Dua 'Jenazah' Terdakwa Pencurian di Semarang Disidang

SEMARANG - Sidang perdana perkara dugaan pencurian 21 slop rokok di Toko Abdullah  di Jalan Petek Raya No 79 Dadapsari Semarang Utara digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (9/2). Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan perkaranya, menghadirkan dua 'jenazah', terduga pencurian. Mereka, Dedi Supriadi alias Bobrok (23) dan Muhammad Kalvin Prasetya alias Genjer (18), dua warga Dadapsari Semarang Utara didudukkan sebagai terdakwanya.
Bobrok dan Genjer disebut 'jenazah' karena pernah kabur dan dinyatakan mati akibat ditembak. Kejadian itu sempat membuat geger kepolisian dan keluarganya.
Mereka kabur dari sel tahanan Mapolsek Semarang Utara Senin (14/11) 2016 sekitar pukul 04.00. Memanfaatkan penjagaan lengah, mereka membuka gembok. Beberapa minggu kemudian, pada 5 Desember, keduanya dinyatakan telah tewas ditembak.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan penembakan mati itu. Abiyoso sempat menyatakan bertanggung jawab akan hal itu.
Namun pada 17 Januari, tim Opsnal Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengabarkan penangkapam keduanya. Mereka diamankan di rumah kontrakan milik Ahmad di Jalan Rawa Bugel No 18 RT 02 RW 03 Marga Mulya, Bekasi Utara, Bekasi. Polisi menembak kaki kedua pelaku karena berusaha kabur dan melawan. Kepada polisi di Semarang, mereka mengakui selama pelariannya tiga bulan kabur, sempat mencuri motor.
"Keduanya sempat dikabarkan ditembak mati," kata Putra Satuhu, pengacara kedua terdakwa di PN Semarang usai sidang.
Sementara dalam dakwaan jaksa, Cabang Kejari Semarang mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan 5 KUHP. Jaksa Aulia Hafidz menjelaskan, pencurian diduga dilakukan keduanya pada Minggu 18 September 2016 sekira pukul 02.00. Awalnya saat keduanya di bengkel jok milik ayah Genjer berjarak sekitar 15 meter dari TKP bersepakat mencuri.
Usai memastikan kondisi sepi, Genjer mengambil kunci L di bengkel lalu ke TKP. Dengan memanjat tembok samping toko, mereka naik ke atap dan turun lewat ruang belakang yang terbuka.
Genjer mencongkel gembok pintu belakang lalu masuk bersama dan mengambil rokok berjumlah 21 slop berbagai merk dari atas etalase. Serta mengambil rokok bungkus berjumlah 127 bungkus. Rokok-rokok tersebut dimasukkan ke dalam tiga karung yang diambil dari toko.
Tak hanya itu, mereka juga mencuri tas berisi dompet dan uang. Serta mengambil uang pecahan-pecahan dari kotak di lantai toko.
Keduanya keluar lewat jalur saat masuk lalu menuju bengkel. Mereka kabur naik taksi menuju tempat kost Bobrok lalu membagi hasil curiannya. Usai dikurangi ongkos taksu Rp 50 ribu, Bonrok mendapat Rp 1,8 juta, sedangka Genjer Rp 1,5 juta.
Petugas Polsek Semarang Utara yang menerima laporan korban dan menyelidiki menangkap keduanya 18 Septmber. Bobrok ditangkap di kosannya di Tegalsari bersama barang bukti rokok. Selanjutnya Genjer di rumahnya. Atas kejadian itu, korban dirugikan Rp 10 juta serta dokumen penting lainnya.
Atas dakwaan jaksa, terdakwa dan pengacaranya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. "Kami tidak mengajukan eksepsi," kata Satuhu di hadapan majelis hakim diketuai Lasito.rdi

0 comments:

Posting Komentar