SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuma ln terhadap Dedi Supriadi alias Bobrok selama 2 tahun penjara. Warga Jalan Layur Kampung Kranjangan Besar Kecamatan Semarang Utara dinilai bersalah membobol toko dan mencuri 127 bungkus rokok.
Majelis hakim dipimpin Dewa Ketut Kartana, menyatakan Bobrok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. "Bersalah sesuai Pasal 363 ayat 1 Ke 4 dan 5 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun," kata Dewa membacakan amar putusannya, Rabu (23/2).
Vonis dipertimbangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan warga. Hal meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya.
Vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya jaksa menuntut agar Bobrok dipidana tiga tahun.
Atas putusan itu, terdakwa melalui pengacaranya Putro Satuhu menyatakan menerima. Sementara jaksa belum mengambil sikap dan masih pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," kata JPU Aulia Hafidz.
Bobrok dan Muhammad Kalvin alias Genjer (berkas terpisah) membobol toko Abdulah di Jalan Petek Raya nomor 79 Kelurahan Dadapsari Semarang Utara. Mereka masuk toko dengan cara memanjat tembok pagar dan naik ke atap toko.
Setelah masuk toko, Bobrok dan Genjer mengambil 21 slop rokok berbagai merek dengan total 127 bungkus. Selain itu, kedua terdakwa juga mengambil uang tunai dari dalam toko.
Rokok-rokok itu kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibawa ke kos terdakwa untuk disimpan. Selang beberapa saat, keduanya diciduk anggota Polsek semarang Utara dan ditahan di sel Polsek.
Saat ditahan itu, kedua terdakwa sempat kabur melarikan diri ke Jakarta selama empat bulan. Kemudian keduanya ditangkap dan disidangkan.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang dituntut menjatuhkan pidana tujuh tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara dugaa...
-
Desain klasik dengan struktur kayu secara keseluruhan atau juga berlapis kain atau kulit sebagai bantalan umumnya diidentifikasi sebagai ku...
-
SEMARANG - Kasus dugaan penipuan dialamai Direktur Utama PT Albeta Wijaya, pengusaha kayu di Demak ke Polda Jateng 2013 lalu. Penipuan Rp 1....
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Terdakwa dugaan korupsi dana pengadaan,nmncbnccncxzz pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Kebersihan dan P...
-
SEMARANG - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini didakwa menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten sebesar Rp 13 mil...
-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau ...
-
SEMARANG - Kasus kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka Ngalian atau tepatnya di sebelah utara Perum Puri Silayur Semarang memasuki persidangan...
-
SEMARANG - Arista Kurniasari, mantan PNS, guru SDN Ngemplak Simongan, Semarang Barat, terdakwa perkara dugaan penipuan investasi, dituntut p...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar