Hakim Tolak Eksepsi Bos PT Indonesia Antique

SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi atau keberatan Wahyu Hanggono, terdakwa perkara dugaan korupsi atas kredit pada BRI dan Mandiri Solo tahun 2012. Hakim menyatakan pemeriksaan perkara Direktur PT Indonesia Antique (IA), terpidana korupsi kredit fiktif Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Semarang 2012 itu dilanjutkan. Menurut hakim, ekpsepsi terdakwa tidak beralasan.
"Menyatakan eksepsi tidak dapat diterima seluruhnya. Menyatakan Pengadilan Tipikor Sematang berwenang memeriksa dan nengadili. Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi ketentuan. Menyatajan pemeriksaan perkara terdakwa Wahyu Hanggono dilanjutkan hingga putusan akhir," kata Antonius Widijantono ketua majelis hakim membacakan putusan selanyq, Rabu (23/2).
Eksepsi sebelumnya diajukan yang intinya menilai Pengadilan Tipikor Semarang tidak berwenang. Dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas dan lengkap. Dakwaan juga tidak mengurai jelas tentang perbuatan terdakwa. Serta tidak menguraikan jelas soal unsur kerugian negara.
Hakim dalam pertimbangannya menilai, terdakwa selaku debitur terpailit yang dalam pengajuan kreditnya tidak sesuai proses dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Atas perbuatannya menimbulkan kerugian negara dan masuk ranah korupsi.
"Meski dalam keadaan pailit, hal itu menghapus pidana," kata Antonius didampingi Sininta Y Sibarani dan Hadrianus selaku hakim anggota.
Wahyu Hanggono, pengusaha eksportir mebel itu menilai munculnya masalah kredit macet karena pailit yang dijatuhkan terhadapnya dan PT IA. Atas kredit pada BRI Cabang Kartosuro Solo Rp 3 miliar, PT Mandiri (Persero) Tbk Busines Bangking Center (BBC) Solo Rp 7,5 miliar yang dinilai muncul kerugian negara senilai jumlah kredit itu tidaklah benar.
Korupsi diduga terjadi pada BRI dan Mandiri Solo. Memakai 21 nama anak buahnya, calon plasma Wahyu menjadi avalis atau penjamin mengajukan kredit program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Atas kredit beragunan sejumlah aset sertifikat tanah, mesin, deposito dan jaminan asuransi kredit itu cair Rp 10,5 miliar dengan jangka waktu selama 12 bulan.
Usai disetujui bank, dana diterima kreditur, lalu dikelola terdakwa. Pada perjalanannya, kredit tak dibayar karena terdakwa jatuh pailit. Akibatnya, ia dinilai merugikan negara sebesar Rp 10,5 miliar dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan  UU No 20/2001.
Wahyu mengajukan kredit di Mandiri dan BRI dan cair Mei dan Juni 2011. Pada 7 Mei 2012, Wahyu dan PT IA digugat ke PN Semarang, dua kreditur atas hutang Rp 140 juta tahun 2010 silam. Pada 8 Juni 2012 perkara diputus dan dinyatakan pailit.
Efek pailit, hutang di BRI dan Mandiri tak terbayar. Seluruh asetnya disita kurator dan dilelang.  Aset senilai lebih dari pinjaman bank dijual. Namun hasilnya tak cukup melunasi hutangnya di bank.rdi

0 comments:

Posting Komentar