PTUN Tolak Gugatan Anggota Dewan Tegal Selingkuh

SEMARANG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan Supriyanto, anggota DPRD Kota Tegal yang dicopot dari anggota kelengkapan oleh Badan Kehormatan (BK) karena selingkuh. Majelis hakim pemeriksa perkaranya menyatakan Surat Keputusan BK DPRD Kota Tegal Nomor: 02/BK.XII/2016, tanggal 3 Januari 2016 tentang penjatuhan sanksi melepaskan kedudukannya sebagai anggota alat kelengkapan DPRD Kota Tegal, telah sesuai prosedur. Putusan dijatuhkan pada sidang, Senin (23/5) oleh majelis hakim M Sofyan Iskandar selaku ketua, Eri Erli Ritonga dan Indah Mayasari anggota. Sidang tanpa dihadiri penggugat atau kuasa hukumnya. "Mengadili. Dalam permohonan penundaan. Menolak permohonan atas obyek sengketa. Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi para pihak tidak diterima. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat seluruhnya. Menghukum penggugat membayar biaya perkara yang timbul Rp 304.000," kata Sofyan membacakan putusannya, kemarin. Dalam pertimbangannya, mejelis menyatakan, atas tindakan pelanggaran asusila penggugat, BK telah meprosesnya sesuai ketentuan. Memanggil Supriyanto, memberikan teguran tertulis, mengklarifikasi dan mengeluarkan SK pencopotan. Menurut hakim, pencopotan BK telah sesuai karena perbuatan penggugat dikategorikan kesalahan yang merusak citra DPRD. Perbuatannya melanggar norma dan adat istiadat. Majelis menyimpulkan obyek sengketa yang dikeluarkan BK sesuai peraturan dewan nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib dewan. "Disebut dari verifikasi dan klarifikasi penggugat dinyatakan bersalah. BK menjatuhkan telah sesuai kesalahan dan tidak bertentangan dengan ketentuan," ujar hakim. RM Djoko Hardiono dan Cahyo Cisyantono, dua kuasa hukum tergugat mengatakan, Supriyanto dipecat dari alat kelengkapan dewan karena selingkuh. Ia diduga juga menjadi makelar kasus penerimaan CPNS. "Kasus selingkuh telah diproses pidana. Untuk penipuan CPNS, sejumlah saksi korban pada pemeriksaan PTUN sebelumnya juga diperiksa. Selaku amggota dewan, Supriyanto sudah dinonaktifkan," kata keduanya usai sidang. Supriyanto, anggota DPRD dari PPP itu dicopot atas setelah BK menyatakannya bersalah melakukan tindak asusila. Ia dikeluarkan dari keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD. Gugatan diajukan pada 10 Januari 2017 lalu. Supriyanto menilai keputusan BK DPRD salah dan cacat hukum karena tidak berdasarkan Undang-Undang (UU) 23 Tahun 2014 terutama pasal 189. Supriyanto yang berangkat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan terhimpun di dalam Fraksi Partai Golkar. Ia tercatat sebagai anggota Alat Kelengkapan DPRD, sebagai anggota dalam Komisi ll dan anggota Badan Anggaran DPRD Kota Tegal.rdi

0 comments:

Posting Komentar