Gelapkan Uang Perushaan, Kasir Fasindo Property Diganjar 14 Bulan

SEMARANG - Elizabeth Vandalia Sindoro, kasir di Fasindo Property di Jalan Indraprasta No. 70 Semarang diganjar hukuman 14 bulan penjara. Elizabeth dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut. Majelis hakim terdiri Antonius Widijantono selaku ketua, Abdul Wahib dan Lasito anggota menyatakannya bersalah melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Terdakwa dipidana penjara selama satu tahun dan dua bulan penjara," kata Agus Suryanto, Panitera Pengganti yang menangani perkara Elizabeth usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (6/6). Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim dalam putusanya. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis memvonis terdakwa Elizabeth dengan pidana dua tahun penjara. Atas vonis itu, terdakwa dan jaksa masih pikir-pikir. Andita Rizkianto dalam dakwaannya menjelaskan, penggelapan terjadi dari Maret 2016 sampai dengan November 2016 di kantor Fasindo Priperty. Terdakwa menjadi karyawan dari tahun 2011 sebagai kasir dengan gaji Rp. 2.150.000,-. Sebagai kasir, ia bertugas membuat laporan kas harian. Melakukan transaksi antar bank untuk pengeluaran kas perusahaan. Membuat BG tagihan dan Cek untuk pengeluaran intern Perusahaan guna pembayaran tagihan Vendor ( Suplier ). Serta melakukan pembayaran perusahaan kepada Vendor atas tagihan yang diberikan. "Diketahui dari 29 Maret 2016 sampai dengan November 2016 Fasindo Property mengeluarkan BG sebanyak delapan buah diserahkan ke kasir. BG digunakan membayar kepada vendor atau rekanan," jelas jaksa. Delapan BG tagihan tersebut, dicairkan terdakwa dengan cara menjual kepada orang lain. Keseluruhan uang hasil penjualan BG tersebut tanpa sepengetahuan perusahaan tidak dibayarkan kepada vendor melainkan digunakan kepentingan pribadi. Uangnya dimasukan ke dalam rekening anaknya. Akibat perbuatan terdakwa Fasindo mengalami kerugian Rp 91.917.300,.rdi

0 comments:

Posting Komentar