KSP Intidana Terancam Gagal Bayar Jika Dananya Tak Dicairkan

SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicairkan. Pasalnya uang itu menjadi salah satu sumber pelaksanaan skema pembayaran ke 120 ribu anggota atas tagihannya Rp 938 miliar lebih. Namun atas dana itu, bank menolak mencairkan dana anggota yang disimpan itu karena sengketa kepengurusan masih diproses di MA. Alasan mantan ketua KSP, Handoko yang dipidana atas kasus penipuan dan penggelapan. Serta perubahan kepengurusan atas dasar rapat anggota, tidak dianggap bank. Bank menolak karena speciemen tandatangan dan pembukaan dua rekening itu dibuat atasnama Handoko. Bank mengabaikan kepengurusan baru KSP Intidana. Hal itu terungkap pada sidang lanjutan sengketa gugatan KSP Intidana melawa Bank Mandiri di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (15/6). Edy Kuntoro, anggota sekaligus pengurus KSP mengatakan, masalah Intidana muncul saat PKPU 2015 lalu. Hasilnya diputuskan homologasi antara KSP dengan ratusan nasabah dengan tagihan Rp 938 miliar lebih. "Diputuskan skema pembayarannya. Karena Handoko dipenjara, skema pembayaran itu dilakukan ketua dan pengurus baru. Sebagian telah kami bayarkan," kata saksi Edy di hadapan majelis hakim diketuai Zainal Arifin, kemarin. Dana Rp 26,5 miliar itu, kata Edy, seharusnya juga digunakan melaksanakan skema pembayaran. Namun karena tertahan, pembayaran tidak bisa. "Selaku anggota dan pengurus dirugikan atas hal ini. Anggota marah. Bahkan berbuat tidak kondusif. Maret lalu mengadu ke Mandiri pusat di Jl Pemuda. Kami demo. Jangankan mencairkan, mengatahui saldo saja tidak bisa," kata saksi. Dikatakannya, jika Mandiri tetap menolak mencairkan dana KSP, pihaknya terancam gagal bayar ke anggota. "Padahal kami sudah sampaikan, jika di bank lain saja bisa dengan syarat dan kondisi itu," kata dia. Kuasa hukum dari Bank Mandiri, Agus Joko Purwanto mengatakan, terdapat dua perkara yang sedang berjalan terkait konflik kepengurusan. Budiman Gandi selaku ketua KSP Intidana sekarang menggugat kepengurusan Handoko dan sebaliknya. "Sekarang masih proses kasasi," katanya. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Semarang Kawasan Industri Candi Semarang digugat atas penempatan dana KSP Intidana di dua rekening Rp 26,5 miliar yang tak bisa dicairkan. Mereka menggugat dan menuntut blokir dana KSP dicabut dan mencairkan seluruh dana. Atas tertahannya dana, KSP mengaku kesulitan membayar 120.000 tagihan anggota. Dari keuntungan bunga atas dana yang jika dihitung sejak Januari 2016 sampai Januari 2017 sebesar Rp 1,6 miliar. Hilangnya dana Rp 10 miliar atas penarikan oknum KSP dengan persetujuan bank saat pemblokiran rekening. Total kerugian sebesar Rp 38.337.781.075,52.rdi

0 comments:

Posting Komentar