SEMARANG - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba menyeret Amylia Christin. Wanita yang kos di Kampung Tambak Boyo, RT 09 RW 02, Siwalan, Gayamsari itu disidang atas tuduhan kepemilikan dan penggunaan sabu-sabu. Bersama dua teman prianya, Djohan Ritahap Prastyo dan Fendi Septi Prasetyo (berkas terpisah), ketiganya ditangkap usai pesta narkoba di kos. "Perkara ketiganya telah dilimpahkan dan sudah kami terima," kata Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kepada Wawasan, kemarin. Diungkapkan, kasus terjadi Minggu (19/3) malam saat mereka kumpul di kamar kos Amylia. Kemudian, mereka sepakat membeli sabu secara patungan. Djohan menghimpun uang dari Fendi dan Amylia masing-masing Rp 200 ribu dan dirinya Rp 250 ribu. Uang Rp 650 ribu itu lalu dibelikan sabu ke seorang bernama Menyot (DPO) secara transfer. Kepada keduanya, Menyot mengirim sabu di pinggir jalan. "Sabu dibungkus rokok Gudang Garam Coklat di depan ruko-Jalan Raya Mranggen Demak," kata Achmad Riyadi, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng dalam berkas perkaranya. Usai mengambil paket sabu, keduanya kembali ke kos. Paket sabu dipecah menjadi dua. Satu diantaranya dibuat empat paket klip kecil dan disimpan Amylia dalam plastik bertuliskan Toko Mas Sumber Mas miliknya. Empat bungkus plastik berisi serbuk kristal seberat 0,298 gram Sebelum memakai sisa paket sabu, ketiganya membuat alat bong. Menggunakan potongan sedotan mereka membakar pipet dan menghisap asap sabu seperti orang merokok. Mereka ditangkap esok malamnya oleh polisi. Dalam perkaranya Amylia didakwa pertama atas kepemilikan sabu, dijerat primair Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang Undang (UU)Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair tentang penggunaan sabu, dijerat Pasal 112 ayat (1) yang sama. "Fendi dijerat, Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama dan subsidair, dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU sama. Kedua dijerat Pasal 198 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atas kepemilikan pil Trihex," kata Nur indah, jaksa yang menangani perkara Fendi.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana selama lima tahun pemjara terhadap Anida Wiryaningrum. Ketua Program...
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera...
-
SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan putusan 10 bulan penjara terhadap Budi Kiatno, Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat ...
-
SEMARANG - Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Kendal, Siti Nurmarkesi, terpidana lima tahun penjara,...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar