SEMARANG - Titin Minirah alias Tina dijatuhi pidana setahun penjara karena terbukti terkibat pencurian. Pencurian dilakukannya bersama sejumlah teman prianya di Toko Aneka Jaya Jalan Wolter Mongisidi Semarang. Dalam aksinya, Tina dan komplotannya berhasil menggasak isi brankas toko, uang Rp 290.361.650. Atas pencurian itu, majelis hakim pemeriksa perkara Tina terdiri, Pudji Widodo ketua, Andi Astara dan Muhamad Sainal sebagai anggota menjatuhkan pidana setahun penjara. Tina terbukti bersalah sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. "Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Majelis menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," ungkap Jahja Amudjadi, Panitera Pengganti yang menangani perkara Tina kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (14/6). Vonis hakom diketahui lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang. Majelis menyatakan sejumlah perhiasan berupa gelang, cincin, kalung hasil dari kejahatannya dikembalikan ke Muhamad Ersha Rahmansyah. "Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp 2.000," kata hakim. Pencurian dilakukan Tina bersama Wiyono, Abdul Mukod alias Alex, Sidiq Maulana (ketiganya disidang terpisah), serta Teguh dan Cacing (masih buron). Pencurian terjadi 31 Desember 2016 lalu saat Malam Tahun Baru di Toko Swalayan Aneka Jaya Jalan Woltermonginsidi Semarang. Mereka merencanakan aksinya saat kumpul bersama di daerah Tanggerang. Mengendarai mobil Dahaitsu Xenia mereka merencanakan aksinya di rumah Alex di RR 03 RW 01 Dukuh Karanganyar Kelurahan Blerong Kecamatan Guntur Kabupaten Demak. Sebelum itu, Teguh mensurvey TKP dengan pura-pura belanja. Di gudang basemen, Teguh menilai jika malam hari tidak ada satpam. Usai melapor ke temannya dan dipastikan titik pembobolan, mereka beraksi. Membawa tiga obeng besar, sebuah linggis, gergaji besi dalam tas, mereka berhenti di kiri belakang toko. Alex lalu melubangi tembok dengan obeng yang sudah diruncingkan bersama Teguh. Usai lubang membesar, mereka memasukan linggis hingga semakin besar. Wiyono dan Sidiq yang awalnya berjaga, turut membantu dan berhasil masuk. Di dalam ia membuka paksa brangkas dan mengambil uang di dalamnya berisi Rp 290.361.650. Uang dimasukannya dalam sua tas punggung. Selang tiga jam lebih beraksi, mereka lalu menelpon Cacing dan Titin yang berjaga di luar untuk menjemput. Usai kabur di Demak, mereka lalu membagi hasil curiannya. Tina mendapat jatah Rp 12 juta.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang dituntut menjatuhkan pidana tujuh tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara dugaa...
-
Desain klasik dengan struktur kayu secara keseluruhan atau juga berlapis kain atau kulit sebagai bantalan umumnya diidentifikasi sebagai ku...
-
SEMARANG - Kasus dugaan penipuan dialamai Direktur Utama PT Albeta Wijaya, pengusaha kayu di Demak ke Polda Jateng 2013 lalu. Penipuan Rp 1....
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Terdakwa dugaan korupsi dana pengadaan,nmncbnccncxzz pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Kebersihan dan P...
-
SEMARANG - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini didakwa menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten sebesar Rp 13 mil...
-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau ...
-
SEMARANG - Kasus kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka Ngalian atau tepatnya di sebelah utara Perum Puri Silayur Semarang memasuki persidangan...
-
SEMARANG - Arista Kurniasari, mantan PNS, guru SDN Ngemplak Simongan, Semarang Barat, terdakwa perkara dugaan penipuan investasi, dituntut p...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar