SEMARANG - Oknum polisi Polrestabes Semarang, Dhika Rakawira terdakwa perkara dugaan penyalahgunaa narkoba dituntut rehabilitasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng yang menangani perkaranya menuntut majelis hakim pemeriksa merehab Dhika selama enam bulan. Tuntutan dijatuhkan berdasarkan fakta pemeriksaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
"Perkaranya akan diputuskan pada Kamis (2/2) mendatang. Sebelumnya sudah dibacakan tuntutan dan pembelaan," kata Panmud Pidana PN Semarang Noerma Soejatiningsih RR kepada wartawan, kemarin.
Pada 18 Januari lalu, JPU menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Menyatakan Dhika, oknum Resmob itu bersalah melakukan tindak pidana.
Menjadi penyalahguna narkotika bagi diri sendiri dan wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (I) huruf a jo Pasal 54 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhika Rakawira bin Djoko Gudiyanto dengan pidana berupa menjalani rehabilitasi di RS. Dr. Amino Gondokusumo Semarang selama enam bulan dengan ketentuan masa rehabilitasi yang dijalani terdakwa sebelumnya dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," kata JPU.
Menetapkan barang bukti berupa satu Hp Samsung, satu buah tube urine dirampas untuk dimusnahkan. Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.
Sementara tiga terdakwa lain, Budi Kiatno yang juga Gubernur lSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Welly Hernanto dan Tedy Budiawan Abdullah dilanjutkan Rabu (1/2). Agendannya pembacaan tuntutan JPU.
Tanpa didampingi pengacara, Dhika sebelumnya maju sendiri menghadapi proses hukum sidang pemeriksaannya. Di hadapan majelis hakim dipimpin M Zaenal Arifin Dhika tak ditahan sejak ditangkap 16 Oktober lalu. Selama 2,5 bulan ini ia direhabilitasi medis di panti rehab di Demak.
Tanpa hak melawan hukum Dhika dinilai bersalah tentang penyakahgunaan narkoba. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 127 ayat 1 dalam undang-undang yang sama.
Kasus terjadi di kantor IPW Jateng, Ruko Peterongan Blom C Jl Mt Jaryono Semarang. Keempatnya memakai sabu yang diperoleh dari Darpo alias Depexl (buron). Satu paket sabu seberat hampir 1 gram dibeli Budi seharga Rp 1,1juta. Sabu diambil Wely lalu dipakai ramai-ramai di TKP.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai terjadi konflik norma dan k...
-
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicair...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social K...
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejuml...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penat...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar