SEMARANG - Kasus tragis seorang bapak yang mengajak bunuh diri dua bocah anaknya selesai penyidikannya. Perkara itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang oleh kejaksaan.
"Sudah kami limpahkan ke pengadilan. Kami masih menunggu jadwal sidangnya," kata Anton Rudianto, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejari Semarang dikonfirmasi, Minggu (26/2).
Panitera Muda Pidum PN Semarang, Noerma S dikonfirmasi mengenai hal itu membenarkannya. "Senin (20/2) lalu dilimpahkan dan tercatat dalam nomor perkara 128/Pid.B/2017/PN Smg," kata dia.
Diungkapkan Anton, kasus dengan tersangka Davit Nugroho terjadi pada awal November 2016 lalu di rumahnya, Jomblang Perbalan 720, RT 7, RW 2, Candisari. Berawal dari Davit yang memiliki masalah keluarga bersana isterinya, Dian Kumara Dewi.
Dia yang berencana bunuh diri bersama anak-anaknya, Aura Safia Nugroho dan Ronal Junior membeli obat serangga cair dan menyimpannya di rumah. Malam sebelum kejadian, Davit memesan narkoba seharga Rp 350 ribu ke Brendy (DPO), teman isterinya. Sabu dikonsumsi dan habis.
Sebelum berusaha bunuh diri, Davit menulis pesan lewat sms di Hpnya. Isinya, "Jangan pernah datang ke pemakaman kami karena kelakuanmu dan keluargamu aku dan anak anak jadi mati sia sia karena hanya jijik melihatmu kelakuanmu yang cuma mikirin keluarga besarmu. Isteri ngak beradab dan mama yang biadab,".
Pagi sekitar pukul 03.00, ia mengambil obat serangga yang dibeli sebelumnya dan meminumnya. Korban Aura yang mengetahui berusaha menghalaunya. Tapi Davit yang gelap mata, justeru memaksa dan meminumkan cairan ke Aura dengan mencekiknya.
Sementara kepada korban Ronal yang masih tidur, Davit juga meminumkannya. Melihat Aura dan Ronal yang kejang-kejang, Davit lalu berusaha menghabiskan cairan obat serangga. Ketiganya tergeletak tak sadar diri dan baru ditemukan warga selang beberapa jam kemudian.
Dari pemeriksaan, korban Aura Safia N yang berusia 7 tahun itu tewas. Sementara Ronal Junior (2 tahun) mengalami keracunan.
Akibat perbuatannya, Davit dijerat pertama dengan Pasal 340 KUHP. "Kedua dengan Pasal 5 jo pasal 44 UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Atau ketiga dengan Pasal 80 ayat (3) UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Anton.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai terjadi konflik norma dan k...
-
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicair...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social K...
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejuml...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penat...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar