SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan pidana penjara 12 tahun terhadap Ari Rusmanto. Ari dinyatakan terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,7 ons atau sekitar 176,258 gram serta ekstasi. Selain pidana badan, terdakwa dipidana denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan kurungan. Vonis majelis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Ari dipidana 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsuder dua bulan penjara. Atas putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Andi Dwi Octavian mengaku menerima. "Kami menerima putusan itu," kata Andi kepada wartawan mengungkapkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (7/6). Dikatakan Andi, vonis dijatuhkan majelis hakim diketuai Suparno pada 30 Mei lalu. Dalam putusannya, warga Perum Puri Gedawang Indah, Gedawang, Banyumanik itu dinilai sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," kata Suparno didampingi Bayu Isdiyatmoko dan Dewa Ketut Kartana selaku hakim anggota dalam amar putusannya. Majelis mengaku tidak nenemukan adanya alasan pembenar dan pemaaf pada terdakwa. Vonis dipertimbangkan hal memberatkan, kejahatan narkotika masuk ekstra ordinary crime. Hal meringankan, terdakwa sopan menyesali perbuatannya. Majelis menyatakan uang tunai Rp 1,8 juta hasil penjualan sabu dirampas untuk negara. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara Rp 2.000. Ari ditangkap Selasa 7 Februari 2017dini hari lalu di pinggir jalan Perum Puri Gedawang Indah RT. 01 RW. 06 Gedawang Banyumanik Kota Semarang. Sebelumnya petugas memperoleh informasi jual beli sabu di Jl. Mpu Sendok Gedawang oleh terdakwa. Usai dicari, dan digeledah, ditemukan sebuah tas berisi enam paket berisi sabu-sabu, handphone dan uang hasil penjualan Rp 1,8 juta. Dari penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti beberapa bungkus plastik klip berisi sabu total 1,7 ons serta ratusan butir pil ekstasi. "Terdakwa mendapatkan sabu dan ekstasi dari Tony (DPO) pada Kamis 2 Februari 2017 di Jl. Pondok Kacang Cileduk Tangerang. Sebanyak dua ons dan ekstasi sebanyak 500 butir," kata Ahyar Sugeng ×, jaksa pada Kejari Semarang dalam dakwannya. Terdakwa Ari merupakan kurir yang diperintah Tony membuat paket, menaruhnya di tempat yang ditentukan. Ia juga menjual paket sabu sendiri. Keuntungan menjualkan sabu Rp 150 ribu per gram, sedangkan ekstasi Rp 20 ribu per butir.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana selama lima tahun pemjara terhadap Anida Wiryaningrum. Ketua Program...
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera...
-
SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan putusan 10 bulan penjara terhadap Budi Kiatno, Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat ...
-
SEMARANG - Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Kendal, Siti Nurmarkesi, terpidana lima tahun penjara,...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar