SEMARANG - Duduk di kursi pesakitan dan harus mendekam di penjara lebih lama lagi, 11 tahun harus dijalani M Bachrul Ulum. Warga Binaan (WB) itu dipidana karena menyelundupkan narkoba jenis sabu lima gram ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang. Bachrul ditangkap petugas saat berupaya menyelundupkan sabu di LP. Ia mendapat sabu dari napi lain di dalam LP. Heru Satriawan, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengungkapkan, vonis terdakwa Bachrul lebih tinggi dari tuntutan jaksa. "Vonis majelis lebih rendah setahun dari tu tuntutan jaksa yang meminta Bachrul dipidana 12 tahun penjara," kata Heru kepada wartawan di PN Semarang, Rabu (14/6). Dalam putusannya yang dijatuhkan majelis hakim terdiri Noer Ali sebagai ketua, Achmad Dimyati RS da Aloysius Priharnoto sebagai hakim anggota. Bachrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Bersalah sebagaimana Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Bachrul Ulum dengan pidana penjara 11 Sebelas tahun. Serta denda Rp 1 mikiar subsidair sebulan kurungan," kata hakim dalam putusannya. Penyelundupan terjadi 15 Januari siang lalu di Pos Jaga Blok F LP Klas 1 Semarang itu. Sebelumnya, Bachrul yang mendekam dk LP Kedungpane, menghubungi Febri Suwelo, napi narkoba di LP Nusakambangan. Ia memesan dan membeli sabu. Febri lalu memberikan paket dengan menyuruh Bachrul mengambil di gang antara gedung aula dengan kantin yang berdekatan dengan Blok F LP Kedungpane. Di sana, Bachrul mengambil sebungkus bekas rokok Marlboro berisi dua plastik klip warna putih yang berisi serbuk Kristal dan tujuh plastik klip kosong. Menutupi aksinya, dia menyembunyikan bersamaan dengan baterai handphone ke dalam bungkus rokok. Saat ia akan berkunjung ke Blok F dan melewati pos jaga, aksinya dihentikan penjaga Pos F, saksi Budiyono dan Budi Setyawan. Dari pemeriksaan perugas, ditemukan paket sabu seberat 5,812 gram dalam bungkus rokok yang diselipkan di sarungnya.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana selama lima tahun pemjara terhadap Anida Wiryaningrum. Ketua Program...
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera...
-
SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan putusan 10 bulan penjara terhadap Budi Kiatno, Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat ...
-
SEMARANG - Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Kendal, Siti Nurmarkesi, terpidana lima tahun penjara,...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar