Joko Edan Dihukum 18 Bulan Penjara. Dalang Kondang Semarang Terjerat Narkoba

SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan pidana selama 1,5 tahun penjara terhadap Djoko Hadi Widjojo alias Ki Joko Edan, Kamis (19/1).  Hakim menyatakan dalang kondang asal Kota Semarang itu  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Djoko Hadi Widjojo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama satu tahun dan enam bulan kurungan," kata Pudjo Hunggul ketua majelis hakim, membacakan amar putusannya, kemarin.
Hakim menyatakan pidana penjara tersebut dikurangkan dengan rehabilitasi medis maupun sosial yang dijatuhkan. Joko diwajibkan melakukan rehab medis selama empat bulan dan rehab sosial selama empat bulan.
"Mengurangkan lamanya proses rehabilitasi medis dan sosial itu terhadap lamanya pidana penjara yang dijalani terdakwa," imbuh hakim.
Alasan yang menjadi pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika. Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan, menyesali perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga.
"Selain sudah tua dan terdakwa merupakan seniman dalang yang telah berjasa pada kesenian," terang hakim.
Atas putusan itu, terdakwaJoko Edan langsung menerima. Ia mengaku tobat dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Saya menyesal, saya menerima hukuman, saya tobat," kata dia.
Kepada terdakwa Joko Edan, Pudjo Hunggul mengingatkan pentingnya pran suci seorang dalang. Seorang dalang tidak boleh memberikan contoh yang tidak baik. "Wayang merupakan tradisi adiluhung yang mengajarkan nilai serta norma dalam kehidupan. Apalagi saudara adalah dalang yang selalu menyampaikan kebaikan-kebaikan dalam lakon wayang. Seharusnya memberi contoh yang baik, seorang dalang itu dituntut suci dan bersih sehingga ajarannya dapat ditaati masyarakat. Jadikan ini pembelajaran hidup untuk lebih baik," pungkas hakim Pujo Unggul.
Vonis 1,5 tahun penjara Joko Edan diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umim ( JPU) yaitu agar dipidana 2 tahun.  Joko Edan ditangkap Polda Jateng di rumahnya atas kasus penyalahgunaan narkoba di rumahnya. Ia ditahan dan disidang. 
Terdakwa mendapatkan sabu-sabu dari seorang bernama Rustam. Joko disebut sering menggunakan sabu di rumahnya, khususnya sebelum ia mendalang.
Terakhir sebelum memakai, terdakwa memesan sabu-sabu sebanyak 0,5 gram sekitar September 2016 lalu. Sabu diketahui sudah dipakai sebagian, sebelum berangkat pentas manggung di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Usai memakai, terdakwa ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah di rumahnya. Darinya diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 0,4 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan alat hisap bong sabu dan handphone.
Tuntutan pidana Jpko diketahui cukup tingi. Diketahui kasus narkoba belakangan paling banyak terjadi dan menyeret sejumlah tokoh penting. Sejak akhir tahun 2016 hingga awal 2017, beberapa pihak diketahui disidang atas kasus obat terlarang itu.
Diantaranya, dosen Fakultas Hukum Undop Yuli Adi Prasetyo, anggota DPRD Kudus Agus Imakudin. Meski telah lama memakai narkoba keduanya dituntut dan divonis rehabilitasi. Kasus narkoba juga menyeret seorang oknum polisi Polrestabes Semarang, Dhika R dan advokat Budi Kiatno. Keduanya masih proses sidang.rdi

0 comments:

Posting Komentar