Korupsi Perumahan Rakyat di Purwodadi. MA Hapus UP Rp 500 Juta Andi Poedjo

KlikRDI - Mahkamah Agung (MA) menghapus pidana Uang Penganti (UP) Rp 500 juta terhadap Andi Poedjo Soebroto, atas korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk perbaikan rumah tidak layak huni 2014, Desa Teguhan, Grobogan. Sebelumnya di tingkat pengadilan pertama dan banding, Andi Poedjo dibebani membayar Rp 500 juta. Di tingkat kasasi MA, majelis hakim terdiri Krisna Harahap selaku ketua, Syamsul Rakan Shaniago dan Artidjo Alkostar, anggota mengubahnya.

Menurut hakim, terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain. Tindakannya mendampingi Sakimin (petani buta huruf, terpidana lain) ke bank mencairkan dana bantuan dinilai bukan bentuk keuntungan.
"Itu adalah pertimbangan hukum yang keliru
atau salah dalam menerapkan hukum pembuktian. Sebab dalam
persidangan tidak ada satupun alat bukti yang menyatakan bahwa kekayaan
terdakwa bertambah," kata hakim.
MA menilai tidak ada korelasi yang relevan antara
mendampingi Sakimin dalam setiap mencairkan dana dengan bertambahnya kekayaan padanya. "Kecuali dibuktikan bahwa Sakimin selaku supplaier pernah menyerahkan dana bantuan BSPS kepada terdakwa," kata hakim.
MA sependapat pemotongan dana bantuan Rp 2 juta setiap penerima melawan hukum. Tindakannya merugikan negara Rp500.520.606,00. Andi Poedjo tetap dipidana 5 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dikonfirmasi hal itu, Djunaedi dan Andreas, dua pengacara mengaku, belum tahu. Namun menurutnya, dalam perkara itu tidak ada kerugian negara uang karena kerugian telah dikompensasi ke material.
"Perbuatan melawan hukumnya iya ada. Tapi tidak ada kerugian negara. Ada variabel material, tukang yang tidak dihitung dan dianggap kerugian negara,"kata mereka, Senin (9/1) di PN Semarang.
Andi Poedjo (sebelumnya dituntut pidana 7) dinilai korupsi bersama Sakiman, (dipidana 4 tahun) melanggar Pasal 2 ayat 1 UU pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Korupsi terjadi pada 2014. Diawali pada 2013 Ir. Gunawan Krisnadi, Kepala Desa setempat memerintahkan adiknya mendata warga yang pantas memperoleh bantuan. Sebanyak 275 unit rumah warga diajukan untuk mendapat BSPS. Dari jumlah itu hanya disetujui 264 unit rumah dengan nilai bantuan Rp 7,5 juta per unit atau total Rp 1.980 miliar.
Pelaksanaannya, digelar lelang fiktif dengan melibatkan pemilik usaha dagang jual beli kayu yaitu, Sakimin, Mulyo dan Selo. Dibantu kakak terdakwa Andi, lelang suplier digelar secara rekayasa dengan dimenangkan terdakwa Sakimin. Disepakati, atas pencairan dana bantuan, terdakwa Andi akan memotong Rp 2 juta per unitnya.
Pelaksanaannya, terdakwa Sakimin menyerahkan sebagian pekerjaaan kepada Mulyo sebanyak 133 unit rumah. Sakimin sendiri hanya melaksanakan perbaikan 131 unit rumah.
Hasil pengecekan Kemenpera bersama  BPK RI ditemukan selisih nilai yang seharusnya diterima sekitar Rp. 500.520.000.000.rdi

0 comments:

Posting Komentar