SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan dan pengancaman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut JPU, berdasar pemeriksaan sidang, Ong terbukti bersalah sesuai dakwaan primair sebagaimana Pasal 368 KUHP. "Menyatakan Ong Budiono bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dan diancam pasal 368 KUHP dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara lima tahun dikurangi selama dalam tahanan," kata Akhyar Sugeng Widiarto, JPU pada Kejari Semarang membacakan tuntutannya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (8/6). Selama proses pemeriksaan persidangan tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf pada Ong. Oleh karena kesalahannya, terdakwa Ong harus bertanggungjawab. Tuntutan dipertimbangkan hal memberatkan, Ong berbelit dalam persidangan. Sebagai ketua RT, Obg seharusnya memberikan teladan bagi warganya. "Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian korban Setiadi Hadinata Rp 2,1 juta dan menyebabkan omzet penjualan menurun. Bahkan sampai menutup tempat usahanya yang merugikan Rp 10 miliar," kata Akhyar yang mempertimbangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Mendengar tuntutan itu, Ong Budiono menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang Kamis (14/6) mendatang. Osward Feby Lawalanta pengacatanya menyatakan, sesuai fakta sidang, Ong tidak terbukti melakukan pidana. Menurutnya, tuntutan lima tahun jaksa, sangat fantastik. "Tidak masuk akal tuntutan jaksa. Ong bukan teroris, apalagi koruptor. Dia cuma melaksanakan tugasnya sebagai Ketua RT untuk mewujudkan kedamaian, " kata dia. Terpisah, menanggapi tuntutan itu, Setiadi Hadinata mengaku terkejut. Ia mengaku tidak bisa berbuat apa-apa dan menyerahkan ke proses hukum. “Saya tidak ikut lagi masalah itu, karena saya berusaha untuk melupakannya. Jika benar-benar terbukti salah, silahkan dihukum. Jika tidak terbukti silahkan dibebaskan," katanya. Ong didakwa memeras dan mengancam Setiadi Hadinata SH MM MKn, Direktur PT Synergy Niagatama Indonesia (SNI). Alasannya menagih iuran warga. Ong sempat ditahan penyidik Mabes Polri 10 hari. Kasus terjadi pada Agustus 2012-Februari 2013. Bermula Juli 2012 saat Setiadi membeli ruko di Jalan Anjasmoro Raya No 1-A/1-2 RT 1 RW 2 untuk kantornya. Pada 28 Agustus Ong selaku ketua RT datang menagih iuran. Awalnya Setiadi bersedia memberi iuran. Ia beberapa kali juga rapat warga dan meminta dibuatkan sejumlah surat keterangan. Belakangan ia menolak memberi iuran karena mengacu SPPT PBB, rukonya masuk wilayah RT 1. Ia lapor ke Polrestabes Semarang dan ditengah proses Setiadi mencabutnya. Belakangan Ong dan warga nenggugat Setiadi atas pemeriksaan itu. Tahu ia digugat, ia lapor ke Mabes Polri dan kasusnya diproses hingga ia disidang. Atas gugatan Ong dan 25 warga RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat melawan Setiadi ditolak Mahkamah Agung (MA). Putusan itu sama seperti putusan pengadilan tingkat pertama dan banding. Atas putusan itu, warga yang diwakili Ketua RT, Ong Budiono dan dua pengurus lain mengaku akan menempuh Peninjauan Kembali (PK).rdi DITUNTUT : Ong Budiono, Ketua RT di Karangayu Semarang Barat usai disidang atas dakwaan pemerasan dan pengancaman. Ong dituntut pidana lima tahun penjara. Foto : Sunardi.
Popular Posts
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang dituntut menjatuhkan pidana tujuh tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara dugaa...
-
Desain klasik dengan struktur kayu secara keseluruhan atau juga berlapis kain atau kulit sebagai bantalan umumnya diidentifikasi sebagai ku...
-
SEMARANG - Kasus dugaan penipuan dialamai Direktur Utama PT Albeta Wijaya, pengusaha kayu di Demak ke Polda Jateng 2013 lalu. Penipuan Rp 1....
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Terdakwa dugaan korupsi dana pengadaan,nmncbnccncxzz pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Kebersihan dan P...
-
SEMARANG - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini didakwa menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten sebesar Rp 13 mil...
-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau ...
-
SEMARANG - Kasus kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka Ngalian atau tepatnya di sebelah utara Perum Puri Silayur Semarang memasuki persidangan...
-
SEMARANG - Arista Kurniasari, mantan PNS, guru SDN Ngemplak Simongan, Semarang Barat, terdakwa perkara dugaan penipuan investasi, dituntut p...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar