Edarkan Upal, Iksan Musriyanto Kena 20 Bulan Penjara

SEMARANG - Kasus peredaran uang palsu (Upal) melibatkan Iksan Musriyanto. Iksan diketahui mendapat dan akan mengedarkan Upal pada jelang lebaran ini. Darinya disita uang nominal Rp100 ribu sebanyak 100 lembar, nominal Rp 50 ribu sebanyak 15 lembar, nominal Rp 10 ribu sebanyak 33 lembar dan nominal Rp 2.000 sebanyak 9 lembar. Iksan yang ditangkap 8 Januari 2017 malam lalu di depan POM Bensin Jl. Wolter Monginsidi, Pedurungan telah dipidana. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang terdiri Antonius Widijantono selaki ketua, Lasito dan Abdul Wahib sebagai anggota. "Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun delapan bulan penjara. Ia juga dipidana Rp 500 juta subsidair dua bulan penjara," kata Evi Rosalina, Panitera Pengganti yang menangani perkaranya kepada wartawan mengungkapkan, Selasa (20/6). Putusan dijatuhkan Kamis (8/6) lalu. Iksan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan atau membelanjakan uang rupiah palsu. Perbuatannya bersalah sesuai Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 07 tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Iksan dipidana dua tahun enam bulan penjara. Upal diperoleh Iksan dari Dimas (buron), saat bertemu di depan gereja Don Bosco Semarang. Namun belum sempat mengedarkannya, Iksan ditangkap. Berdasarkanpemeriksaan ahli Yuniar Rachman Prabowo, disimpulkan bahwa uang itu palsu.rdi

0 comments:

Posting Komentar