SEMARANG - Pengadilan menjatuhkan pidana enam bulan penjara terhadap Sukatmi, produsen kosmetik palsu. Vonis itu lebih rendah dari putusan yang dijatuhkan terhadap Bondan Nawangsih, pengedar kosmetik palsu yang dipidana 18 bulan penjara sebelumnya. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang memeriksa dan menjatuhkan menyatakan terdakwa Sukatmi alias Emi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana. Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar. "Terbukti Pasal 197 UU NO. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Ngadiwon, Panitera Pengganti yang menangani perkaranya mengungkapkan kepada wartawan, Senin (22/5). Putusan, kata dia, dijatuhkan majelis hakim terdiri Suparno ketua, Bayu Isdiyatmoko dan Dewa Ketut Kartawan anggota. Sidang vonis digelar 18 Mei lalu. Selain pidana enam bulan penjara, Sukatmi juga dipidana denda Rp 2,5 juta. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut agar Sukatmi dipidana setahun penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsidair sebukna kurungan. Atas vonis itu, terdakwa menerima sementara jaksa masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding. Awal Mei lalu, pengadilan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara terhadap Bondan Nawangsih. Bersama Bondan, Sukatmi dinilai bersalah. Perkara peredaran kosmetik palsu sebelumnya diungkap Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang. Kasus diungkap 21 Juli 2016 lalu di Jalan Mayjend Sutoyo No. 1 Karangambel Kaliwungu Kabupaten Kudus. Petugas BBPOM Semarang, Daniel Kristini, dan Ronald H. Manik yang mendapat laporan, memeriksa di TKP. Saat diperiksa ditemukan kosmetik Tanpa Ijin Edar (TIE) yang ditemukan dalam bentuk paket siap kirim di ruang tamu. Sedangkan produk yang belum dikemas paket sebagian disimpan di gudang lantai 2 . Kosmetik TIE itu dikumpulkan, dihitung jumlah dan jenisnya, kemudian dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pengamanan. Barang bukti yang disita TIE sebanyak 67 jenis. Nentuknya, bedak, hand body, cream, obat jerawat, tonic, sabun muka, masker, pembersih wajah dan lainnya. Jumlahnya mencapai ribuan kemasan. Dalam pengakuannya Bondan mendapatkan kosmetik TIE dari Sukatmi ( terdakwa dalam berkas terpisah) dengan nama panggilan EMY. Kosmetik itu diakui dijual di tokonya di Kudus, ada pula dikirim ke Cepu, Jepara, Winong Pati, dan Semarang.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Kasus tragis seorang bapak yang mengajak bunuh diri dua bocah anaknya selesai penyidikannya. Perkara itu dilimpahkan ke Pengadila...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Kasus dugaan peredaran pil dextro menyeret Agung Setiyawan dan Ginarto, warga Semarang. Mereka yang ditangkap November 2016 lalu ...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG - Oknum polisi Polrestabes Semarang, Dhika Rakawira terdakwa perkara dugaan penyalahgunaa narkoba dituntut rehabilitasi. Jaksa Pen...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan 18 bulan penjara terhadap Mustakim, terdakwa perkara dugaan korupsi...
-
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar