SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuma ln terhadap Dedi Supriadi alias Bobrok selama 2 tahun penjara. Warga Jalan Layur Kampung Kranjangan Besar Kecamatan Semarang Utara dinilai bersalah membobol toko dan mencuri 127 bungkus rokok.
Majelis hakim dipimpin Dewa Ketut Kartana, menyatakan Bobrok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. "Bersalah sesuai Pasal 363 ayat 1 Ke 4 dan 5 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun," kata Dewa membacakan amar putusannya, Rabu (23/2).
Vonis dipertimbangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan warga. Hal meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya.
Vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya jaksa menuntut agar Bobrok dipidana tiga tahun.
Atas putusan itu, terdakwa melalui pengacaranya Putro Satuhu menyatakan menerima. Sementara jaksa belum mengambil sikap dan masih pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," kata JPU Aulia Hafidz.
Bobrok dan Muhammad Kalvin alias Genjer (berkas terpisah) membobol toko Abdulah di Jalan Petek Raya nomor 79 Kelurahan Dadapsari Semarang Utara. Mereka masuk toko dengan cara memanjat tembok pagar dan naik ke atap toko.
Setelah masuk toko, Bobrok dan Genjer mengambil 21 slop rokok berbagai merek dengan total 127 bungkus. Selain itu, kedua terdakwa juga mengambil uang tunai dari dalam toko.
Rokok-rokok itu kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibawa ke kos terdakwa untuk disimpan. Selang beberapa saat, keduanya diciduk anggota Polsek semarang Utara dan ditahan di sel Polsek.
Saat ditahan itu, kedua terdakwa sempat kabur melarikan diri ke Jakarta selama empat bulan. Kemudian keduanya ditangkap dan disidangkan.rdi
Popular Posts
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Empat kreditur Bank Mandiri dan BRI Solo senilai Rp 10,5 miliar mengaku hanya dipinjam namanya oleh PT Indonesia Antique (IA), p...
-
Dalam ruang tamu dengan konsep tertentu yang diinginkan pemiliknya, memerlukan dekorasi serta furniture yang mendukungnya. Oleh karena itu, ...
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman terhadap Ketua DPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCK...
-
SEMARANG INDAH - Korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa menuntut ganti rugi terhadap penyelenggara jalan. Penyelenggara jalan...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara korupsi beras p...
-
SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perkara korupsi tukar atau ruislag tanah Bokong Semar Kota Tegal tahun 2012. Menurut K...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar