SEMARANG - Modita Delina Susanto salah satu terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu divonis pidana 10 tahun penjara. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng yang menuntut majelis hakim menjatuhkan setahun penjara terhadap Modita. Menurut majelis hakim dipimpin Noer Ali, terdakwa dinilai terbukti melakukan pemufakatan atas penyelundupan sabu. Beberapa kali, terdakwa bertemu, berkomunikasi dan terlibat atas peran sertanya menyelundupkan sabu. Dia juga menikmati aliran uang atas penyelundupan itu. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara," kata Noer Ali membacakan putusannya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (21/6). Modita dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. Atas vonis itu, terdakwa didampingi pengacaranya menyatakan masih pikir-pikir. Sementara vonis terhadap tiga terdakwa lain, Sutrisno alias Pak Tris alias Babe, Fendy Suryo Kusumo dan Soelistyo Wibowo alias Dito ditunda, Kamis (22/6) hari ini. Sidang vonis keempatnya awalnya diagendakan Selasa (20/6) lalu. Dalam perkara itu, Sutrisno alias Pak Tris alias Babe dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar setara enam bulan kurungan. Fendy Suryo Kusumo dan Soelistyo Wibowo alias Dito dituntut masing-masing 15 tahun dan denda Rp 1 miliar setara tiga bulan kurungan. Kasus peredaran narkoba di Lapas melibatkan keempat terdakwa. Tiga orang sebagai pengedar dan seorang gembong pengendali narkoba jenis sabu-sabu jaringan Lapas Nusakambangan Cilacap. Modita disidang setelah ibunya, lebih dulu dipidana atas kasus serupa. Babe, otak pengedaran sabu-sabu merupakan narapidana kasus narkoba di LP Nusakambangan yang dihukum 6 tahun dan 8 bulan penjara itu. Keempatnya disidang atas dugaan peredara narkoba sebesar 987,4 gram. Kasus diungkap akhir Januari 2017 di halaman Parkir Stasiun Balapan Solo Jl. Wolter Monginsidi No.112 Kestalan Banjarsari Surakarta. Berawal perkenalan Modita dengan Dito lewat facebook Juli 2016. Agustus kemudian mereka bertemu di Solo. Dito sempat menghadiri sidang kasus narkoba yang menyeret ibu Modita. November kemudian, Dito ke Nusakambangan menemui Babe yang juga teman dekat ibu Delina. Kepada terdakwa, Babe memberi kartu ATM untuk mengecek uang masuk dari pembeli narkoba wilayah Jepara (Hendy). Januari 2017, Dito datang dari Jakarta ke Solo naik kereta api untuk mengantar sabu pesanan Babe. Delina datang menjemput di stasiun. Saat akan menyerahkan sabu ke Fendy Suryo Kusumo, Modita, Dito ditangkap petugas BNN Provinsi Jawa Tengah ( Saksi Kompol Sigit Bambang H dan Kunarto). Darinya disita sejumlah barang bukti termasik sabu. Diantaranya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 987,4 gram. Modita dinilai mengetahui jual beli sabu Dito dari Jakarta atas suruhan Babe. Tiga kali, Modita mengetahui. Dari Babe, Modita mendapatkan keuntungan atau upah berupa uang Rp 40 juta.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana selama lima tahun pemjara terhadap Anida Wiryaningrum. Ketua Program...
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera...
-
SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan putusan 10 bulan penjara terhadap Budi Kiatno, Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat ...
-
SEMARANG - Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Kendal, Siti Nurmarkesi, terpidana lima tahun penjara,...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar