Jadi PK Striptis, Gading Disidang. Kasus Prostitusi di Sunan Kuning

SEMARANG - Setelah Sri Wahyuni alias Memeh, pemilik karaoke Wisma Boxi di Sunan Kuning (SK) disidang, giliran Ghandinia Petra Anindika alias Gading seorang Pemandu Karaoke (PK) akan disidang. Gading dijerat perkara prostitusi karena menjadi penari telanjang di SK. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan. "Rabu (7/6) kemarin dilimpahkan jaksa Kejari Semarang. Perkaranya kami terima dan catat nomor 434/Pid.B/2017/PN Smg atas klsifikasi perkara pornografi. Belim ditetapkan majelis dan jadwal sidangnya," kata Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang kepada wartawan, Kamis (8/6). Sri Suparni, Jaksa Penuntut Umum yang menangani, dalam berkas perkaranya menjelaskan, kasus terjadi 2 Maret 2017 malam. Di dalam Room 2 di Wisma Barbie 1 di Jalan Argorejo Gang 3 Rt.03 Rw.04 Kalibanteng Kulon, Semarang Barat, Gading menari telanjang. Gading ditangkap bersama sejumlah pegawai karaoke lain, Dimas Putra Prihardika, Lilik Sutrimo Sutrisno, Purwanto (dalam berkas perkara lain). "Berawal adanya informasi, di karaoke milik Sumiyati itu sering ada pertunjukan tarian telanjang atau striptis oleh PK, petugas lalu ke lokasi. Beberapa petugas, datang menyamar sebagai pengunjung," kata Sri Suparni. Di TKP, mereka ditawari Dimas dan Lilik (pegawai Barbie) PK striptis. Tawaran itu disetujui. Dimas dan Lilik lalu memanggil Gading di wisma Star Girl dan tiba di TKP. Sekitar satu jam bernyanyi bersama, usai diberi kode, tersangka Gading lalu melakukan stripties atau biasa disebut Hula-Hula. Sembari menemani petugas yang menyamar, dia minum miras, Gading beraksi. Gading menjadi penari Hula-Hula dengan upah Rp 400 ribu perjam dari tamu. Rp 50 ribu diberikan ke pegawai wisma Barbie. Dia menjadi PK sejak bulan Oktober 2016 dan mengaku menjadi penari telanjang Februari 2017. "Tersangka, pertama dijerat pasal 8 jo pasal 34 UURI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi. Atau kedua, pasal 10 jo pasal 36 UURI No.44 tahun 2008 tentang pornografi," kata jaksa. Sementara, atas perkara prostitusi terhadap anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PK dengan terdakwa Sri Wahyuni alias Memeh, pemilik karaoke Wisma Boxi masih proses sidang. Kasus prostitusi meyeret Memeh pada 2 Maret lalu di SK. Memeh membuka bisnis Karaoke, Wisma Boxi dan mempekerjakan operator, Dedy Mashuti alias Jum, merangkap kasir. Memeh juga menyediakan mess bagi operator dan PK. Memeh diketahui mempekerjakan PK dan diantaranya masih di bawah umur, yaitu saksi Dika Vidana alias Dika (17), Linda Rofiana (17). Sebagai PK, keduanya diberi upah Rp 40 ribu perjam mereka menemani tamu. Memeh sendiri mendapatkan keuntungan Rp 15 ribu usai dipotong Rp 5.000 untuk operator dari setiap transaksi tamu. Atau Rp 400 ribu dan Rp 12 juta tiap bulan untuk rata-ratanya. Memeh dijerat Pasal 76 I jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.rdi

0 comments:

Posting Komentar