SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perkara korupsi tukar atau ruislag tanah Bokong Semar Kota Tegal tahun 2012. Menurut KPK, kasus itu masih harus dikembangkan ke penyidikan baru dengan mengusut tuntas penanganannya.
KPK menyatakan, sesuai fakta sidang sebelumnya, sejumlah pihak disebut terlibat dan menerima aliran dana dalam kasus itu. Atas perkembangan penanganan kasus itu, KPK menyatakan telah melimpahkan penanganannya ke kepolisian.
Hal itu diungkapkan Fitroh Cahyanto, Jaksa KPK yang menyidangkan perkara korupsi ruislag tanah Bokong Semar Tegal kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (18/5).
"Perkaranya oleh KPK telah dilimpahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. Kami beljm tahu perkembangannya," kata dia.
Dalam perkara itu, telh dipidana, mantan Walikota Tegal (dipidana 8 tahun penjara), Syaeful Jamil SSos, mantan Direktur CV Tri Daya Pratama ( divonis 7 tahun penjara). Serta Direktur PT Ciputra Optima Mitra (COM), Rudiyanto (pidana 2 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 11,7 miliar).
Dikatakan Fitroh, atas pelimpahan perkaranya ke kepolisian, selanjutnya menjadi kewenangan Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan dan Penindakan. Mereka yang berwenang mengawasi dan berkoordinasi dengan penyidik Polri.
"Atas pelimpahan itu, menjadu kewenanvan Koordinasi dan Supervisi. Mereka yang yang menindaklanjuti. Kebetulan saya tidak mengikuti perkembangannya," kata dia.
Menurut Fitrah, pengembangan kasus itu bisa dilakukan untuk penyidikan baru. "Karena sesuai fakta, mereka (nama-nama yang disebut dalam sidang) menerima uang. Cuma lagak tidaknya diangkat (proses hukum), pastinya ada pertinbangan. Tidak hanya dari sisi hukum. Barangkali ada sisi non hukum," kata dia.
Sebelumnya terungkap dalam sidang, adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak. Salah satunya pengusaha transportasi Kota Tegal, Hj Rukayah yang juga ibu Ikmal Jaya atas kasus itu.
Selain itu dalam berkas perkara Rudiyanto milik KPK terungkap adanya pemberian sejumlah uang kepada pihak berkepentingan dalam proses ruislag sebesar sekitar Rp 3,4 miliar. Menurut KPK uang itu mengaliran untuk Ikmal Jaya Rp 350 juta, Sekda Kota Tegal Edi Pranowo Rp 85 juta, Hartoto, Kabag Tata Pemerintah (ketua tim pengarah) Rp 290 juta, Teguh Kepala BPN Kota Tegal Rp 170 juta, Budianto Kasie Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Rp 1,3 miliar.
Selain itu, Heru Setiawan BPPT Kota Tegal Rp 11,5 juta, Harnoto staf BPPT Kota Tegal Rp 4 juta, Yulia Herawati Pitna (sekretaris tim pengarah) Rp 2 juta serta kekurangan bayar ruislag atas permintaan Ikmal dan disetor ke kasda Rp 342 juta.
Dugaan pemberian uang juga diketahui mengalir ke jaksa Kejati Jateng yang pernah menangani, yakni sebesar Rp 750 juta. Pemberian itu diduga terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Kejati Jateng yang menyidik kasusnya sebelum akhirnya ditangani KPK dan disidangkan. Pemberian ke Kejati Jateng diduga dilakukan kepada Kasie Ekonomi Moneter pada Bidang Intelejen lewat Prof Gunarto (Dekan Fakultas Hukum Unissula Semarang).
Hal itu disinggung dalam putusan banding PT Semarang atas perkara Ikmal, SP3 Kejati Jateng dinilai janggal.
"Saksi Rudiyanto menyatakan pemberian uang untuk kejaksaan tinggi atas permintaan Prof Gunarto untuk all in (semua) pengurusan yaitu sebesar Rp 1.250.000.000," kata majelis hakim PT Semarang terdiri Djoko Sediono SH MH sebagai ketua, Dermawan S Djamian SH MH CN dan Timbul Priyadi SH MH sebagai anggota dalam putusan.
Dalam putusan juga disebutkan, dugaan suap diperkuat keterangan saksi Alfa, Project Manager PT COm mengakui adanya pengeluaran pemberian it atas permintaan Ikmal dengan alokasi. "Rp 250 juta pengurusan perkara diserahkan Edy Purwanto di Bank Panin yang menyerahkan saksi Vivien dan Riulida Sinaga. Rp 500 juta untuk pengurusan perkara di Kejati Jateng yang menyerahkan Pak Rufyanto. Menimbang bahwa aliran dana kepada Kejati Jateng diberikan sebelum dikeluarkan SP3 oleh Kejati Jateng," kata hakim dalam putusan banding Ikmal.
Menanggapi hal itu, aktifis Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto menilai kasus Bokong Semar belum tuntas. Pihaknya sependapat dengan jaksa KPK dan mendukung penanganannya dituntaskan.
"Hukum harus ditegakkan. Siapapun di mata hukum sama. Jika penegakan hukum mempertimbangkan sisi non yuridis, ini tidak adil," kata Eko dikonfirmasi.
Kasus korupsi terjadi atas ruislag aset Pemkot Tegal berupa eks tanah bengkok di Kelurahan Keturen Tegal Selatan, Kelurahan Pekauman dan Kraton Tegal Barat dengan tanah milik Rokhayah dan Rudyanto di Kelurahan Kaligangsa (daerah Bokong Semarang), Marganda Kota Tegal untuk keperluan TPA. Ikmal diketahui mengubah proses pengadaan tanah dengan tukar menukar tanah dengan swasta. Ia juga memberi kesempatan kepada perusahaan keluarganya (Rokayah) membeli sejumlah tanah yang diatasnamakan beberapa pegawaianya.
Lewat CV Berkah Mandiri (BM) milik keluarganya, diajukan ruislag tanpa kelengkapan dokumen. Bersama PT COM, CV BM dan CV TDP ruislag diajukan dan akhirnya disetujui. Belakangan diketahui, terungkap adanya markup harga tanah.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai terjadi konflik norma dan k...
-
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicair...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social K...
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejuml...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penat...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar