19 Tahun Nyabu, Gubernur LIRA Jateng Divonis 10 Bulan Penjara. Pengacara Semarang Terlibat Narkoba

SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan putusan 10 bulan penjara terhadap Budi Kiatno, Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut pengacara di Semarang agar dipidana 15 bulan penjara.
"Rabu (22/2) lalu vonisnya dijatuhkan. Dari tuntutan satuy tahun tiga bulan, majelis memvonisnya 10 bulan penjara," kata M Reza Kurniawan, salah satu pengacara Budi Kiatno kepada wartawan mengungkapkan, Jumat (24/20.
Majelis hakim tertdiri Noer Ali selaku ketua didampingi Andi Tisa Jaya dan Muhamad Sainal selaku anggota menyatakan, Budi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu untuk diri sendiri. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Kiatno dengan pidana penjara selama sepuluh bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata majelis dalam putusannya.
Atas putusan itu, baik terdakwa dan jaksa langsung menyatakan menerima. "Kami dan terdakwa menerima," imbuh Reza.
Kasus narkoba menyeret Budi Kiatno bersama tiga terdakwa lain. Terungkap pada sidang sebelumya, bahwa terdakwa Budi Kiatno telah 19 tahun memakai narkoba jenis sabu. Budi sempat mengajukan penangguhan penahanan dan minta direhabilitasi, namun ditolak majelis hakim.
Selain Budi, putusan juga dijatuhkan terhadap Tedy Buadiawan Abdullah. Majelis hakim pemeriksanya menyatakannya, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pecandu. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tedy Budiawan Abdullah berupa menjalankan rehabilitasi medis selama lima bulan di RSJ Dr. Amoni Gondohutomo Jl. Brigjend. Sudiarto No.347 Gemah Pedurungan Kota Semarang. Menetapkan masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim.
Sebelumnya vonis telah dijatuhkan terhadap Dhika Rakawira, oknum Resmob Polrestabes Semarang dengan rehabilitasi selama lima bulan. Putusan itu lebih rendah satu bulan dari tuntutan jaksa. Vonis sama dijatuhkan terhadap terdakwa Welly Hernanto.
Kasus penyalahgunaan narkoba terungkap pada Sabtu (15/10) sekitar 16.40 dan terjadi di kantor IPW Jateng Ruko Peterongan Blom C Jl Mt Jaryono Semarang.
Terdakwa Budi mengirim sms ke Darpo alias Depexl (buron), pemasok sabu dan ingin membeli sabu. Pukul 21.30 Budi mentransfer Rp 1,1 jufa ke rekening atasnama Indah Riya Utami dengan pesan untuk Darpo.
"Pukul 21.05 terdakwa mendapatkan sms dari Daepo alias Depexl berisi Jalan Woltermonginsidi, masuk jln ganesa bhn plastik hitam dibawah portal sebelah knn. Dan terdakwa menjawab 30 menit tak geseri  1OO neh (Rp 100 ribu), kok bkn smg brt po? Wolter adohmen...matrial apik gak? (saya transfer seratus ribu lagi kok jauh bukan Semaramg Barat, sabu bagus ndak) dijawab itu tertanam tertindih batu bang, ya bang," unghkap jaksa dalam dakwaan sebelumnya.
Pukul 21.05 Wely yang dihubungi lalu menuju Jl Wolter Mongisidi. "Wel tolong aku ambilkan KTP (sabu di alamat) di Ganesa” dijawab Wely katanya tadi ndak akan ambil sabu lagi, koq ndak konsisten“. Terdakwa jawab “terakhir ini Wel”. Dijawab “jauh sekali  daerah Ganesa” terdakwa jawab “ini dikantor ada Tedy dan Dika”. Dijawab “Ya om”,"kata JPU.
Sambil menunggu Wely terdakwa membuaat alat bong. Pukul 22.00 Wely tiba dan menyerahka  satu paket sabu bungkus plastik.
"Sabu dipisah menjadi dua paket," lanjutnya. Selanjutnya Minggu tanggal 16 Oktober 2016 sekira pukul 00.15 WIB pada saat terdakwa mencari berkas ada petugas dari Dit Resnarkoba Polda Jateng saksi Muh Muanam dan saksi Joko Priyono beserta tim datang dan melakukan penangkapan.  Usai digeledah ditemukan dua paket sabu, satu di meja dan satu di laci serta sejumlah barang bukti lain.rdi

0 comments:

Posting Komentar