49 Kepsek SMP di Klaten Setor Rp 1,320 Miliar * Kasus Suap Jual Beli Jabatan oleh Bupati

SEMARANG - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini disebut menentukan nilai yang syukuran atas mutasi dan promosi jabatan anak buahnya. Jabatan Kasie ditarik Rp 30 juta dan Kabid Rp 200 juta. "Itu (nominal) dari bupati langsung secara lisan saat kami menghadap. Itu disampaikan Agustus 2016 saat STOK pertama. Dan jedha sebelum OTT," kata Bambang Teguh Setyo, Kabid Dikdas pada Disdik Klaten saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (12/6). Terungkap pula, atas mutasi dan promosi Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN, bupati menerima suap uang syukuran Rp 1 miliar lebih. Suap dikoordinir Bambang Teguh Setia dibantu Sugiyanto (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMP se Klaten. Bupati meminta uang syukuran antara Rp 15 juta sampai Rp 20 juta terkait mutasi atau supaya Kepsek tetap menjabat. Atas promosi itu, bupati telah menerima Rp 1,320 miliar dari 49 Kepsek SMP se Klaten yang akhirnya dilantik 23 September. Bupati awalnya memanggil Bambang Teguh dan Sugiyanto, Ketua MKKS SMP se Klaten di rumah dinas. Kepadanya agar dikondisikan masalah promosi dan mutasi Kepsek melalui MKKS. Syaratnya ada uang syukuran Rp 80 juta. Uang syukuran mutasi dan tetap menjabat berkisar Rp 15 juta sampai Rp 20 juta tergantung mutu sekolah. Saksi Bambang lalu mengundang Ketua Sub rayon SMP. Mereka, Sudarno Kepsek SMPN 1 Juwiring, Wiyarto Kepsek SMPN 6. Kamidi Kepsek SMPN 2 Jatimom, Subandi Kepsek SMPN 1 krangdowo, Giyarsa Kepsek SMPN 1 Manisrenggo. "Di Klaten ada 65 SMPN. Sub Rayon dibagi antara 5 sampai 6 SMPN," kata Bambang. Usai mengkoordinir dan mengumpulkan uang syukuran, Bambang, Sugiyanto dan Wiyarto menyerahkan ke bupati. Atas keterangan itu, Sri Hartini membantah menentukan nominal uang syukuran dan menerimanya. "Saya tidak menentukan nominal. Saya juga tidak menerimanya Rp 1,3 miliar itu," kata terdakwa. Sidang kemarin juga memeriksa para guru dan Kepsek penyuap bupati. Diantaranya, Suramlan dari Kasie menjadi Kabid Dikdas Rp 200 juta, Subandi agar tetap menjadj Kepsek SMPN 1 Karangdowo Rp 10 juta. Wiyarto agar tetap menjadi Kepsek SMPN 6 Klaten Rp 10 juta. Sugiyanto agar tetap Kepsek SMPN 2 Rp 10 juta, Aji Ismoyo guru SMPN 7 Klaten menjadi Kepsek SMPN 2 Karangmalang Rp 80 juta. Sudarsig guru SMPN 2 Juwirinng menjadi Kepsek SMPN 2 Karangdowo. Widodo Indrianto agar tetap menjadi Kepsek SMPN 1 Karangnongko, Sriyanto agar tetap jadu Kepsek SMPN 1 Pedan. Saksi lain, PNS yang ingin naik jabatan diantaranya. Guntur Sri Wijanarko, staf bagian umum, Agustinus Budi Utomo, staf Kecamatan Manisrenggo. Saksi lain, Pantoro dan Sudirno, Ketua serta Sekretaris Disdik Klaten. Sri Raharjo alias Jojo , Direktur CV Bintang Media serta Dandy Ivan Chori, pengusaha furniture jasa kontruksti sewa alat berat. Saksi Sudirno mengakui, meminta dan menerima sejumlah uang kepada rekanan dinas, diantaranya Jojon dan Dandy Ivan Chori. Permintaan itu terkait proyek yang akan dikerjakan rekanan. Suap jual beli jabatan dan proyek diduga dilakukan terdakwa Sri Hartini. Yaitu, atas mutasi promosi 131 PNS di Desember 2016 sebesar Rp 3,276 miliar. Pengukuhan dan promosi 49 Kepsek SMP se Klaten sebesar Rp 1,320 miliar. Pengukuhan dan promosi 21 Kepsek SMA/SMK se Klaten Rp 1,410 miliar. Pengusulan 23 calon pegawai BUMD Klaten dan PT Aqua Klaten Rp 2,089 miliar. Pemotongan dana aspirasi atau bantuan keuangan APBD/P 2016 dan APBD 2017 Rp 4,264 miliar. Fee proyek di Dinas Pendidikan Klaten Rp 750 juta. Total penerimaan seluruhnya Rp 13.003.000.000.rdi

0 comments:

Posting Komentar