Korupsi Beras Bulog, Hosdianto Divonis 5,5 Tahun Penjara

SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara korupsi beras pada Gudang Bulog Baru (GBB) Tambak Aji Semarang tahun 2016. Majelis hakim diketuai Antonius Widijantono juga menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. 

Tak hanya itu, hukuman mantan Kepala GBB Tambak Aji itu akan lebih lama lagi jika ia tak membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp 2.279.286.197.87. 

Jika sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap UP tak dibayar, maka harta bendanya disita, dijual untuk menutupi. Jika kurang, diganti pidana dua tahun penjara. 

Sesuai fakta sidang, hakim menyatakan terdakwa bersalah korupsi secara melawan hukum, menguntungkan diri sendiri dan merugikan negara. Melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang pemberantasan korupsi, dakwaan primair jaksa. 

"Putusan dipertimbangkan hal memberatkan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa, merugikan negara Rp 2,2 miliar atas beras yang sedianya untuk rakyat miskin. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata Antonius yang mempertimbangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan punya tangungan keluarga pada sidang, Kamis (22/6). 

Atas vonis itu terdakwa didampingi pengacaranya, diberi kesempatan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata terdakwa diikuti Jaksa Penuntut Umum. 

Selaku Kepala Bulog GBB Tambak Aji Sub Divre Semarang, Hosdianto menjabat 30 September 2015 menggantikan Zufron. 

Kasus bermula saat November 2015 Bulog pusat memerintahkan Divre Jateng merebagging (pengemasan ulang) beras komersil 50 Kg menjadi 15 Kg untuk dialihkan sebagai beras PSO Public Service Obligation/beras raskin. 

Salah satunya ditujukan ke GBB Tambak Aji. Rebbaging dilakukan sejak Januari 2016 oleh Muhamad Ihsan Fajar selaku Kerani dan Eko Fitriyamto Kurniawan selaku juru timbang dibantu tenaga gudang D dan F. Masalah terjadi atas rebagging di gudang F yaitu terdapat penyusunan staple beras yang menyimpang. 

Beras disusun tak wajar dan diganjal kayu agar terkesan tumpukan penuh. Dari pemerikasaan tim 18 Maret, Hosdianto diketahui menjual beras ex.komersil premium 10 persen kemasan 50 Kg tanpa izin. 

Hasilnya untuk membayar hutang pribadi. Beras dijual ke Nurman. Bahwa usai rebagging dan pemeriksaan diketahui terdapat kekurangan persediaan beras 307,435 Kg. Akibat perbuatannya telah merugikan bulog Rp 2.279.286197.80. 

Kerugian muncul atas saldo persediaan sesui dminitrasi, persediaan fisik beras, selisih antara keduanya. Sebelumnya, Hosdianto dituntut pidana tujuh tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Serta dibebani mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp 2,2 miliar subsidair tiga tahun penjara. 

Korupsi sebelumnya juga terjadi di GBB Mangkang Kulon tahun 2013-2016. Kasus menyeret Kepala Sub Divre Semarang, Kepala dan Juru Timbang GBB Mangkang Kulon dan telah dipidana. 

Pengadilan Tipikor Semarang yang menyidangkan dan memvonis Mustofa Kamal, mantan Kasudivre Semarang 18 bulan penjara. Mantan Kepala dan Juru Timbang GBB Mangkang Kulon, Sudarmono dan Agus Priyanto dengan lima tahun dan satu tahun enam bulan penjara. 

Dalam perkara itu, Sudarmono dibebani membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp 6,3 miliar subsidair 3 tahun.

0 comments:

Posting Komentar