SEMARANG - Oknum polisi Polrestabes Semarang, Dhika Rakawira terdakwa perkara dugaan penyalahgunaa narkoba dituntut rehabilitasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng yang menangani perkaranya menuntut majelis hakim pemeriksa merehab Dhika selama enam bulan. Tuntutan dijatuhkan berdasarkan fakta pemeriksaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
"Perkaranya akan diputuskan pada Kamis (2/2) mendatang. Sebelumnya sudah dibacakan tuntutan dan pembelaan," kata Panmud Pidana PN Semarang Noerma Soejatiningsih RR kepada wartawan, kemarin.
Pada 18 Januari lalu, JPU menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Menyatakan Dhika, oknum Resmob itu bersalah melakukan tindak pidana.
Menjadi penyalahguna narkotika bagi diri sendiri dan wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (I) huruf a jo Pasal 54 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhika Rakawira bin Djoko Gudiyanto dengan pidana berupa menjalani rehabilitasi di RS. Dr. Amino Gondokusumo Semarang selama enam bulan dengan ketentuan masa rehabilitasi yang dijalani terdakwa sebelumnya dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," kata JPU.
Menetapkan barang bukti berupa satu Hp Samsung, satu buah tube urine dirampas untuk dimusnahkan. Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.
Sementara tiga terdakwa lain, Budi Kiatno yang juga Gubernur lSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Welly Hernanto dan Tedy Budiawan Abdullah dilanjutkan Rabu (1/2). Agendannya pembacaan tuntutan JPU.
Tanpa didampingi pengacara, Dhika sebelumnya maju sendiri menghadapi proses hukum sidang pemeriksaannya. Di hadapan majelis hakim dipimpin M Zaenal Arifin Dhika tak ditahan sejak ditangkap 16 Oktober lalu. Selama 2,5 bulan ini ia direhabilitasi medis di panti rehab di Demak.
Tanpa hak melawan hukum Dhika dinilai bersalah tentang penyakahgunaan narkoba. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 127 ayat 1 dalam undang-undang yang sama.
Kasus terjadi di kantor IPW Jateng, Ruko Peterongan Blom C Jl Mt Jaryono Semarang. Keempatnya memakai sabu yang diperoleh dari Darpo alias Depexl (buron). Satu paket sabu seberat hampir 1 gram dibeli Budi seharga Rp 1,1juta. Sabu diambil Wely lalu dipakai ramai-ramai di TKP.rdi
Popular Posts
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Empat kreditur Bank Mandiri dan BRI Solo senilai Rp 10,5 miliar mengaku hanya dipinjam namanya oleh PT Indonesia Antique (IA), p...
-
Dalam ruang tamu dengan konsep tertentu yang diinginkan pemiliknya, memerlukan dekorasi serta furniture yang mendukungnya. Oleh karena itu, ...
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman terhadap Ketua DPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCK...
-
SEMARANG INDAH - Korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa menuntut ganti rugi terhadap penyelenggara jalan. Penyelenggara jalan...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara korupsi beras p...
-
SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perkara korupsi tukar atau ruislag tanah Bokong Semar Kota Tegal tahun 2012. Menurut K...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar