Korupsi Taman DKP Semarang 2012, Mustakim Diganjar 18 Bulan Penjara

SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan 18 bulan penjara terhadap Mustakim, terdakwa perkara dugaan korupsi dana kegiatan pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau (RTH) Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Semarang tahun 2012. Vonis itu sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang.
"Divonis satu tahun dan enam bulan penjara," kata Zahri Aeniwati, jaksa kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (2/3).
Selain pidana badan, Mustakim dipidana denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. "Atas putusan itu, kami (jaksa) dan terdakwa menyatakan pikir-pikir," kata Aeniwati menambahkan.
Putusan dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang pada sidang dipimpin majelis hakim diketuai Antonius Widijantono, Rabu (1/3) malam. Hakim menyatakan terdakwa   tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer. Membebaskannya dari dakwaan primer tersebut.
Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) DKP Semarang itu dinilai terbukti korupsi bersama-sama dengan Sudjadi (terpidana). Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
"Menyatakan terdakwa Mustakim terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama  sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider," kata hakim dalam putusannya.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa   dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
Mustakim dinilai menyalahgunakan wewenangnya selaku BPP dan merugikan negara. Atas perintah Sudjadi, atasannya di DKP, ia mengajukan pencairan anggaran kegiatan pertamanan. Uang lalu dikelola dan dikuasasi sendiri Sudjadi.  Sebagian digunakan untuk kegiatan.
Pertanggungjawaban kegiatan, terdakwa atas perintah Sudjadi membuat nota belanja fiktif. Ia mencantumkan sejumlah rekanan yang dicatut.
Korupsi terjadi atas tujuh kegiatan pada dinas terkait. Yaitu pemeliharaan sarana prasana taman kota Rp 744,4 juta, rehab Simpanglima Rp 60 juta, pemeliharaan RTH Rp 350 juta, rehab taman Rp 900 juta, pemeliharaan dekorasi kota Rp 1,2 miliar, pemeliharaan pohon pelindung turus jalan Rp 100 juta. Total anggaran kegiatan Rp 3,784 miliar.
Penyimpangan dilakukan atas pemeliharaan sarpras Rp 667,7 juta, rehab Simpanglima Rp 60 juta, pemeliharaan RTH Rp 99,9 juta, pemeliharaan dekorasi kota Rp 149,5 juta. Pemeliharaan pohon pelindung turus jalan Rp 99,4 juta, studi kelayakan dan DED penghijauan eks Pasar Rejomulyo Rp 6,6 juta.
Selain itu juga atas dana yang dicairkan berdasarkan SP2D-LS. Kegiatannya tidak dilaksanakan tetapi dibuatkan Lpj fiktif. Pemeliharaan sarpras taman kota Rp 74,9 juta, pemeliharaan RTH Rp 124 juta.rdi

0 comments:

Posting Komentar