Korupsi BRI dan Mandiri Solo, Jaksa Sebut Dakwaannya Sesuai

SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan materiil. Dakwaan juga telah jelas menguraikan pokok perkara dugaan korupsi kredit pada BRI dan Mandiri Solo tahun 2012 dengan terdakwa Wahyu Hanggono, Direktur PT Indonesia Antique (IA).
"Kami memohon majelis hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa," kata Sri Heryono dalam tanggapannya atas eksepsi atau keberatan pengacara Wahyu Hanggono di Pengadilan Tipikor Semarang, akhir pekan lalu.
Menyikapi itu,  Hono Setiaji, pengacara Wahyu, terpidana korupsi kredit fiktif Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Semarang 2012 itu menilai jaksa tak menjawab eksepsinya.
"Jaksa tidak mampu menjawab materi eksepsi. Harusnya tiap materi dijawab untuk dipertimbangkan dan diputus hakim. Tapi jaksa hanya menyinggung syarat formil dan materiil," kata Hono di luar sidang.
Terkait keberatannya yang oleh majelis hakim dipimpin Antonius Widijantono diberi kesempatan menghadirkan ahli. Hono menyatakan tidak menghadirkan."Tidak ajukan ahli. Kami harap menyangkut kompetensi absolut pemeriksa perkaranya dikabulkan," kata dia.
Menjawab eksepsi terdakwa, jaksa menyatakan dakwaannya telah sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Beberapa eksepsi dinilai masuk pokok perkara.
Menurut jaksa, pihaknya telah menguraikan fakta fakta perkara secara jelas. Namun jika dinilai kurang jelas, jaksa menyatakan hal itu tidak membatalkan dakwaan. Hal itu sesuai yurisprudensi MA tertanggal 3 Agustus 1969.
Eksepsi diajukan karena Pengadilan Tipikor dianggap tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya. Perkara itu dinilai masuk  perdata. Pasalnya masalah kredit macet terjadi karena pailit yang dijatuhkan terhada Wahyu dan PT IA.
Perjanjian kredit dan kredit macet bukan dianggap bukan ranah pidana. Dakwaan dinilai tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
Jaksa juga dinilai tidak jelas mengurai soal kerugian negara. Disebut jaksa, atas kredit pada BRI Cabang Kartosuro Solo Rp 3 miliar, PT Mandiri (Persero) Tbk Busines Bangking Center (BBC) Solo Rp 7,5 miliar muncul kerugian negara senilai jumlah kredit itu.
Namun faktanya yang diakui ahli BRI dan Mandiri dalam BAP penyidikannya, sisa kredit yang tak terbayar di BRI sebesar Rp 191 juta sedangkan Mandiri Rp 660 juta. Jumlah itu adalah sisa tunggakan kredit, pencairan jaminan agunan dan pembayaran asuransi.
Atas eksepsi dan tanggapan jaksa, majelis akan menjatuhkan putusan selanya minggu depan. "Minggu depan putusan sela dijatuhkan," kata Antonius.
Korupsi diduga dilakukan Wahyu dengan memakai 21 nama anak buahnya, calon plasma. Wahyu menjadi avalis atau penjamin mengajukan kredit program Kredit Usaha Rakyat (KUR) beragunan sejumlah aset sertifikat tanah, mesin, deposito dan jaminan asuransi kredit itu cair Rp 10,5 miliar dengan jangka waktu selama 12 bulan.
Usai disetujui bank, dana diterima kreditur, lalu dikelola terdakwa. Pada perjalanannya, kredit tak dibayar karena terdakwa jatuh pailit.rdi

0 comments:

Posting Komentar