SEMARANG - Kasus dugaan tindak pidana yang muncul atas kebijakan pengurus RT kembali terjadi Semarang. Kali ini di Kelurahan Sambirejo Gayamsari. Darko, Ketua RT 2 dan pengurus RW 6 serta warga terancam dilaporkan dan dipidana lantaran dituduh menyerobot tanah warga.
Penyerobotan diduga terjadi atas kapling No 69 A seluas 240 m2 milik Stefanus Hardjadinata. Sebagian lahan itu diketahui kini dibangun posyandu. Keputusan pembangunan dibuat Ketua RW, RT, warga dan tokoh masyarakat tanpa persetujuan Stefanus pihak yang mengklaim memiliki.
Stefanus yang merasa dirugikan telah mensomasi mereka agar pembangunan yang memasuki tahap finishing dihentikan. Namun karena tidak ditanggapi, pihaknya mengancam akan melapor pidana.
Gandung Sardjito, kuasa hukum dari LBH Aliansi Tajam mengakui, somasi dilayangkan untuk mencari titik terang masalah. "Kami merasa sebagai pemilik sah kapling. Jika warga menyatakan memiliki, mari duduk bersama saling membuktikan. Tapi mereka tidak beritikad baik. Makanya kami akan melaporkan pidana," kata Gandung saat jumpa pers di kantor LBH di Jalan Supriyadi,akhir pekan lalu.
Dijelaskannya, pihaknya membeli kapling dari pengurus Yayasan Sapta Prasetya Korpri Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang bernama Endang Wirjati (mantan camat) tahun 2008. Di hadapan notaris Roekiyanto perjanjian jual beli dilakukan.
Sandra Tedjosugondo, ibu Stefanus mengakui, jika kapling dalam kondisi kosong. Sebelum dibeli, kapling dimanfaatkan warga untuk kandang ayam, warung dan pos kamling. Saat jual beli diberikan uang ganti rugi agar bangunan kayu itu dibongkar.
"Kami ada buktinya. Saya bilang ini penyerobotan," kata dia didampingi suaminya.
Sementara itu, Lurah Sambiroto, Purwoko dikonfirmasi membenarkan adanya pembangunan posyandu dan sengketa tersebut. Diakuinya, sengketa itu sudah lama terjadi.
"Masing-masing pihak punya argumen, pemilik mengklaim memiliki tanah dengan bukti surat sah, sementara warga mengklaim bahwa tanah itu fasum. Saya juga mendapat tembusan terkait somasi dari pemilik tanah," kata dia dihubungi.
Menurutnya, perkara itu rumit karena sulit didamaikan. Untuk itu, pihaknya berpandangan jika masalahan itu diselesaikan secara hukum.
"Karena keduanya memiliki argumen masing-masing, supaya jelas dan terang lebih baik dibawa ke ranah hukum," terangnya.
Disinggung terkait akan dilaporkannya warga ke pihak berwajib, Purwoko mengaku tidak dapat berkomentar. Menurutnya, hal itu terserah warga dengan pihak bersengketa.
"Kami hanya berusaha mendamaikan, namun jika tidak ada kata sepakat, mau bagaimana lagi. Buktikan saja di pengadilan siapa yang berhak atas tanah itu," pungkasnya.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai terjadi konflik norma dan k...
-
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicair...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social K...
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejuml...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penat...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar