Sopir Pengangkut BBM Ilegal Disidang. Terancam Pidana 4 Tahun dan Denda Rp 40 Miliar

SEMARANG - Seorang sopir, Hariyanto, terpaksa harus berurusan dengan polisi karena menyopiri truk berisi bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Tersangka dugaan pengangkutan BBM ilegal itu ditahan dan akan disidang di pengadilan. Kasusnya terungkap 2015 silam. Aderina Trisyani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng menyebutkan dalam berkas perkara yang dilimpahkannya ke pengadilan. "Hariyanto ditangkap Jumat 12 Juni 2015 di Jalan Semarang – Kendal Km.9 Kelurahan/Desa Tambakaji Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang. Tanpa hak ia melakukan pengangkutan BBM ilegal sebanyak 8.144 liter," kata dia mengungkapkan, kemarin. Kasus bermula Kamis 11 Juni 2015 pukul 17.00 saat Hariyanto, seorang sopir bertemu Pranoto (DPO) di warung makan di daerah Wonocolo Bojonegoro Jawa Timur. Pranoto menawarinya mengemudikan truk tangki untuk mengirim BBM jenis solar ke Pekalongan. Dia diberi upah Rp 400 ribu termasuk uang makan. Sekitar pukul 18.15 Hariyanto berangkat dari Bojonegoro mengemudikan truck tangki H-1969-AW merk Hino berkapasitas 8.000 liter. Dalam aksinya, pada sisi kanan - kiri tangki diberi tulisan “Minyak Goreng”. Ditemani saksi Nur Ahmad Safi’i yang diajaknya dari Kudus, keduanya melintas di TKP lalu dihentikan polisi. Dua petugas Polda Jateng, saksi Indi Kurniawan dan saksi Alfa Yoga Prihantono yang menerima laporan dan menghentikannya tidak menemukan adanya dokumen BBM. Hariyanto tidak dapat menunjukkan dokumen dimaksud. Ia yang diamankan dan akan disidang terancam dipidana maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 40 miliar. "Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 ayat 2 huruf b UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," kata jaksa. Pengadilan Negeri Semarang yang menerima pelimpahan perkaranya segera menetapkan majelis hakim dan jadwal sidangnya. "Perkara terdaftar nomor 1/Pid.Sus/2017/PN Smg. Dilimpahkan Kamis, 18 Mei 2017," kata Panitera Muda Pidana pada PN Semarang, Noerma S.rdi

0 comments:

Posting Komentar