SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara, terdakwa pembunuhan terhadap Rohmadi alias Vera (24), seorang waria di Semarang. Joko Sutrisno, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan di perkebunan tebu RT 05 RW 01, Desa Kandri, Gunungpati itu. Bersalah sebagaimana Pasal 339 KUHP. Vonis 14 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan 15 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum. Putusan dijatuhkan majelis hakim terdiri Achmad Dimyati RS selaku ketua, Noer Ali dan Aloysius Priharnoto sebagai anggota. Safrudin Ichrom, Panitera Penggati yang menangani perkara Joko kepada wartawan mengungkapkan hal itu. "Senin 5 Juni lalu sidang putusannya. Terdakwa Joko Sutrisno dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana. Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara14 tahun," kata Safrudin di PN Semarang, Senin (12/6). Majelis memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkannya tetap ditahan. Dalam perkara itu, disita sebuah sweater, sepasang sarung tangan, dua buah BH, sebuah buah celana jeans, helm, sepasang sandal jepit, Handphone Mito A69, uang tunai Rp 600 ribu. "Membebani terdakwa membayar biaya perkara Rp 2.000,- ," imbuhnya. Pembunuhan terjadi Selasa (20/12) 2016 malam. Kejadian bermula saat terdakwa dan korban bertemu di Pasar Karangayu. Keduanya sepakat melakukan oral seks dengan imbalan Rp 100 ribu. Mengunakan motor Supra X 125 milik korban, mereka menuju TKP. Tiba di TKP, keduanya lalu langsung melepas pakaian dan dilakukan oral. Pelaku lalu membayar Rp 100 ribu. Usai itu korban mengajak disodomi. "Mas ayo gantian bol bolan belakang (gantian anal dari belakang-red)," kata korban. Oleh pelaku ajakan itu ditolak. Korban yang kecewa, lalu meminta tambahan uang Rp 50 ribu untuk ongkos bensin namun ditolak. "Pada saat korban hendak membuka jok motor, pelaku menggunakan tangan kanan dengan cara menggenggam mengeluarkan besi dengan panjang kurang lebih 40 Cm yang ujungnya lancip dari dalam jaketnya," kata jaksa dalam berkasnya. Besi dipukulkan ke kepala korban hingga ia terjatuh. Pelaku lalu menusukkan besi beberapa kali ke dahi korban. Setelah korban tak berdaya, pelaku mengambil satu Hp Mito A69. Pelaku menutup tubuh korban dengan daun pisang, setelah sebelumnya mengambil tas berisi uang Rp 185 ribu dan motornya. Pelaku membuang besi yang dipakainya di Sungai Banjir Kanal Timur Semarang dan menjual motor seharga Rp 1 juta.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana selama lima tahun pemjara terhadap Anida Wiryaningrum. Ketua Program...
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera...
-
SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan putusan 10 bulan penjara terhadap Budi Kiatno, Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat ...
-
SEMARANG - Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Kendal, Siti Nurmarkesi, terpidana lima tahun penjara,...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar