SEMARANG - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba menyeret Amylia Christin. Wanita yang kos di Kampung Tambak Boyo, RT 09 RW 02, Siwalan, Gayamsari itu disidang atas tuduhan kepemilikan dan penggunaan sabu-sabu. Bersama dua teman prianya, Djohan Ritahap Prastyo dan Fendi Septi Prasetyo (berkas terpisah), ketiganya ditangkap usai pesta narkoba di kos. "Perkara ketiganya telah dilimpahkan dan sudah kami terima," kata Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kepada Wawasan, kemarin. Diungkapkan, kasus terjadi Minggu (19/3) malam saat mereka kumpul di kamar kos Amylia. Kemudian, mereka sepakat membeli sabu secara patungan. Djohan menghimpun uang dari Fendi dan Amylia masing-masing Rp 200 ribu dan dirinya Rp 250 ribu. Uang Rp 650 ribu itu lalu dibelikan sabu ke seorang bernama Menyot (DPO) secara transfer. Kepada keduanya, Menyot mengirim sabu di pinggir jalan. "Sabu dibungkus rokok Gudang Garam Coklat di depan ruko-Jalan Raya Mranggen Demak," kata Achmad Riyadi, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng dalam berkas perkaranya. Usai mengambil paket sabu, keduanya kembali ke kos. Paket sabu dipecah menjadi dua. Satu diantaranya dibuat empat paket klip kecil dan disimpan Amylia dalam plastik bertuliskan Toko Mas Sumber Mas miliknya. Empat bungkus plastik berisi serbuk kristal seberat 0,298 gram Sebelum memakai sisa paket sabu, ketiganya membuat alat bong. Menggunakan potongan sedotan mereka membakar pipet dan menghisap asap sabu seperti orang merokok. Mereka ditangkap esok malamnya oleh polisi. Dalam perkaranya Amylia didakwa pertama atas kepemilikan sabu, dijerat primair Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang Undang (UU)Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair tentang penggunaan sabu, dijerat Pasal 112 ayat (1) yang sama. "Fendi dijerat, Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama dan subsidair, dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU sama. Kedua dijerat Pasal 198 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atas kepemilikan pil Trihex," kata Nur indah, jaksa yang menangani perkara Fendi.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang dituntut menjatuhkan pidana tujuh tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara dugaa...
-
Desain klasik dengan struktur kayu secara keseluruhan atau juga berlapis kain atau kulit sebagai bantalan umumnya diidentifikasi sebagai ku...
-
SEMARANG - Kasus dugaan penipuan dialamai Direktur Utama PT Albeta Wijaya, pengusaha kayu di Demak ke Polda Jateng 2013 lalu. Penipuan Rp 1....
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Terdakwa dugaan korupsi dana pengadaan,nmncbnccncxzz pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Kebersihan dan P...
-
SEMARANG - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini didakwa menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten sebesar Rp 13 mil...
-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau ...
-
SEMARANG - Kasus kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka Ngalian atau tepatnya di sebelah utara Perum Puri Silayur Semarang memasuki persidangan...
-
SEMARANG - Arista Kurniasari, mantan PNS, guru SDN Ngemplak Simongan, Semarang Barat, terdakwa perkara dugaan penipuan investasi, dituntut p...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar