SEMARANG - Upaya banding Muhamad Teguh Imanto, Direktur Umum (Dirut) RSUD Kraton, terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tahun 2012 kandas. Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Semarang yang memeriksa banding Teguh dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), memutuskan menguatkan putusan sebelumnya. Dokter ahli bedah itu tetap divonis tiga tahun penjara. Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo kepada Wawasan mengatakan, putusan perkara nomor 12/ Pid Sus- TPK/2017/PT SMG dijatuhkan 15 Mei lalu. "Selasa 6 Juni lalu telah disampaikan pemberitahuan putusannya ke kepada terdakwa lewat kuasa hukumnya," kata Heru didampingi Enny Sugiyarti juru sita pada Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (8/6). Dijelaskannya, putusan PT Semarang terhadap Muhamad Teguh Imanto dijatuhkan pada 15 Mei 2017. "Amarnya, mengadili. Menerima permintaan banding yang diajukan terdakwa dan Jaksa Penuntut Unum. Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 7 Maret 2016 Nomor 122/ Pud Sus-TPK/ 2016/PN.Tipikor.Smg yang dimintakan banding tersebut," kata Heru mengutip isi putusan banding. Dalam putusannya, PT tetap menyatakan agar terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. "Memerintahkan agar lamanya terdakwa berada dalam tahanan kota harus dikurangkan seluruhnya daripada pidana yang dijatuhkan. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding Rp 2.500," katanya. Atas vonis banding yang menguatkan itu, pengacara M Teguh Imanto, Ahmad Hadi Prayitno mengakuinya. "Kami sudah dapat pemberitahuannya. Kami langsung mengajukan kasasi," kata Prayit dikonfirmasi. Selain pidana tiga tahun penjara, Teguh dipidana denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan. Sebelumnya jaksa menuntut Teguh dipidana empat tahun enam bulan penjara. Teguh dinilai korupsi bersama-sama Muhamad Yusdhi Febriyanto, mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Sulistyo Nugroho alias Yoyok. Serta dua terpidana tiga tahun lain, Sumargono mantan Kabid Penunjang Medik dan non medik selaku PPKom dan Devi Reza Raya Direktur PT Bina Inti Sejahtera (BIS). Keempatnya kini menjalani pemidanaan di Lapas. Selaku direktur, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Teguh dianggap menyalahgunakan wewenangnya, menguntungkan PT BIS. Ia merekomendasikan ke panitia lelang agar PT BIS dimenangkan sebagai rekanan proyek. Meski PT BIS tidak memenuhi satu syarat yaitu tidak memiliki izin penyalur Alkes sebagaimana ketentuan Kemenkes. Perbuatannya, berimbas atas kerugian negara Rp 4,5 miliar atas pelaksanaan proyek yang bermasalah. Perbuatan sesuai Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan subsidair. Perkara Lain Teguh terancam dijerat perkara korupsi lagi. Ia dilaporkan dan proses atas dugaan korupsi pemotongan remunerasi atau intensif manajerial para pejabat struktural Tahun Anggaran 2014-2016. Kasusnya ditangani Ditreskrimsus Polda Jateng. Pada penyelidikannya, sejumlah pihak telah diperiksa, salah satunya mantan Bupati Pekalongan tahun 2014-2016. Pada Selasa (6/6) lalu, penyidik memanggil dan memeriksan Riski Tessa Malela, Kabag Keuangan RSUD Kraton. Riski yang menurut informasi kerabat mantan bupati itu diperiksa terkait pengajuan dan penandatanganan Perbup 58 tahun 2013 dan SK Direktur RSUD Kraton. Pada kedua kasus korupsi itu, disebut-sebut menyeret mantan Bupati Pekalongan, Amat Antono. Namanya disebut mengintervensi proyek dan diduga menerima alira dana pada pengadaan Alkes. Amat Antono tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu. Atas hal itu, penyidik Kejati Jateng dinilai tak profesional dan dilaporkan ke Jamwas Kejagung dan masih diproses. Pada dugaan pemotongan intensif, Amat Antono disebut terlibat menerima aliran uang pemotongan. Pemotongan juga disebut melibatkan sejumlah pejabat lain.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai terjadi konflik norma dan k...
-
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicair...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social K...
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejuml...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penat...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar