Kasasi BPK Vs PT Ampuh Sejahtera Dikabulkan MA

SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera (AS), kontraktor pelaksana Pasar Sukoharjo. Dalam putusan kasasinya nomor 3200 K/PDT/2016, MA mengabulkan.
Kasasi masuk ke MA pada 25 Oktober dan mulai diperiksa MA 28 November 2016. Majelis hakim MA terdiri Sudrajad Dimyati, Panji Widagdo dan Hamdi dalam putusannya yang dilansir dalam website memenangkannya.
"Amar putusan. Kabul I dan II," sebut MA dalam putusannya pada 24 Januari lalu sebagaimana termuat dalam website penanganan perkaranya.
Terpisah dikonfirmasi atas putusan itu, Kepala BPK Perwakilan Jateng, Hery Subowo kepada Wawasan mengaku belum mengetahui.  "Kami belum tahu soal putusan itu," kata Hery, kemarin.
Kasasi diajukan BPK Jateng setelah Pengadilan Tinggi (PT) Semarang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena tidak berwenang. PT menyatakan, PN Semarang berwenang dan harus memeriksa perkaranya.
Pengacara PT AS, Farida Sulistyoni sebelumnya mengakui adanya pembatalan putusan sebelumnya. "Kasasi diajukan BPK karena PT menyatakan, Pengadilan Negeri Semarang berwenang. Putusan PN Semarang sebelumnya menyatakan tidak berwenang dan tidak menerima gugatan kami," kata Farida dikonfirmasi.
PT Semarang pada 8 Desember 2015 membatalkan putusan sebelumnya. "Membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang nomor 187/Pdt.G/2014/PN.Smg tertanggal 21 Oktober 2014. Memerintahkan PN Semarang membuka sidang dan meneruskan pemeriksaan dan mengadili perkara tersebut," kata Syarifudin ketua majelis hakom PT dalam putusannya.
Gugatan sebelumnya diajukan PT AS melawan Ketua BPK RI cq Kepala BPK Perwakilan Jateng cq Bernadetta Arum Dati, penanggungjawab pemeriksaan BPK. Gugatan juga ditujukan terhadap Udy Bintara, PPKom proyek pada Disperindagkop Sukoharjo dan Agus Santoso, Sekretaris Daerah Sukoharjo.
Gugatan diajukan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dinilai cacat hukum karena menyalahi prosedur. Pemeriksaan itu tanpa konfirmasi atau klarifikasi pihak penggugat.
Dalam gugatannya, PT AS menuntut ketiga tergugat untuk membayar kerugian immateriil Rp 100 miliar secara tanggung renteng. Adapun, tergugat II diminta membayar kerugian materiil berupa kekurangan pembayaran proyek pembangunan Pasar Ir Soekarno Sukoharjo Rp 6,21 miliar. Tergugat III ditutut membayar keuntungan yang diharapkan dari pekerjaan pembangunan Pasar Sukoharjo Rp 2 miliar. Selain itu juga membayar bunga sebesar 4 persen dari kekurangan pembayaran trsebut, terhitung sejak Februari 2013.
Kasus itu disinyalir masuk ranah korupsi dan kini tengah diselidiki Polda Jateng. Dugaan korupsi terjadi atas kekurangan volume dan spesifikasi pekerjaan proyek.rdi.

0 comments:

Posting Komentar