SEMARANG - Elizabeth Vandalia Sindoro, kasir di Fasindo Property di Jalan Indraprasta No. 70 Semarang diganjar hukuman 14 bulan penjara. Elizabeth dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut. Majelis hakim terdiri Antonius Widijantono selaku ketua, Abdul Wahib dan Lasito anggota menyatakannya bersalah melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Terdakwa dipidana penjara selama satu tahun dan dua bulan penjara," kata Agus Suryanto, Panitera Pengganti yang menangani perkara Elizabeth usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (6/6). Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim dalam putusanya. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis memvonis terdakwa Elizabeth dengan pidana dua tahun penjara. Atas vonis itu, terdakwa dan jaksa masih pikir-pikir. Andita Rizkianto dalam dakwaannya menjelaskan, penggelapan terjadi dari Maret 2016 sampai dengan November 2016 di kantor Fasindo Priperty. Terdakwa menjadi karyawan dari tahun 2011 sebagai kasir dengan gaji Rp. 2.150.000,-. Sebagai kasir, ia bertugas membuat laporan kas harian. Melakukan transaksi antar bank untuk pengeluaran kas perusahaan. Membuat BG tagihan dan Cek untuk pengeluaran intern Perusahaan guna pembayaran tagihan Vendor ( Suplier ). Serta melakukan pembayaran perusahaan kepada Vendor atas tagihan yang diberikan. "Diketahui dari 29 Maret 2016 sampai dengan November 2016 Fasindo Property mengeluarkan BG sebanyak delapan buah diserahkan ke kasir. BG digunakan membayar kepada vendor atau rekanan," jelas jaksa. Delapan BG tagihan tersebut, dicairkan terdakwa dengan cara menjual kepada orang lain. Keseluruhan uang hasil penjualan BG tersebut tanpa sepengetahuan perusahaan tidak dibayarkan kepada vendor melainkan digunakan kepentingan pribadi. Uangnya dimasukan ke dalam rekening anaknya. Akibat perbuatan terdakwa Fasindo mengalami kerugian Rp 91.917.300,.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai terjadi konflik norma dan k...
-
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicair...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social K...
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejuml...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penat...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar