SEMARANG - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang diketahui menolak gugatan 804 pensiunan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI). Majelis hakim diketuai Moch Zaenal Arifin selaku pemeriksa perkaranya menyatakan menolak gugatan terkait uang pesangon itu. Atas ditolaknya gugatan mereka, penggugat lewat kuasa hukumnya, Iwan Yuli Hermawan menyatakan akan menempuh upaya hukum. "Kami siap menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena gugatan kami telah ditolak," jelas Iwan kepada wartawan mengungkapkan, Selasa (30/5). Dalam putusannya, Zaenal didampingi Sugiyanto dan Resy D Nasution hakim anggota menyatakan, perjanjian kerja sama (PKB) telah sah. Menurutnya perjanjian itu mengikat karena ditandatangani para puhak, pengusaha dan serikat pekerja. Hal itu sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 167 ayat 4 Undang-Undang Nomor 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahwa, pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pensiun, program dan manfaatnya dapat diatur lain dalam perjanjian kerja sama, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. BRI digugat 804 orang mantan pegawainya terkait perselisihan hubungan kerja sepihak. Mereka menggugat 35 tergugat, di antaranya Direksi PT BRI Persero Tbk, Kanwil BRI Semarang dan BRI Cabang Pekalongan. Gugatan diajukan terkait uang pesangon, penghargaan masa kerja, serta penggantian hak yang tidak dipenuhi perusahaan berplat merah itu. Gugatan diajukan pada 3 Oktober lalu. Mereka menuntut kerugian materiil Rp 10 miliar, membayar kerugian immateriil Rp 100 juta.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Kasus tragis seorang bapak yang mengajak bunuh diri dua bocah anaknya selesai penyidikannya. Perkara itu dilimpahkan ke Pengadila...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Kasus dugaan peredaran pil dextro menyeret Agung Setiyawan dan Ginarto, warga Semarang. Mereka yang ditangkap November 2016 lalu ...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG - Oknum polisi Polrestabes Semarang, Dhika Rakawira terdakwa perkara dugaan penyalahgunaa narkoba dituntut rehabilitasi. Jaksa Pen...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan 18 bulan penjara terhadap Mustakim, terdakwa perkara dugaan korupsi...
-
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar