Divonis 15 Tahun, Penyelundup Narkoba 987 Gram Banding

SEMARANG - Vonis pidana terhadap empat terdakwa peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan narapidana dari dalam Lapas Nusakambangan telah dijatuhkan. Kamis (22/6) kemarin, putusan dijatuhkan terhadap terdakwa Sutrisno alias Pak Tris alias Babe, Fendy Suryo Kusumo dan Soelistyo Wibowo alias Dito. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jual beli dan peredaran narkoba. Sebagaimana saat ditangkap, terdakwa kedapatan membawa sabu seberat 987,4 gram. Dalam putusannya, Babe dipidana 17 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar setara enam bulan kurungan. Fendy Suryo Kusumo dan Soelistyo Wibowo alias Dito dipidana masing-masing 15 tahun dan denda Rp 1 miliar setara tiga bulan kurungan. Putusan itu diketahui sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng. Khusus terdakwa Sulistyo, sopir online di Jakarta itu atas sejumlah barang bukti perhiasan dan emas batangannya yang disita. Majelis memerintahkan dikembalikan ke JPU untuk dijual dan diperhitungan dengan denda yang dijatuhkan. "Putusan dipertimbangkan hal memberatkan, perbuatannya meresahkan masyarakat. Tidak mendukung pemberantasan narkoba. Berpotensi merusak generasi muda. Hal meringankan terdakwa sopan dan belum pernah dihukum," kata hakim Ahmad Dimyati selaku ketua majelis hakim membacakan putusannya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin. Atas vonis itu, terdakwa didampingi pengacaranya, Mursito langsung menyatakan banding. Senada diungkapkan JPU. "Kami banding," kata Mursito. Rabu (21/6), seorang terdakwa lain, Modita Delina Susanto telah divonis pidana 10 tahun penjara. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut pengadilan menjatuhkan setahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Modita Delina Susanto selama 10 tahun penjara," kata Noer Ali membacakan putusannya. Kasus narkoba melibatkan keempatnya. Modita disidang setelah ibunya, lebih dulu dipidana atas kasus serupa. Babe, otak pengedaran sabu-sabu napi kasus narkoba di Nusakambangan yang dihukum 6 tahun dan 8 bulan penjara. Keempatnya disidang atas dugaan peredara narkoba sebesar 987,4 gram. Kasus diungkap akhir Januari 2017 di halaman Parkir Stasiun Balapan Solo Jl. Wolter Monginsidi No.112 Kestalan Banjarsari Surakarta. Berawal perkenalan Modita dengan Dito lewat facebook Juli 2016. Agustus kemudian mereka bertemu di Solo. Dito sempat menghadiri sidang kasus narkoba yang menyeret ibu Modita. November kemudian, Dito ke Nusakambangan menemui Babe yang juga teman dekat ibu Delina. Kepada terdakwa, Babe memberi kartu ATM untuk mengecek uang masuk dari pembeli narkoba wilayah Jepara (Hendy). Januari 2017, Dito datang dari Jakarta ke Solo naik kereta api untuk mengantar sabu pesanan Babe. Delina datang menjemput di stasiun. Saat akan menyerahkan sabu ke Fendy Suryo Kusumo, Modita, Dito ditangkap petugas BNN Provinsi Jawa Tengah smenqngkapnya. Modita, Sulistyo dan Sutrisno dinilai terlibat jual beli sabu narkoba atas suruhan Babe. Mereka diketahui mendapatkan keuntungan atau upah berupa uang.rdi

0 comments:

Posting Komentar