TerdakwaTak Dihadirkan, Pengadilan Anggap Jaksa Semarang Tak Serius

SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengadilan menilai jaksa tidak serius menangani perkaranya.
Putusan itu dijatuhkan pengadilan atas perkara sepele, dugaan kekerasan oleh Machmud terhadap seorang anak, Irvan Maulana Aprianto (15) di sebuah mushola.
Irvan diduga dicekik, ditarik dan dipukul kepalanya lantaran gaduh saat sholat. Kasus itu dilaporkan ke polisi dan diajukan ke pengadilan oleh jaksa, namun ditolak pengadilan.
"Karena dua kali terdakwa tidak dihadirkan, dakwaan jaksa ditolak. Penuntut umum dinilai tidak serius," kata Hulma S, Panitera Pengganti (PP) yang menangani perkara itu mengungkapkan kepada wartawan, Senin (6/3).
Pada penetapan bernomor 102/Pid.Sus/2017/PN.Smg menjatuhkan penetapan terhadap perkara atas nama terhadap Machmud (44),  warga Tambak Rejo RT.05/RW. 16, Kelurahan Tanjung Mas, Semarang Utara. Terdakwa yang tidak ditahan itu dibebaskan atas jeratan Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak itu.
"Menimbang, bahwa pada hari persidangan pertama yang telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2017 Penuntut Umum datang di persidangan tanpa dapat mengajukan terdakwa Machmud. Menimbang, bahwa demikian pula pada hari persidangan kedua yang telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa, tanggal 28 Februari 2017 Penuntut Umum datang di persidangan tanpa dapat mengajukan terdakwa," kata Sigit Hariyanto dalam penetapannya yang dijatuhkan pada 28 Februari lalu.
Karena dua kali persidangan jaksa tidak bisa mengajukan terdakwa di persidangan maka majelis hakim beranggapan jaksa tidak serius mengajukan terdakwa di persidangan.
"Maka penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima dan perkara atas nama terdakwa Machmud dianggap selesai," kata Sigit didampingi Antonius Widijantono dan Muhamat Yusuf selaku hakim anggota dihadiri PP dan Dwi Aprilia Wisudowati selaku jaksa.
Pada 10 Februari lalu, Machmud diajukan ke pengadilan atas tudingan melakukan kekerasan terhadap anak. Kasus terjadi pada Selasa (8/3) lalu sekitar pukul 18.30 wib di Depan TPQ Al Firdaus Rt.05 Rw.16 Kel. Tanjung Mas Kec. Semarang Utara.
Kasus bermula saat korban hendak sholat maghrib bersama dengan teman-temannya dan mengambil air wudhu.  Ketika itu, korban dan Yusuf (anak dari terdakwa) serta teman-temannya gaduh dan lari-lari di dalam mushola. Mereka ditegur jamaah dan terdakwa.
Usai sholat, korban yang membeli jajan di depan TPQ dihampiri terdakwa dan anaknya. Terdakwa langsung menarik kaos korban lalu mencekik leher dan memukul kepala korban tiga kali.
Akibat perbuatan terdakwa, korban luka memar pada leher sebelah kanan dan kepala terasa pusing.rdi

0 comments:

Posting Komentar