SEMARANG - Seorang karyawan jasa pengiriman paket PT JNE Cabang Semarang dibui dan disidang karena disangka membobol isi paket. Ageng Anugerah Erly Santoso, pelaku yang bertugas di bagian sortir, diduga membobol paket berisi Handphone (Hp) dan mengganti dengan Hp murah. Erica Normasari, Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang dalam berkas dakwaannya mengungkapkan. Aksi Ageng dilakukan Februari lalu di Gudang PT. JNE Jln. Telaga Bodas Raya No. 6A Kota Semarang. Selaku staf gudang ia bertugas menyortir barang masuk sebelum dikirim ke tujuan. Karyawan bergaji Rp 2,9 juta perbulan itu awalnya menyortir dan membuka dus coklat bertuliskan Lazada isi Hp. "Dalam aksi yang terekam kamera CCTV itu, pelaku lalu mengambil Hp Samsung Galaxy isi paket dan menukarnya dengan Hp ASUS Merk Zenfone GO," kata Erica, kemarin. Pelaku lalu lembali melakban pket. Aksinya kembali dilakukan, mengambil Hp merek Lenovo dan mengganti dengan merek Brandcode. Atas kejadian itu, PT JNE Cabang Semarang yang dikomplain mengalami kerugian Rp 2,7 juta dan Rp 2,4 juta karena harus mengganti. "Tersangka dijerat pertama melanggar Pasal 374 KUHP dan kedua Pasal 362 KUHP," lanjutnya. Perkaranya dilimpahkan ke pengadilan dan terdaftar nomor 360/Pid.B/2017/PN Smg. "Belum ditetapkan majelis hakim dan jadwal sidangnya," kata Noerma S, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Semarang.rdi
Popular Posts
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Empat kreditur Bank Mandiri dan BRI Solo senilai Rp 10,5 miliar mengaku hanya dipinjam namanya oleh PT Indonesia Antique (IA), p...
-
Dalam ruang tamu dengan konsep tertentu yang diinginkan pemiliknya, memerlukan dekorasi serta furniture yang mendukungnya. Oleh karena itu, ...
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman terhadap Ketua DPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCK...
-
SEMARANG INDAH - Korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa menuntut ganti rugi terhadap penyelenggara jalan. Penyelenggara jalan...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara korupsi beras p...
-
SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perkara korupsi tukar atau ruislag tanah Bokong Semar Kota Tegal tahun 2012. Menurut K...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar