SEMARANG - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang diketahui menolak gugatan 804 pensiunan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI). Majelis hakim diketuai Moch Zaenal Arifin selaku pemeriksa perkaranya menyatakan menolak gugatan terkait uang pesangon itu. Atas ditolaknya gugatan mereka, penggugat lewat kuasa hukumnya, Iwan Yuli Hermawan menyatakan akan menempuh upaya hukum. "Kami siap menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena gugatan kami telah ditolak," jelas Iwan kepada wartawan mengungkapkan, Selasa (30/5). Dalam putusannya, Zaenal didampingi Sugiyanto dan Resy D Nasution hakim anggota menyatakan, perjanjian kerja sama (PKB) telah sah. Menurutnya perjanjian itu mengikat karena ditandatangani para puhak, pengusaha dan serikat pekerja. Hal itu sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 167 ayat 4 Undang-Undang Nomor 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahwa, pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pensiun, program dan manfaatnya dapat diatur lain dalam perjanjian kerja sama, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. BRI digugat 804 orang mantan pegawainya terkait perselisihan hubungan kerja sepihak. Mereka menggugat 35 tergugat, di antaranya Direksi PT BRI Persero Tbk, Kanwil BRI Semarang dan BRI Cabang Pekalongan. Gugatan diajukan terkait uang pesangon, penghargaan masa kerja, serta penggantian hak yang tidak dipenuhi perusahaan berplat merah itu. Gugatan diajukan pada 3 Oktober lalu. Mereka menuntut kerugian materiil Rp 10 miliar, membayar kerugian immateriil Rp 100 juta.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana selama lima tahun pemjara terhadap Anida Wiryaningrum. Ketua Program...
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera...
-
SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan putusan 10 bulan penjara terhadap Budi Kiatno, Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat ...
-
SEMARANG - Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Kendal, Siti Nurmarkesi, terpidana lima tahun penjara,...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar