SEMARANG - Oknum polisi Polrestabes Semarang, Dhika Rakawira terdakwa perkara dugaan penyalahgunaa narkoba dituntut rehabilitasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng yang menangani perkaranya menuntut majelis hakim pemeriksa merehab Dhika selama enam bulan. Tuntutan dijatuhkan berdasarkan fakta pemeriksaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
"Perkaranya akan diputuskan pada Kamis (2/2) mendatang. Sebelumnya sudah dibacakan tuntutan dan pembelaan," kata Panmud Pidana PN Semarang Noerma Soejatiningsih RR kepada wartawan, kemarin.
Pada 18 Januari lalu, JPU menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Menyatakan Dhika, oknum Resmob itu bersalah melakukan tindak pidana.
Menjadi penyalahguna narkotika bagi diri sendiri dan wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (I) huruf a jo Pasal 54 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhika Rakawira bin Djoko Gudiyanto dengan pidana berupa menjalani rehabilitasi di RS. Dr. Amino Gondokusumo Semarang selama enam bulan dengan ketentuan masa rehabilitasi yang dijalani terdakwa sebelumnya dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," kata JPU.
Menetapkan barang bukti berupa satu Hp Samsung, satu buah tube urine dirampas untuk dimusnahkan. Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.
Sementara tiga terdakwa lain, Budi Kiatno yang juga Gubernur lSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Welly Hernanto dan Tedy Budiawan Abdullah dilanjutkan Rabu (1/2). Agendannya pembacaan tuntutan JPU.
Tanpa didampingi pengacara, Dhika sebelumnya maju sendiri menghadapi proses hukum sidang pemeriksaannya. Di hadapan majelis hakim dipimpin M Zaenal Arifin Dhika tak ditahan sejak ditangkap 16 Oktober lalu. Selama 2,5 bulan ini ia direhabilitasi medis di panti rehab di Demak.
Tanpa hak melawan hukum Dhika dinilai bersalah tentang penyakahgunaan narkoba. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 127 ayat 1 dalam undang-undang yang sama.
Kasus terjadi di kantor IPW Jateng, Ruko Peterongan Blom C Jl Mt Jaryono Semarang. Keempatnya memakai sabu yang diperoleh dari Darpo alias Depexl (buron). Satu paket sabu seberat hampir 1 gram dibeli Budi seharga Rp 1,1juta. Sabu diambil Wely lalu dipakai ramai-ramai di TKP.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang dituntut menjatuhkan pidana tujuh tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara dugaa...
-
Desain klasik dengan struktur kayu secara keseluruhan atau juga berlapis kain atau kulit sebagai bantalan umumnya diidentifikasi sebagai ku...
-
SEMARANG - Kasus dugaan penipuan dialamai Direktur Utama PT Albeta Wijaya, pengusaha kayu di Demak ke Polda Jateng 2013 lalu. Penipuan Rp 1....
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Terdakwa dugaan korupsi dana pengadaan,nmncbnccncxzz pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Kebersihan dan P...
-
SEMARANG - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini didakwa menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten sebesar Rp 13 mil...
-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau ...
-
SEMARANG - Kasus kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka Ngalian atau tepatnya di sebelah utara Perum Puri Silayur Semarang memasuki persidangan...
-
SEMARANG - Arista Kurniasari, mantan PNS, guru SDN Ngemplak Simongan, Semarang Barat, terdakwa perkara dugaan penipuan investasi, dituntut p...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar