SEMARANG - Duduk di kursi pesakitan dan harus mendekam di penjara lebih lama lagi, 11 tahun harus dijalani M Bachrul Ulum. Warga Binaan (WB) itu dipidana karena menyelundupkan narkoba jenis sabu lima gram ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang. Bachrul ditangkap petugas saat berupaya menyelundupkan sabu di LP. Ia mendapat sabu dari napi lain di dalam LP. Heru Satriawan, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengungkapkan, vonis terdakwa Bachrul lebih tinggi dari tuntutan jaksa. "Vonis majelis lebih rendah setahun dari tu tuntutan jaksa yang meminta Bachrul dipidana 12 tahun penjara," kata Heru kepada wartawan di PN Semarang, Rabu (14/6). Dalam putusannya yang dijatuhkan majelis hakim terdiri Noer Ali sebagai ketua, Achmad Dimyati RS da Aloysius Priharnoto sebagai hakim anggota. Bachrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Bersalah sebagaimana Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Bachrul Ulum dengan pidana penjara 11 Sebelas tahun. Serta denda Rp 1 mikiar subsidair sebulan kurungan," kata hakim dalam putusannya. Penyelundupan terjadi 15 Januari siang lalu di Pos Jaga Blok F LP Klas 1 Semarang itu. Sebelumnya, Bachrul yang mendekam dk LP Kedungpane, menghubungi Febri Suwelo, napi narkoba di LP Nusakambangan. Ia memesan dan membeli sabu. Febri lalu memberikan paket dengan menyuruh Bachrul mengambil di gang antara gedung aula dengan kantin yang berdekatan dengan Blok F LP Kedungpane. Di sana, Bachrul mengambil sebungkus bekas rokok Marlboro berisi dua plastik klip warna putih yang berisi serbuk Kristal dan tujuh plastik klip kosong. Menutupi aksinya, dia menyembunyikan bersamaan dengan baterai handphone ke dalam bungkus rokok. Saat ia akan berkunjung ke Blok F dan melewati pos jaga, aksinya dihentikan penjaga Pos F, saksi Budiyono dan Budi Setyawan. Dari pemeriksaan perugas, ditemukan paket sabu seberat 5,812 gram dalam bungkus rokok yang diselipkan di sarungnya.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang dituntut menjatuhkan pidana tujuh tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara dugaa...
-
Desain klasik dengan struktur kayu secara keseluruhan atau juga berlapis kain atau kulit sebagai bantalan umumnya diidentifikasi sebagai ku...
-
SEMARANG - Kasus dugaan penipuan dialamai Direktur Utama PT Albeta Wijaya, pengusaha kayu di Demak ke Polda Jateng 2013 lalu. Penipuan Rp 1....
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Terdakwa dugaan korupsi dana pengadaan,nmncbnccncxzz pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Kebersihan dan P...
-
SEMARANG - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini didakwa menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten sebesar Rp 13 mil...
-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau ...
-
SEMARANG - Kasus kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka Ngalian atau tepatnya di sebelah utara Perum Puri Silayur Semarang memasuki persidangan...
-
SEMARANG - Arista Kurniasari, mantan PNS, guru SDN Ngemplak Simongan, Semarang Barat, terdakwa perkara dugaan penipuan investasi, dituntut p...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar