmah Purnawati alias Ipung anggota dewan. Keduanya politisi dari Partai Demokrat (belum diproses).
Sebelumnya, tiga Kabid pada DPU selaku PPKom telah dipidana 1 tahun. Ketiganya mantan Kabid Cipta Karya, M Chaeron, mantan Kabid Irigasi, Sinarman dan mantan Kabid Bina Marga, Raharjo.rdi

0 comments:

Posting Komentar