SEMARANG - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur melibatkan Adnan Sulistianto. Adnan dijadikan tersangka dan ditahan karena diduga menghamili ZRP (Zachla Regita Pramestya-red). Bocah berusia 13 tahun 4 bulan itu dinodai Adnan yang tak bertanggung jawab hingga hamil dan melahirkan anak. Kejaksaan telah melimpahkan perkara Adnan ke pengadilan untuk disidangkan. "Senin, 29 Mei 2017 dilimpahkan ke pengadilan dalam klasifikasi perkara perlindungan anak. Perkara tercatat nomor 406/Pid.Sus/2017/PN Smg," kata Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang kepada Wawasan, Kamis (1/6). Sementara, Yustiawati selaku jaksa Kejari Semarang yang menangani perkaranya mengungkapkan, kasus kekerasan ZRP terjadi tahun 2015 sampai 2016 silam. Pertama terjadi November 2015 silam di kamar rumah Mega Mardiyana di Magersari Gunungpati Semarang. Korban ZRP awalnya dikenalkan temannya, Sylvia ke pelaku. Atas perkenalan itu, kemudian Adnan mengajak korban main ke rumah Mega karena sepi. Di sebuah kamar, korban yang diajak hubungan intim sempat menolak dan berusaha kabur karena takut hamil. Karena ditarik dan janji bakal dinikahi jika hamil, korban luluh. Aksi kedua terjadi Januari 2016 kembali di rumah Mega. Pelaku yang bertemu, menanyakan kondisi korban, apakah haid tidak. Merasa ada kesempatan, pelaku kembali mengajak berhubungan layaknya suami isteri. "Korban sempat menolak karena tersangka sering hilang. Tersangka menyakinkan korban akan hilang, karena selama ini bekerja dan pulang malam," ungkap jaksa. Percaya hal itu, korban menyetujui. Akibatnya, korban hamil dan melahirkan anak laki-laki seberat 2600 gram dan panjang 49 cm di RSUD Tugurejo Semarang pada hari Senin 17 Oktober 2016 lalu. Namun, ibu dari Trystan Naufal Putra Waluyo yang menuntut pertanggungjawaban pelaku, tak digubris. Berdasar pemeriksaan USG Agustus 2016 di usia kehamilan serta didukung hasil pemeriksaan DNA Pebruari 2017 dinyatakan. Probabilitas Adnan Sulistianto sebagai ayah biologis Trystan. "Tersangka dijerat pertama melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," pungkas jaksa.rdi
Popular Posts
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Empat kreditur Bank Mandiri dan BRI Solo senilai Rp 10,5 miliar mengaku hanya dipinjam namanya oleh PT Indonesia Antique (IA), p...
-
Dalam ruang tamu dengan konsep tertentu yang diinginkan pemiliknya, memerlukan dekorasi serta furniture yang mendukungnya. Oleh karena itu, ...
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman terhadap Ketua DPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCK...
-
SEMARANG INDAH - Korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa menuntut ganti rugi terhadap penyelenggara jalan. Penyelenggara jalan...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara korupsi beras p...
-
SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perkara korupsi tukar atau ruislag tanah Bokong Semar Kota Tegal tahun 2012. Menurut K...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar