Gugatan 804 Mantan Pegawai BRI Ditolak

SEMARANG - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang diketahui menolak gugatan 804 pensiunan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI). Majelis hakim diketuai Moch Zaenal Arifin selaku pemeriksa perkaranya menyatakan menolak gugatan terkait uang pesangon itu. Atas ditolaknya gugatan mereka, penggugat lewat kuasa hukumnya, Iwan Yuli Hermawan menyatakan akan menempuh upaya hukum. "Kami siap menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena gugatan kami telah ditolak," jelas Iwan kepada wartawan mengungkapkan, Selasa (30/5). Dalam putusannya, Zaenal didampingi Sugiyanto dan Resy D Nasution hakim anggota menyatakan, perjanjian kerja sama (PKB) telah sah. Menurutnya perjanjian itu mengikat karena ditandatangani para puhak, pengusaha dan serikat pekerja. Hal itu sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 167 ayat 4 Undang-Undang Nomor 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahwa, pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pensiun, program dan manfaatnya dapat diatur lain dalam perjanjian kerja sama, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. BRI digugat 804 orang mantan pegawainya terkait perselisihan hubungan kerja sepihak. Mereka menggugat 35 tergugat, di antaranya Direksi PT BRI Persero Tbk, Kanwil BRI Semarang dan BRI Cabang Pekalongan. Gugatan diajukan terkait uang pesangon, penghargaan masa kerja, serta penggantian hak yang tidak dipenuhi perusahaan berplat merah itu. Gugatan diajukan pada 3 Oktober lalu. Mereka menuntut kerugian materiil Rp 10 miliar, membayar kerugian immateriil Rp 100 juta.rdi

0 comments:

Posting Komentar