SEMARANG - Modita Delina Susanto salah satu terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu divonis pidana 10 tahun penjara. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng yang menuntut majelis hakim menjatuhkan setahun penjara terhadap Modita. Menurut majelis hakim dipimpin Noer Ali, terdakwa dinilai terbukti melakukan pemufakatan atas penyelundupan sabu. Beberapa kali, terdakwa bertemu, berkomunikasi dan terlibat atas peran sertanya menyelundupkan sabu. Dia juga menikmati aliran uang atas penyelundupan itu. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara," kata Noer Ali membacakan putusannya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (21/6). Modita dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. Atas vonis itu, terdakwa didampingi pengacaranya menyatakan masih pikir-pikir. Sementara vonis terhadap tiga terdakwa lain, Sutrisno alias Pak Tris alias Babe, Fendy Suryo Kusumo dan Soelistyo Wibowo alias Dito ditunda, Kamis (22/6) hari ini. Sidang vonis keempatnya awalnya diagendakan Selasa (20/6) lalu. Dalam perkara itu, Sutrisno alias Pak Tris alias Babe dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar setara enam bulan kurungan. Fendy Suryo Kusumo dan Soelistyo Wibowo alias Dito dituntut masing-masing 15 tahun dan denda Rp 1 miliar setara tiga bulan kurungan. Kasus peredaran narkoba di Lapas melibatkan keempat terdakwa. Tiga orang sebagai pengedar dan seorang gembong pengendali narkoba jenis sabu-sabu jaringan Lapas Nusakambangan Cilacap. Modita disidang setelah ibunya, lebih dulu dipidana atas kasus serupa. Babe, otak pengedaran sabu-sabu merupakan narapidana kasus narkoba di LP Nusakambangan yang dihukum 6 tahun dan 8 bulan penjara itu. Keempatnya disidang atas dugaan peredara narkoba sebesar 987,4 gram. Kasus diungkap akhir Januari 2017 di halaman Parkir Stasiun Balapan Solo Jl. Wolter Monginsidi No.112 Kestalan Banjarsari Surakarta. Berawal perkenalan Modita dengan Dito lewat facebook Juli 2016. Agustus kemudian mereka bertemu di Solo. Dito sempat menghadiri sidang kasus narkoba yang menyeret ibu Modita. November kemudian, Dito ke Nusakambangan menemui Babe yang juga teman dekat ibu Delina. Kepada terdakwa, Babe memberi kartu ATM untuk mengecek uang masuk dari pembeli narkoba wilayah Jepara (Hendy). Januari 2017, Dito datang dari Jakarta ke Solo naik kereta api untuk mengantar sabu pesanan Babe. Delina datang menjemput di stasiun. Saat akan menyerahkan sabu ke Fendy Suryo Kusumo, Modita, Dito ditangkap petugas BNN Provinsi Jawa Tengah ( Saksi Kompol Sigit Bambang H dan Kunarto). Darinya disita sejumlah barang bukti termasik sabu. Diantaranya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 987,4 gram. Modita dinilai mengetahui jual beli sabu Dito dari Jakarta atas suruhan Babe. Tiga kali, Modita mengetahui. Dari Babe, Modita mendapatkan keuntungan atau upah berupa uang Rp 40 juta.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang dituntut menjatuhkan pidana tujuh tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara dugaa...
-
Desain klasik dengan struktur kayu secara keseluruhan atau juga berlapis kain atau kulit sebagai bantalan umumnya diidentifikasi sebagai ku...
-
SEMARANG - Kasus dugaan penipuan dialamai Direktur Utama PT Albeta Wijaya, pengusaha kayu di Demak ke Polda Jateng 2013 lalu. Penipuan Rp 1....
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Terdakwa dugaan korupsi dana pengadaan,nmncbnccncxzz pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Kebersihan dan P...
-
SEMARANG - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini didakwa menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten sebesar Rp 13 mil...
-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau ...
-
SEMARANG - Kasus kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka Ngalian atau tepatnya di sebelah utara Perum Puri Silayur Semarang memasuki persidangan...
-
SEMARANG - Arista Kurniasari, mantan PNS, guru SDN Ngemplak Simongan, Semarang Barat, terdakwa perkara dugaan penipuan investasi, dituntut p...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar