Bebas, Sudibyo Anggap Kasus KONI Semarang Belum Tuntas

SEMARANG - Salah satu terpidana korupsi dana hibah KONI Semarang tahun 2012 dan 2013, Drs Sudibyo bebas. Mantan Wakil Sekretaris I dan Wakil Ketua Umum III KONI Semarang tahun 2011-2012 yang dipidana setahun penjara karena korupsi itu telah menghirup udara bebas. Sebelumnya ia menjalani pidana di Lapas Kedungpane Semarang. "Kamis (18/5) lalu saya bebas. Saya bebas karena Cuti Bersyarat (CB)," kata Sudibyo ditemui di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/5). Tepat sembilan bulan, Sudibyo mengakui menjalani hukuman. Bersama Suhantoro, Mochtar Hidayat dan Djody Aryo Setiawan (sudah bebas), ia dipidana. Kepada Wawasan, Sudibyo mantan guru olahraga yang pensiun dini karena terjerat korupsi itu mengaku ikhlas. Usai bebas, ia ingin kembali ke lingkungan masyarakat sebagai warga biasa. "Tetap ingin kembali ke aktifitas di olahraga. Karena itu adalah hobi. Tapi saya tidak mau ke KONI lagi. Gabung sama teman-teman di SSB ( Sekolah Sepak Bola-red)," kata dia yang datang ke pengadilan menemui sejumlah terdakwa korupsi yang dikenal dan senasib dengannya. Belum Tuntas Sementara, atas kasus korupsi KONI Semarang yang menyeretnya bersama sejumlah teman-temannya, ia menilai belum tuntas. Menurutnya, penanganan itu terkesan diskriminatif dan tidak menyeluruh menyeret pelaku lain yang terlibat. Dia berharap, penegak hukum bisa fair memprosesnya. "Kalau saya menilai belum tuntas (penanganan kasusnya)," kata Sudibyo yang selain dipidana setahun penjara, juga dipidana denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan serta dibebani membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp 48,9 juta. Kasus KONI Semarang tahun 2012 dan 2013 menyeret Sudibyo, Mochtar, Suhantoro dan Djodi. Dari keempatnya, hanya Mochtar yang menempuh upaya hukum dan masih diproses di Mahkamah Agung. Dalam perkara itu sejumlah pihak disebut-sebut terlibat, salah satunya Ketua Umum KONI Semarang, Ikhwan Ubaidilah. Ia disebut mengetahui adanya pemotongan dana Cabor, penyimpangan belanja KONI. Ia juga diketahui menerima aliran pemotongan. Ikhwan hingva kini belum diproses hukum. Tidak hanya korupsi atas pengelolaan dana hibah tahun 2012 Rp 7 miliar dan tahun 2013 Rp 12 miliar, dugaan korupsi diduga juga terjadi atas hibah tahun 2011. Kasus terjadi pada 2012 dan 2013 terjadi pemotongan dana untuk sejumlah Cabor, tahun 2012 Rp 350 juta dan 2013 Rp 50 juta. Meski keberatan, Cabor menyetujui dan menandatangani penerimaan fiktif. Penggunaan dana hibah diketahui juga menyimpang yaitu atas belanja paket seragam olahraga, alat tulis dan alat kesekretariatan. Dalam perkara itu, Suhantoro dinilai merugikan negara sekitar Rp 197 juta. Djody Aryo Rp 55 juta, Mochtar Rp 525 juta dan Sudibyo Rp 48 juta dan Rp 302 juta (pengadan ATK dan seragam). Total kerugian negara atas dana hibah 2012 dan 2013 sendiri mencapai Rp 1,575 miliar. Terdiri 2012 potongan Cabor Rp 350 juta, markup pengadaan Rp 48,6 juta, penggunaan langsung bunga bank Rp 13,8 juta atau total Rp 412,4 juta. Tahun 2013, potongan Cabor Rp 50 juta, belanja fiktif seragam olahraga dari Rp 736 juta sisa Fp 302 juta, markup sewa mobil Rp 148 juta, markup hotel Rp 196,8 juta, penggunaan langsung bunga bank Rp 33,4 juta atau total Rp 1,163 miliar. Setelah menghentikan penyidikan perkara Teguh Widodo salah satu pengurus KONI terkait sewa mobil, kasus KONI masih menyisakan PR atas keterlibatan pelaku lain. Yaitu kerugian negara yang belum jelas pertanggungjawabannya.rdi

0 comments:

Posting Komentar