Edarkan Sabu 1,7 Ons, Ari Rusmanto Diganjar 12 Tahun

SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan pidana penjara 12 tahun terhadap Ari Rusmanto. Ari dinyatakan terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,7 ons atau sekitar 176,258 gram serta ekstasi. Selain pidana badan, terdakwa dipidana denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan kurungan. Vonis majelis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Ari dipidana 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsuder dua bulan penjara. Atas putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Andi Dwi Octavian mengaku menerima. "Kami menerima putusan itu," kata Andi kepada wartawan mengungkapkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (7/6). Dikatakan Andi, vonis dijatuhkan majelis hakim diketuai Suparno pada 30 Mei lalu. Dalam putusannya, warga Perum Puri Gedawang Indah, Gedawang, Banyumanik itu dinilai sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," kata Suparno didampingi Bayu Isdiyatmoko dan Dewa Ketut Kartana selaku hakim anggota dalam amar putusannya. Majelis mengaku tidak nenemukan adanya alasan pembenar dan pemaaf pada terdakwa. Vonis dipertimbangkan hal memberatkan, kejahatan narkotika masuk ekstra ordinary crime. Hal meringankan, terdakwa sopan menyesali perbuatannya. Majelis menyatakan uang tunai Rp 1,8 juta hasil penjualan sabu dirampas untuk negara. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara Rp 2.000. Ari ditangkap Selasa 7 Februari 2017dini hari lalu di pinggir jalan Perum Puri Gedawang Indah RT. 01 RW. 06 Gedawang Banyumanik Kota Semarang. Sebelumnya petugas memperoleh informasi jual beli sabu di Jl. Mpu Sendok Gedawang oleh terdakwa. Usai dicari, dan digeledah, ditemukan sebuah tas berisi enam paket berisi sabu-sabu, handphone dan uang hasil penjualan Rp 1,8 juta. Dari penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti beberapa bungkus plastik klip berisi sabu total 1,7 ons serta ratusan butir pil ekstasi. "Terdakwa mendapatkan sabu dan ekstasi dari Tony (DPO) pada Kamis 2 Februari 2017 di Jl. Pondok Kacang Cileduk Tangerang. Sebanyak dua ons dan ekstasi sebanyak 500 butir," kata Ahyar Sugeng ×, jaksa pada Kejari Semarang dalam dakwannya. Terdakwa Ari merupakan kurir yang diperintah Tony membuat paket, menaruhnya di tempat yang ditentukan. Ia juga menjual paket sabu sendiri. Keuntungan menjualkan sabu Rp 150 ribu per gram, sedangkan ekstasi Rp 20 ribu per butir.rdi

0 comments:

Posting Komentar