SEMARANG - Seorang sopir, Hariyanto, terpaksa harus berurusan dengan polisi karena menyopiri truk berisi bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Tersangka dugaan pengangkutan BBM ilegal itu ditahan dan akan disidang di pengadilan. Kasusnya terungkap 2015 silam. Aderina Trisyani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng menyebutkan dalam berkas perkara yang dilimpahkannya ke pengadilan. "Hariyanto ditangkap Jumat 12 Juni 2015 di Jalan Semarang – Kendal Km.9 Kelurahan/Desa Tambakaji Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang. Tanpa hak ia melakukan pengangkutan BBM ilegal sebanyak 8.144 liter," kata dia mengungkapkan, kemarin. Kasus bermula Kamis 11 Juni 2015 pukul 17.00 saat Hariyanto, seorang sopir bertemu Pranoto (DPO) di warung makan di daerah Wonocolo Bojonegoro Jawa Timur. Pranoto menawarinya mengemudikan truk tangki untuk mengirim BBM jenis solar ke Pekalongan. Dia diberi upah Rp 400 ribu termasuk uang makan. Sekitar pukul 18.15 Hariyanto berangkat dari Bojonegoro mengemudikan truck tangki H-1969-AW merk Hino berkapasitas 8.000 liter. Dalam aksinya, pada sisi kanan - kiri tangki diberi tulisan “Minyak Goreng”. Ditemani saksi Nur Ahmad Safi’i yang diajaknya dari Kudus, keduanya melintas di TKP lalu dihentikan polisi. Dua petugas Polda Jateng, saksi Indi Kurniawan dan saksi Alfa Yoga Prihantono yang menerima laporan dan menghentikannya tidak menemukan adanya dokumen BBM. Hariyanto tidak dapat menunjukkan dokumen dimaksud. Ia yang diamankan dan akan disidang terancam dipidana maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 40 miliar. "Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 ayat 2 huruf b UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," kata jaksa. Pengadilan Negeri Semarang yang menerima pelimpahan perkaranya segera menetapkan majelis hakim dan jadwal sidangnya. "Perkara terdaftar nomor 1/Pid.Sus/2017/PN Smg. Dilimpahkan Kamis, 18 Mei 2017," kata Panitera Muda Pidana pada PN Semarang, Noerma S.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana selama lima tahun pemjara terhadap Anida Wiryaningrum. Ketua Program...
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera...
-
SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan putusan 10 bulan penjara terhadap Budi Kiatno, Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat ...
-
SEMARANG - Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Kendal, Siti Nurmarkesi, terpidana lima tahun penjara,...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar