Bupati Klaten Didakwa Terima Suap Rp 13 Miliar. Kasus Jual Beli Jabatan dan Pemotongan Anggaran

SEMARANG - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini didakwa menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten sebesar Rp 13 miliar. Suap juga diterimanya terkait pemotongan dana aspirasi atau bantuan keuangan untuk desa. Penerimaan itu terjadi dalam kurun Februari sampai Desember 2016 dari ratusan orang. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/5). Suap terjadi atas 131 mutasi promosi PNS di Desember 2016 Rp 3,276 miliar. Pengukuhan dan promosi 49 Kepsek SMP se Klaten Rp 1,320 miliar. Pengukuhan dan promosi 21 Kepsek SMA/SMK se Klaten Rp 1,410 miliar. Penerimaan 23 calon pegawai BUMD Klaten dan PT Aqua Klaten Rp 2,089 miliar. Pemotongan dan dana aspirasi atau bantuan keuangan APBD/P 2016 dan APBD 2017, Rp 4,264 miliar. Fee proyek di Dinas Pendidikan Klaten Rp 750 juta. "Bahwa total uang yang diterima terdakwa Sri Hartini yang diberikan beberapa orang dekat selaku perantara sebesar Rp 13.003.000.000,"kata Afni Carolina, jaksa KPK membacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim terdiri Antonius Widijantono ketua, Agoes Prijadi dan Handrianus sebagi hakim anggota. Suap terkait promosi jabatan PNS Tahun Anggaran ('TA) 2016 terjadi atas perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (STOK) . Bersama Kepala Inspektorat Syahruna, Bappeda Bambang Sigit, Kepala dan Kabid Mutasi serta Kasu bid Mutasi BKD Sartiyasto, Slamet dan Triwiyanto, bupati merancang STOK. Sekitar 800 formasi jabatan Pemkab akan dikukuhkan akhir 2016 meliputi eselon II,III dan IV. Mereka yang menginginkan jabatan diwajibkan menyetor uang syukuran. Nilainya beragam antara Rp 15 juta sampai Rp 200 juta. Beberapa pihak yang terlibat pengurusan promosi, Syahruna, Sartiyasto, Bambang Sigit,Juwito,Slamet,I Nyoman Gunadika, Bambang Teguh Setia, Joko Wiyono, Nina Puspitasari, Widya Sutrisna, Sunarna, Wahyu Prasetyo, Tri Wiyanta. Adapula lewat orang dekat bupati, Andi Purnomo (anaknya), Arif Djodi Purnomo, Soekarno, Soegiyanto alias Gendro, Edy Dwi Hananto alias Hana, Kartan Saputro, Winarno, Subardi, Sunarso alias Po. "Atas promosi dan mutasi serta pengukuhan 131 PNS Klaten periode Desember 2016, terdakwa Sri Hartini menerima uang syukuran Rp 3,276 miliar," kata Mohamad Nur Azis dan Hendra Eka Saputra, jaksa lain. Penerimaan lain yaitu atas pengukuhan dan promosi Kepala Sekolah SMP tanggal 23 September 2016. Suap dikoordinir Bambang Teguh Setia (Kabid Dikdas) dibantu Sugiyanto (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMP se Klaten. Atas promosi dan mutasi Kepsek SMP, bupati meminta uang syukuran antara Rp 15 juta sampai Rp 20 juta. Uang syukuran terkait promosi dan mutasi atau supaya tetap menjabat. Penerimaan dikoordinir Bambang Teguh Setia dan Sugiyanto. "Atas promosi itu, bupati telah menerima Rp 1,320 miliar dari 49 Kepsek SMP se Klaten yang akhirnya dilantik 23 September," lanjutnya. Berikutnya, suap terkait pengukuhan dan promosi Kepsek SMK/SMA. Lewat Sugiyanto dan Aryo Nugroho, bupati meminta uang syukuran berkisar Rp 50 juta kepada Kepsek yang ingin tetap mejabat dan Rp 150 juta kepada guru yang ingin mejadi Kepsek. Penerimaan itu diterima lewat Budi Sasanka, Aryo Nugroho, Soekarno alias Mbekur. "Atas promosi itu, bupati menerima Rp 1,410 miliar dari 21 Kepsek SMK/SMA se Klaten yang dilantik 23 September 2016," imbuhnya. Selain menerima dari PNS yang dipromosikan, bupati menerima dari pihak lain. Pada Desember 2016, bupati menerima suap atas penerimaan pegawai BUMD Klaten. Yaitu penerimaan pegawai pada Bank Klaten, PDAM dan RSUD Bagas Waras) serta perusahaan Aqua. Selaku Komisaris BUMD, Sri Hartini meminta Mbekur, Nina Puspitasari, I Nyoman Gunadika, Sugiyanto dan Sunarso menjaring mereka yang berminat menjadi pegawai. "Syaratnya memberi uang syukuran Rp 50 juta sampai Rp 150 juta. Atas penerimaan 23 orang yang diusulkannya menjadi pegawai BUMD, Sri Hartini menerima Rp 2,089 miliar. Uang diserahkan Juli sampai Oktober 2016," beber jaksa pada sidang yang digelar hampir tiga jam. Penerimaan juga terjadi atas pemotongan dana aspirasi atau bantuan keuangan. Kepada seluruh Kepala Desa (Kades) Klaten, saat kampanye Pilkada Desember 2015, Sri Hartini menjanjikan akan memberi bantuan dana aspirasi. Syaratnya, mereka harus menggalang massa dan memenangkannya. Usai menang dan dilantik, Sri Hartini dibantu anaknya, Andi Purnomo yang ditagih, lalu memberikan. "Tapi syaratnya, atas dana bantuan dari pos APBD-P 2016, akan dipotong 15 persen dari yang diterima desa. Sebesar 10 persen diminta di awal dan 5 persen usai pencairan," ungkapnya. Andi Purnomo yang ditugasi mengelola dana aspirasi Rp 30 miliar membagikan dana bantuan ke Kades, teman dekat serta anggota dewan. Diantaranya, Achmad Haryadi Setyabudi, Hamenang, Eko Loket, Sugiyanto alias Mbah Giyanto dan pengurus PAC PDIP Klaten. Sama seperti Kades, bupati juga mensyaratkan agar bantuan dipotong 15 persen. Pembagian bantuan keuangan desa dikoordinasi Andi, Subardi dengan Kepala Bappeda, Bambang Sigit. Total atas penerimaan uang komitmen fee dari pemberian aspirasi atau bantuan keuangan oleh Kades lewat beberapa perantara. "Dari anggaran APBD murni 2016, APBDP 2016 dan untuk mendapatkan bantuan APBD murni 2017, Sri Hartini menerima uang Rp 4,273 miliar," kata dia. Penerimaan lain, yaitu fee 10 persen dari proyek Dinas Pendidikan APBD P TA 2016. Pembahasan fee 10 persen digelar di rumah bupati dengan sejumlah Kepala Dinas (Kadis). Pantoro Kadis Pendidikan, Sudirno Sekdis Pendidikan, Wahyu Prasetyo Kadis Pertanian, Mursyid Kadis PU, Bambang Gianto Kadis Perhubungan, Limawan Kepala RS Bagas Waras Klaten. Cahyono Plt Kadis Kesehatan. Syahruna Kepala Inspektorat, Sunarna Kepala DPPKAD, Joko Wiyono Kadis Pariwisata dan Tajudin Akbar Kadis Lingkungan Hidup. Kepada mereka, bupati bersama anaknya Andi Purnomo berjanji akan memberi anggaran perubahan TA 2016 dengan syarat memberi 10 persen sebagai uang pengembalian. "Seluruh SKPD menyanggupi. Atas permintaan itu Kepala SKPD memerintahkan PPTK berkoordinasi dengan para pengusaha, rekanan proyek Penunjukkan Langsung (PL)," lanjut dia. Namun karena Sri Hartini lebih dulu ditangkap 30 Desember 2016, tidak semua memberi. Khusus di Dinas Pendidikan, Sri Hartini sempat menerima fee dari sejumlah pengusaha, rekanan proyek PL Disdik. Pengumpulan itu dikoordinir Sudirno, Rahardjo alias Jojon dan Dandy Ivan Chory. Rekanan proyek rehabilitasi dan pengadaan buku itu berhasil menghimpun Rp 400 juta dan Rp 350 juta. Uang diberikan Sudirno ke bupati. Dari pemungutan itu, Sudirno diketahui menggunakan Rp 75 juta untuk pernikahan anaknya. Rp 70 juta untuk 17 PN di Sarpras Dikdas Dinas Pendidikan. Sri Hartini yang ditahan sejak 31 Desember 2016 lalu dijerat, pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kedua, pasal 12 huruf b UU yang sama Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas dakwaan itu, Sri Hartini mengaku tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Di hadapan majelis hakim, ia mengungkapkan, agar pemeriksaan perkaranya digelar maksimal. "Saya berharap fakta ini terungkap dan saya mendapat keadilan," kata Sri Hartini yang mengenakan baju putih, celana hitam berkerundung merah. Di luar sidang, pengacara Sri Hartini, Deddy Suwadi SR mengungkapkan, akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin. "Kami tidak eksepsi. Tapi dari materi dakwaan, banyak yang tidak diungkap," kata Deddy yang mendampingi bersama lima pengacara lainnya. Sri Hartini, Bupati periode 2016-2021 itu kini mendekam di sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Semarang Bulu. Mantan Wakil Bupati Klaten periode 2010-2015 ditangkap 30 Desember 2016 lalu olek KPK. Isteri mantan Bupati Klaten periode 2005-2010 (alm) Haryanto Wibowo itu ditetapkan tersangka bersama Suramlan, Kepala Seksi (Kasi) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten (terdakwa lain). Sri Hartini dituduh menerima suap dari sejumlah pegawai di lingkungan Pemkab Klaten dan pihak-pihak lain. Sejak dilantik Februari 2016, ia berhasil menghimpun Rp 13 miliar lebih. Suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten disebut-sebut sudah tradisi sejak beberapa bupati sebelumnya.rdi

TABEL PENERIMAAN SUAP BUPATI KLATEN
--------------------------------------------------
* Mutasi promosi 131 PNS di Desember 2016 sebesar Rp 3,276 miliar
* Pengukuhan dan promosi 49 Kepsek SMP se Klaten sebesar Rp 1,320 miliar
* Pengukuhan dan promosi 21 Kepsek SMA/SMK se Klaten Rp 1,410 miliar
* Pengusulan 23 calon pegawai BUMD Klaten dan PT Aqua Klaten Rp 2,089 miliar * Pemotongan dana aspirasi atau bantuan keuangan APBD/P 2016 dan APBD 2017 Rp 4,264 miliar
* Fee proyek di Dinas Pendidikan Klaten Rp 750 juta
* Total penerimaan seluruhnya Rp 13.003.000.000.
----------------------------------
Sumber : Dakwaan JPU KPK. rdi

0 comments:

Posting Komentar