SEMARANG - Vonis pidana terhadap empat terdakwa peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan narapidana dari dalam Lapas Nusakambangan telah dijatuhkan. Kamis (22/6) kemarin, putusan dijatuhkan terhadap terdakwa Sutrisno alias Pak Tris alias Babe, Fendy Suryo Kusumo dan Soelistyo Wibowo alias Dito. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jual beli dan peredaran narkoba. Sebagaimana saat ditangkap, terdakwa kedapatan membawa sabu seberat 987,4 gram. Dalam putusannya, Babe dipidana 17 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar setara enam bulan kurungan. Fendy Suryo Kusumo dan Soelistyo Wibowo alias Dito dipidana masing-masing 15 tahun dan denda Rp 1 miliar setara tiga bulan kurungan. Putusan itu diketahui sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng. Khusus terdakwa Sulistyo, sopir online di Jakarta itu atas sejumlah barang bukti perhiasan dan emas batangannya yang disita. Majelis memerintahkan dikembalikan ke JPU untuk dijual dan diperhitungan dengan denda yang dijatuhkan. "Putusan dipertimbangkan hal memberatkan, perbuatannya meresahkan masyarakat. Tidak mendukung pemberantasan narkoba. Berpotensi merusak generasi muda. Hal meringankan terdakwa sopan dan belum pernah dihukum," kata hakim Ahmad Dimyati selaku ketua majelis hakim membacakan putusannya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin. Atas vonis itu, terdakwa didampingi pengacaranya, Mursito langsung menyatakan banding. Senada diungkapkan JPU. "Kami banding," kata Mursito. Rabu (21/6), seorang terdakwa lain, Modita Delina Susanto telah divonis pidana 10 tahun penjara. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut pengadilan menjatuhkan setahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Modita Delina Susanto selama 10 tahun penjara," kata Noer Ali membacakan putusannya. Kasus narkoba melibatkan keempatnya. Modita disidang setelah ibunya, lebih dulu dipidana atas kasus serupa. Babe, otak pengedaran sabu-sabu napi kasus narkoba di Nusakambangan yang dihukum 6 tahun dan 8 bulan penjara. Keempatnya disidang atas dugaan peredara narkoba sebesar 987,4 gram. Kasus diungkap akhir Januari 2017 di halaman Parkir Stasiun Balapan Solo Jl. Wolter Monginsidi No.112 Kestalan Banjarsari Surakarta. Berawal perkenalan Modita dengan Dito lewat facebook Juli 2016. Agustus kemudian mereka bertemu di Solo. Dito sempat menghadiri sidang kasus narkoba yang menyeret ibu Modita. November kemudian, Dito ke Nusakambangan menemui Babe yang juga teman dekat ibu Delina. Kepada terdakwa, Babe memberi kartu ATM untuk mengecek uang masuk dari pembeli narkoba wilayah Jepara (Hendy). Januari 2017, Dito datang dari Jakarta ke Solo naik kereta api untuk mengantar sabu pesanan Babe. Delina datang menjemput di stasiun. Saat akan menyerahkan sabu ke Fendy Suryo Kusumo, Modita, Dito ditangkap petugas BNN Provinsi Jawa Tengah smenqngkapnya. Modita, Sulistyo dan Sutrisno dinilai terlibat jual beli sabu narkoba atas suruhan Babe. Mereka diketahui mendapatkan keuntungan atau upah berupa uang.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang dituntut menjatuhkan pidana tujuh tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara dugaa...
-
Desain klasik dengan struktur kayu secara keseluruhan atau juga berlapis kain atau kulit sebagai bantalan umumnya diidentifikasi sebagai ku...
-
SEMARANG - Kasus dugaan penipuan dialamai Direktur Utama PT Albeta Wijaya, pengusaha kayu di Demak ke Polda Jateng 2013 lalu. Penipuan Rp 1....
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Terdakwa dugaan korupsi dana pengadaan,nmncbnccncxzz pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Kebersihan dan P...
-
SEMARANG - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini didakwa menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten sebesar Rp 13 mil...
-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau ...
-
SEMARANG - Kasus kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka Ngalian atau tepatnya di sebelah utara Perum Puri Silayur Semarang memasuki persidangan...
-
SEMARANG - Arista Kurniasari, mantan PNS, guru SDN Ngemplak Simongan, Semarang Barat, terdakwa perkara dugaan penipuan investasi, dituntut p...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar