Produsen Kosmetik Palsu di Semarang Dihukum 6 Bulan Penjara

SEMARANG - Pengadilan menjatuhkan pidana enam bulan penjara terhadap Sukatmi, produsen kosmetik palsu. Vonis itu lebih rendah dari putusan yang dijatuhkan terhadap Bondan Nawangsih, pengedar kosmetik palsu yang dipidana 18 bulan penjara sebelumnya. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang memeriksa dan menjatuhkan menyatakan terdakwa Sukatmi alias Emi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana. Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar. "Terbukti Pasal 197 UU NO. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Ngadiwon, Panitera Pengganti yang menangani perkaranya mengungkapkan kepada wartawan, Senin (22/5). Putusan, kata dia, dijatuhkan majelis hakim terdiri Suparno ketua, Bayu Isdiyatmoko dan Dewa Ketut Kartawan anggota. Sidang vonis digelar 18 Mei lalu. Selain pidana enam bulan penjara, Sukatmi juga dipidana denda Rp 2,5 juta. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut agar Sukatmi dipidana setahun penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsidair sebukna kurungan. Atas vonis itu, terdakwa menerima sementara jaksa masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding. Awal Mei lalu, pengadilan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara terhadap Bondan Nawangsih. Bersama Bondan, Sukatmi dinilai bersalah. Perkara peredaran kosmetik palsu sebelumnya diungkap Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang. Kasus diungkap 21 Juli 2016 lalu di Jalan Mayjend Sutoyo No. 1 Karangambel Kaliwungu Kabupaten Kudus. Petugas BBPOM Semarang, Daniel Kristini, dan Ronald H. Manik yang mendapat laporan, memeriksa di TKP. Saat diperiksa ditemukan kosmetik Tanpa Ijin Edar (TIE) yang ditemukan dalam bentuk paket siap kirim di ruang tamu. Sedangkan produk yang belum dikemas paket sebagian disimpan di gudang lantai 2 . Kosmetik TIE itu dikumpulkan, dihitung jumlah dan jenisnya, kemudian dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pengamanan. Barang bukti yang disita TIE sebanyak 67 jenis. Nentuknya, bedak, hand body, cream, obat jerawat, tonic, sabun muka, masker, pembersih wajah dan lainnya. Jumlahnya mencapai ribuan kemasan. Dalam pengakuannya Bondan mendapatkan kosmetik TIE dari Sukatmi ( terdakwa dalam berkas terpisah) dengan nama panggilan EMY. Kosmetik itu diakui dijual di tokonya di Kudus, ada pula dikirim ke Cepu, Jepara, Winong Pati, dan Semarang.rdi

0 comments:

Posting Komentar