SEMARANG - Anton Prabowo dan Herlin Tri Anggraeni, sepasang kekasih, terpaksa harus meringkuk di sela penjara selama setahun penjara karena terbukti bersalah mencuri burung. Anton dan Herlin beraksi bersama seorang temannya, Dika Arnanta mencuri burung di Sampangan, Gajahmungkur Semarang. Dalam perkara itu, hanya Anton dan Herlin yang dipidana, sementara Dika tidak karena tewas. Dalam putusannya, majelis hakim terdiri Moh Sutarwadi selaku ketua, Eddy Parylian Siregar dan Bakri selaku anggota, menyatakan Anton dan Herlin terbukti bersalah. Meirina Nur Faridiah Nasution, Panitera Pengganti yang menangani perkaranya mengungkapkan, putusan perkara Anton dijatuhkan Rabu (17/5) lalu. Terdakwa bersalah sesuai Pasal 363 ayat (1) dan ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP. "Menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anton Prabowo dan Herlin Tri Anggraeni dengan pidana masing-masing setahun penjara," sebut Meirina kepada wartawan membacakan isi putusan perkara, Selasa (23/5). Vonis hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang. Sebelumnya jaksa meminta terdakwa dipidana setahun dan enam bulan penjara. Atas putusan itu, terdakwa dan jaksa, Nofiati Djamiah menerimanya. Anton dan Herlin serta Dika (meninggal berdasarkan Surat Kematian Nomor : 213/TKF-ML/12/03/2017 tanggal 12 Maret 2017 yang dikeluarkan oleh RSUD Tugurejo dengan keterangan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia sehingga gugur penuntutannya) mencuri Februari 2017 lalu. Pencurian terjadi di Jl.Menoreh Utara IV A No.40 A Rt.03 Rw.01 Kel.Sampangan Kec.Gajahmungkur Kota Semarang dan Jl.Menoreh Tengah III No.24 Kel.Sampangan Kec.Gajahmungkur Kota Semarang. Awalnya Jumat 10 Februari 2017 sekira pukul 23.30 wib Anton dan Dika berputar-putar mengendarai motor Honda Supra X, H 2680 VP milik Dika mencari sasaran pencurian. Ditengah itu, Herlin menghubungi dan mengatakan, tahu sasaran baru. Bertiga, mereka lalu berboncengan dan sampai depan Balai RW.01 Kel.Sampangan. Dengan berjalan kaki, Anton dan Dika menuju rumah korban Nur Achmad. Keduanya mengambil dua sangkar berisi seekor burung love bird paskun dan seekor burung kacer serta seekor burung kenari AF Bon kuning. Di tempat lain, rumah korban H.Pardjuki yak jauh dari lokasi, mereka mencuri seekor burung love bird paskun. Mereka lalu menuju Balai RW tempat Herlin menunggu. Saat melintasi Gang Menoreh Selatan aksi mereka kepergok warga. Warga yang geram memassanya sebelum akhirnya diamankan petugas Polsek Gajahmungkur.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Kasus tragis seorang bapak yang mengajak bunuh diri dua bocah anaknya selesai penyidikannya. Perkara itu dilimpahkan ke Pengadila...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Kasus dugaan peredaran pil dextro menyeret Agung Setiyawan dan Ginarto, warga Semarang. Mereka yang ditangkap November 2016 lalu ...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG - Oknum polisi Polrestabes Semarang, Dhika Rakawira terdakwa perkara dugaan penyalahgunaa narkoba dituntut rehabilitasi. Jaksa Pen...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan 18 bulan penjara terhadap Mustakim, terdakwa perkara dugaan korupsi...
-
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar