SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuma ln terhadap Dedi Supriadi alias Bobrok selama 2 tahun penjara. Warga Jalan Layur Kampung Kranjangan Besar Kecamatan Semarang Utara dinilai bersalah membobol toko dan mencuri 127 bungkus rokok.
Majelis hakim dipimpin Dewa Ketut Kartana, menyatakan Bobrok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. "Bersalah sesuai Pasal 363 ayat 1 Ke 4 dan 5 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun," kata Dewa membacakan amar putusannya, Rabu (23/2).
Vonis dipertimbangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan warga. Hal meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya.
Vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya jaksa menuntut agar Bobrok dipidana tiga tahun.
Atas putusan itu, terdakwa melalui pengacaranya Putro Satuhu menyatakan menerima. Sementara jaksa belum mengambil sikap dan masih pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," kata JPU Aulia Hafidz.
Bobrok dan Muhammad Kalvin alias Genjer (berkas terpisah) membobol toko Abdulah di Jalan Petek Raya nomor 79 Kelurahan Dadapsari Semarang Utara. Mereka masuk toko dengan cara memanjat tembok pagar dan naik ke atap toko.
Setelah masuk toko, Bobrok dan Genjer mengambil 21 slop rokok berbagai merek dengan total 127 bungkus. Selain itu, kedua terdakwa juga mengambil uang tunai dari dalam toko.
Rokok-rokok itu kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibawa ke kos terdakwa untuk disimpan. Selang beberapa saat, keduanya diciduk anggota Polsek semarang Utara dan ditahan di sel Polsek.
Saat ditahan itu, kedua terdakwa sempat kabur melarikan diri ke Jakarta selama empat bulan. Kemudian keduanya ditangkap dan disidangkan.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Kasus tragis seorang bapak yang mengajak bunuh diri dua bocah anaknya selesai penyidikannya. Perkara itu dilimpahkan ke Pengadila...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Kasus dugaan peredaran pil dextro menyeret Agung Setiyawan dan Ginarto, warga Semarang. Mereka yang ditangkap November 2016 lalu ...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG - Oknum polisi Polrestabes Semarang, Dhika Rakawira terdakwa perkara dugaan penyalahgunaa narkoba dituntut rehabilitasi. Jaksa Pen...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan 18 bulan penjara terhadap Mustakim, terdakwa perkara dugaan korupsi...
-
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar