PK Siti Nurmarkesi, Mantan Bupati Kendal Ditolak MA

SEMARANG - Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Kendal, Siti Nurmarkesi, terpidana lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan atas korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) 2010 Kabupaten Kendal ditolak. Mahkamah Agung (MA) dalam pemeriksaan perkara PK yang diajukan Agustus 2016 lalu, menolaknya. "Amar Putusan. TOLAK PK," sebut MA dalam website informasi penanganan perkaranya.
PK diajukan  bernomor 218 PK/Pid.Sus/2016 dan mulai diperiksa 29 Desember 2016 oleh Siti Nurmarkesi bersama pengacaranya Marthen Pongrekun. Pada pemeriksaannya, majelis hakim terdiri Surya Jaya, Abdul Latief, H.M. Syarifuddin pada 22 februari lalu menolaknya.
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo yang dikonfirmasi perihal putusan itu mengaku belum mengatahui. "Belum tahu. Karena belum ada pemberitahuan salinan putusan. Biasanya memang lama turun dari MA," kata Heru, Jumat (3/3).
Senada diungkapkan, Andrea Reynaldo SH pengacara Siti Nurmarkesi ketika dikonfirmasi Wawasan, mengaku belum mengetahui. "Saya belum tahu secara resmi. Di website memang sudah muncul. Kami belum bisa menanggapi," kata dia dihubungi.
Dalam PK sebelumnya, Siti mengajukan dua novum atau bukti baru beserta enam lampirannya sebagai alasannya. Pertama, novum LHP BPK Jateng atas belanja daerah TA 2009/2010. LHP BPK menyatakan permasalahan penyaluran dana Bansos disebabkan Kabag Kesra tidak memahami ketentuan dan mekanisme pengelolaannya. Sekretaris Daerah sebagai atasan Kabag Kesra dinilai pihak yang bertanggungjawab atas masalah itu.
Kedua LKPJ kepala daerah TA 2010 Kabupaten Kendal kepada DPRD terkait tidak adanya masalah atas penyaluran dana Bansos dan telah dipertanggungjawabkan ke DPRD.
Menurut dia, terjadi pertentangan putusan dan kekhilafan hakim pemutus. Atas perkara yang juga menyeret Siti Romlah, Ahmad Rikza, hakim dinilai tidak konsisten menerapkan pasal. Keduanya dijerat pasal 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi, sementara Nurmarkesi dijerat pasal 2.
Putusan perkara Siti NUrmarkesi juga dinilai prematur karena mulai distribuskan 23 Oktober 2015 dan telah diputus 28 Oktober 2015. Dalam tiga hari kerja perkara sudah diputus.
Alasan lain, yakni kebijakan presiden Jokowi kepada penegak hukum, bahwa kebijakan atau diskresi tidak boleh dipidana. Kerugian negara juga disebut harus konkrit. Atas kebijakan itu, ahli hukum Dr Dian Puji Simatupang dan Prof Edrward Omar Sharif H yang dijadikan saksi menilai. Kebijakan penyaluran bansos oleh pemohon PK dinilai tidak bisa dipidana.
MA sebelumnya menolak upaya kasasi Siti Nurmarkesi dan memperberat hukumannya dari tiga tahun penjara menjadi lima tahun penjara. MA menyatakan mantan Bupati Kendal itu telah melakukan korupsi politik dengan menghambur-hamburkan dana bansos APBD untuk sejumlah lembaga agama dan lembaga sosial tanpa mengindahkan aturan. Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Siti Nurmarkesi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang lalu menguatkan putusan pengadilan dibawahnya tertanggal 9 Februari 2015 dengan nomor 79/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg.
Korupsi terjadi atas dana bansos keagamaan dari APBD Kendal 2010 sebesar sekitar Rp 1,3 miliar. Tanpa prosedur dan secara langsung Siti Nurmarkesi membagikan bansos sebelum ada payung hukum. Hal itu dinilai menguntungkan diri sendiri secara politis dan orang lain. Atas tindakannya dinilai hakim merupakan penyimpangan berpotensi merugikan negara.
Kasus korupsi sebelumnya juga menyeret mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Kendal, Abdul Rohman dan bendaharanya, Siti Romlah. Serta mantan Kepala Sub Seksi Agama, Pendidikan, dan Budaya (Kasubsi APB) Pemkab Kendal, Ahmad Rikza (ketiganya sudah divonis dengan hukuman berbeda).rdi

0 comments:

Posting Komentar