SEMARANG - Titin Minirah alias Tina dijatuhi pidana setahun penjara karena terbukti terkibat pencurian. Pencurian dilakukannya bersama sejumlah teman prianya di Toko Aneka Jaya Jalan Wolter Mongisidi Semarang. Dalam aksinya, Tina dan komplotannya berhasil menggasak isi brankas toko, uang Rp 290.361.650. Atas pencurian itu, majelis hakim pemeriksa perkara Tina terdiri, Pudji Widodo ketua, Andi Astara dan Muhamad Sainal sebagai anggota menjatuhkan pidana setahun penjara. Tina terbukti bersalah sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. "Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Majelis menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," ungkap Jahja Amudjadi, Panitera Pengganti yang menangani perkara Tina kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (14/6). Vonis hakom diketahui lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang. Majelis menyatakan sejumlah perhiasan berupa gelang, cincin, kalung hasil dari kejahatannya dikembalikan ke Muhamad Ersha Rahmansyah. "Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp 2.000," kata hakim. Pencurian dilakukan Tina bersama Wiyono, Abdul Mukod alias Alex, Sidiq Maulana (ketiganya disidang terpisah), serta Teguh dan Cacing (masih buron). Pencurian terjadi 31 Desember 2016 lalu saat Malam Tahun Baru di Toko Swalayan Aneka Jaya Jalan Woltermonginsidi Semarang. Mereka merencanakan aksinya saat kumpul bersama di daerah Tanggerang. Mengendarai mobil Dahaitsu Xenia mereka merencanakan aksinya di rumah Alex di RR 03 RW 01 Dukuh Karanganyar Kelurahan Blerong Kecamatan Guntur Kabupaten Demak. Sebelum itu, Teguh mensurvey TKP dengan pura-pura belanja. Di gudang basemen, Teguh menilai jika malam hari tidak ada satpam. Usai melapor ke temannya dan dipastikan titik pembobolan, mereka beraksi. Membawa tiga obeng besar, sebuah linggis, gergaji besi dalam tas, mereka berhenti di kiri belakang toko. Alex lalu melubangi tembok dengan obeng yang sudah diruncingkan bersama Teguh. Usai lubang membesar, mereka memasukan linggis hingga semakin besar. Wiyono dan Sidiq yang awalnya berjaga, turut membantu dan berhasil masuk. Di dalam ia membuka paksa brangkas dan mengambil uang di dalamnya berisi Rp 290.361.650. Uang dimasukannya dalam sua tas punggung. Selang tiga jam lebih beraksi, mereka lalu menelpon Cacing dan Titin yang berjaga di luar untuk menjemput. Usai kabur di Demak, mereka lalu membagi hasil curiannya. Tina mendapat jatah Rp 12 juta.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai terjadi konflik norma dan k...
-
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicair...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social K...
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejuml...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penat...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar