SEMARANG - Kasus peredaran uang palsu (Upal) melibatkan Iksan Musriyanto. Iksan diketahui mendapat dan akan mengedarkan Upal pada jelang lebaran ini. Darinya disita uang nominal Rp100 ribu sebanyak 100 lembar, nominal Rp 50 ribu sebanyak 15 lembar, nominal Rp 10 ribu sebanyak 33 lembar dan nominal Rp 2.000 sebanyak 9 lembar. Iksan yang ditangkap 8 Januari 2017 malam lalu di depan POM Bensin Jl. Wolter Monginsidi, Pedurungan telah dipidana. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang terdiri Antonius Widijantono selaki ketua, Lasito dan Abdul Wahib sebagai anggota. "Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun delapan bulan penjara. Ia juga dipidana Rp 500 juta subsidair dua bulan penjara," kata Evi Rosalina, Panitera Pengganti yang menangani perkaranya kepada wartawan mengungkapkan, Selasa (20/6). Putusan dijatuhkan Kamis (8/6) lalu. Iksan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan atau membelanjakan uang rupiah palsu. Perbuatannya bersalah sesuai Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 07 tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Iksan dipidana dua tahun enam bulan penjara. Upal diperoleh Iksan dari Dimas (buron), saat bertemu di depan gereja Don Bosco Semarang. Namun belum sempat mengedarkannya, Iksan ditangkap. Berdasarkanpemeriksaan ahli Yuniar Rachman Prabowo, disimpulkan bahwa uang itu palsu.rdi
Popular Posts
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Empat kreditur Bank Mandiri dan BRI Solo senilai Rp 10,5 miliar mengaku hanya dipinjam namanya oleh PT Indonesia Antique (IA), p...
-
Dalam ruang tamu dengan konsep tertentu yang diinginkan pemiliknya, memerlukan dekorasi serta furniture yang mendukungnya. Oleh karena itu, ...
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman terhadap Ketua DPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCK...
-
SEMARANG INDAH - Korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa menuntut ganti rugi terhadap penyelenggara jalan. Penyelenggara jalan...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara korupsi beras p...
-
SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perkara korupsi tukar atau ruislag tanah Bokong Semar Kota Tegal tahun 2012. Menurut K...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar