SEMARANG - Pengadilan menjatuhkan pidana enam bulan penjara terhadap Sukatmi, produsen kosmetik palsu. Vonis itu lebih rendah dari putusan yang dijatuhkan terhadap Bondan Nawangsih, pengedar kosmetik palsu yang dipidana 18 bulan penjara sebelumnya. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang memeriksa dan menjatuhkan menyatakan terdakwa Sukatmi alias Emi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana. Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar. "Terbukti Pasal 197 UU NO. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Ngadiwon, Panitera Pengganti yang menangani perkaranya mengungkapkan kepada wartawan, Senin (22/5). Putusan, kata dia, dijatuhkan majelis hakim terdiri Suparno ketua, Bayu Isdiyatmoko dan Dewa Ketut Kartawan anggota. Sidang vonis digelar 18 Mei lalu. Selain pidana enam bulan penjara, Sukatmi juga dipidana denda Rp 2,5 juta. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut agar Sukatmi dipidana setahun penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsidair sebukna kurungan. Atas vonis itu, terdakwa menerima sementara jaksa masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding. Awal Mei lalu, pengadilan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara terhadap Bondan Nawangsih. Bersama Bondan, Sukatmi dinilai bersalah. Perkara peredaran kosmetik palsu sebelumnya diungkap Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang. Kasus diungkap 21 Juli 2016 lalu di Jalan Mayjend Sutoyo No. 1 Karangambel Kaliwungu Kabupaten Kudus. Petugas BBPOM Semarang, Daniel Kristini, dan Ronald H. Manik yang mendapat laporan, memeriksa di TKP. Saat diperiksa ditemukan kosmetik Tanpa Ijin Edar (TIE) yang ditemukan dalam bentuk paket siap kirim di ruang tamu. Sedangkan produk yang belum dikemas paket sebagian disimpan di gudang lantai 2 . Kosmetik TIE itu dikumpulkan, dihitung jumlah dan jenisnya, kemudian dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pengamanan. Barang bukti yang disita TIE sebanyak 67 jenis. Nentuknya, bedak, hand body, cream, obat jerawat, tonic, sabun muka, masker, pembersih wajah dan lainnya. Jumlahnya mencapai ribuan kemasan. Dalam pengakuannya Bondan mendapatkan kosmetik TIE dari Sukatmi ( terdakwa dalam berkas terpisah) dengan nama panggilan EMY. Kosmetik itu diakui dijual di tokonya di Kudus, ada pula dikirim ke Cepu, Jepara, Winong Pati, dan Semarang.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang dituntut menjatuhkan pidana tujuh tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara dugaa...
-
Desain klasik dengan struktur kayu secara keseluruhan atau juga berlapis kain atau kulit sebagai bantalan umumnya diidentifikasi sebagai ku...
-
SEMARANG - Kasus dugaan penipuan dialamai Direktur Utama PT Albeta Wijaya, pengusaha kayu di Demak ke Polda Jateng 2013 lalu. Penipuan Rp 1....
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Terdakwa dugaan korupsi dana pengadaan,nmncbnccncxzz pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Kebersihan dan P...
-
SEMARANG - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini didakwa menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten sebesar Rp 13 mil...
-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau ...
-
SEMARANG - Kasus kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka Ngalian atau tepatnya di sebelah utara Perum Puri Silayur Semarang memasuki persidangan...
-
SEMARANG - Arista Kurniasari, mantan PNS, guru SDN Ngemplak Simongan, Semarang Barat, terdakwa perkara dugaan penipuan investasi, dituntut p...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar