SEMARANG - Duduk di kursi pesakitan dan harus mendekam di penjara lebih lama lagi, 11 tahun harus dijalani M Bachrul Ulum. Warga Binaan (WB) itu dipidana karena menyelundupkan narkoba jenis sabu lima gram ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang. Bachrul ditangkap petugas saat berupaya menyelundupkan sabu di LP. Ia mendapat sabu dari napi lain di dalam LP. Heru Satriawan, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengungkapkan, vonis terdakwa Bachrul lebih tinggi dari tuntutan jaksa. "Vonis majelis lebih rendah setahun dari tu tuntutan jaksa yang meminta Bachrul dipidana 12 tahun penjara," kata Heru kepada wartawan di PN Semarang, Rabu (14/6). Dalam putusannya yang dijatuhkan majelis hakim terdiri Noer Ali sebagai ketua, Achmad Dimyati RS da Aloysius Priharnoto sebagai hakim anggota. Bachrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Bersalah sebagaimana Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Bachrul Ulum dengan pidana penjara 11 Sebelas tahun. Serta denda Rp 1 mikiar subsidair sebulan kurungan," kata hakim dalam putusannya. Penyelundupan terjadi 15 Januari siang lalu di Pos Jaga Blok F LP Klas 1 Semarang itu. Sebelumnya, Bachrul yang mendekam dk LP Kedungpane, menghubungi Febri Suwelo, napi narkoba di LP Nusakambangan. Ia memesan dan membeli sabu. Febri lalu memberikan paket dengan menyuruh Bachrul mengambil di gang antara gedung aula dengan kantin yang berdekatan dengan Blok F LP Kedungpane. Di sana, Bachrul mengambil sebungkus bekas rokok Marlboro berisi dua plastik klip warna putih yang berisi serbuk Kristal dan tujuh plastik klip kosong. Menutupi aksinya, dia menyembunyikan bersamaan dengan baterai handphone ke dalam bungkus rokok. Saat ia akan berkunjung ke Blok F dan melewati pos jaga, aksinya dihentikan penjaga Pos F, saksi Budiyono dan Budi Setyawan. Dari pemeriksaan perugas, ditemukan paket sabu seberat 5,812 gram dalam bungkus rokok yang diselipkan di sarungnya.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai terjadi konflik norma dan k...
-
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicair...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social K...
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejuml...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penat...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar