SEMARANG - Kasus dugaan peredaran rokok dan pita rokok bercukai palsu bernilai miliaran rupiah melibatkan dua orang pria. Asror dan Sutrisno, kedua pelaku yang ditetapkan tersangka dan ditahan akan disidang. "Sidang perdana dijadwalkan, Selasa (20/6) besok. Senin 12 Juni lalu perkaranya masuk dan terdaftar dalam nomor 450/Pid.Sus/2017/PN Smg," kata Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (19/6). Mereka ditangkap saat akan menjual pita cukai palsu ke Wahyu (buron). Transaksi mereka digelar di halaman Hotel Gumaya Semarang, 2 April lalu. Atas informasi masyarakat tentang ada transaksi pita cukai dan rokok ilegal, petugas bea dan cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta menyelidiki. Danang Parobo Hadibroto dan Aji Romadhon memantau mobil Suzuki APV AD 8699 VU merah metalik di halaman parkir hotel. "Saat diperiksa ditemukan, enam kemasan pita cukai jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) palsu, tujuh karton barang kena cukai berupa hasil tembakau/rokok jenis SKM berbagai merk. Rokok sampel, nota penjualan rokok, uang Rp 6 juta serta sepucuk Air Soft Gun," kata Ari Pratono, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng yang menangani dalam berkas perkaranya. Barang kena cukai berupa hasil tembakau/rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai palsu berbagai merk itu merupakan pesanan Wahyu. "Dipesan melalui tersangka sebanyak 70 karton seharga Rp 300 juta," kata jaksa. Wahyu kuga telah memesan ke kedua tersangka, pita cukai rokok palsu sebanyak 110 karton untuk dikirim 16 April berikutnya. Atas penangkapan itu, dilakukannya penindakan lanjutan di Area Gudang AP Logistik PT. Delta Aero Support, Cargo Bandara Ahmad Yani. Ditemukan barang bukti berupa 14 lebih karton rokok berbagai merek yang akan dikirim Sutrisno ke Bengkulu. Penggeledahan gudang di Dukuh Sidorejo RT 21 Desa Tlogotirto Sumberlawang Sragen, milik Suratman yang disewa Sutrisno. Gudang itu untuk mengepak rokok palsu. Digeledah pula rumah di Dsn. Depok Selatan RT.09 RW.02 Kelurahan Depok, Toroh Kabupaten Grobogan. Di Gaten RT/RW 005/001 Dibal Ngemplak Boyolali. Di sana ditemukan barang bukti rokok palsu milik Sutrisno. Dalam keterangannya ke petugas, Sutrisno telah menjual rokok palsunya ke Pontianak, Banjarmasin, Banten, Bengkulu. Perbuatan tersangka Asror yang melakukan transaksi dan menyediakan barang kena cukai berupa rokok dan pita cukai palsu dijeratvpertama Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Kedua dijeratp Pasal 55 huruf b UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang dituntut menjatuhkan pidana tujuh tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara dugaa...
-
Desain klasik dengan struktur kayu secara keseluruhan atau juga berlapis kain atau kulit sebagai bantalan umumnya diidentifikasi sebagai ku...
-
SEMARANG - Kasus dugaan penipuan dialamai Direktur Utama PT Albeta Wijaya, pengusaha kayu di Demak ke Polda Jateng 2013 lalu. Penipuan Rp 1....
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Terdakwa dugaan korupsi dana pengadaan,nmncbnccncxzz pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Kebersihan dan P...
-
SEMARANG - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini didakwa menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten sebesar Rp 13 mil...
-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau ...
-
SEMARANG - Kasus kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka Ngalian atau tepatnya di sebelah utara Perum Puri Silayur Semarang memasuki persidangan...
-
SEMARANG - Arista Kurniasari, mantan PNS, guru SDN Ngemplak Simongan, Semarang Barat, terdakwa perkara dugaan penipuan investasi, dituntut p...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar