SEMARANG - Kasus peredaran uang palsu (Upal) melibatkan Iksan Musriyanto. Iksan diketahui mendapat dan akan mengedarkan Upal pada jelang lebaran ini. Darinya disita uang nominal Rp100 ribu sebanyak 100 lembar, nominal Rp 50 ribu sebanyak 15 lembar, nominal Rp 10 ribu sebanyak 33 lembar dan nominal Rp 2.000 sebanyak 9 lembar. Iksan yang ditangkap 8 Januari 2017 malam lalu di depan POM Bensin Jl. Wolter Monginsidi, Pedurungan telah dipidana. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang terdiri Antonius Widijantono selaki ketua, Lasito dan Abdul Wahib sebagai anggota. "Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun delapan bulan penjara. Ia juga dipidana Rp 500 juta subsidair dua bulan penjara," kata Evi Rosalina, Panitera Pengganti yang menangani perkaranya kepada wartawan mengungkapkan, Selasa (20/6). Putusan dijatuhkan Kamis (8/6) lalu. Iksan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan atau membelanjakan uang rupiah palsu. Perbuatannya bersalah sesuai Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 07 tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Iksan dipidana dua tahun enam bulan penjara. Upal diperoleh Iksan dari Dimas (buron), saat bertemu di depan gereja Don Bosco Semarang. Namun belum sempat mengedarkannya, Iksan ditangkap. Berdasarkanpemeriksaan ahli Yuniar Rachman Prabowo, disimpulkan bahwa uang itu palsu.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai terjadi konflik norma dan k...
-
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicair...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social K...
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejuml...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penat...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar