SEMARANG - Kasus sengketa lahan terjadi melibatkan perusahaan baja PT Inti General Yaja Steel, pengembang perumahan PT Graha Padma Internusa serta Kepala Kepolisian Sektor Tugu Kota Semarang. Ketiganya digugat ke pengadilan atas dugaan penyerobotan dan menduduki lahan di Jl. Raya Walisongo No. 4 RT. 03 RW. 01 Kelurahan Jrakah Kecamatan Tugu Kota Semarang secara tidak sah. Lahan seuas kurang lebih 5.200 meter persegi yang di atasnya berdiri ketiga tergugat itu diklaim milik sejumlah warga.
Perkara itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang Selasa, 10 Januari lalu atas klasifikasi perkaraganti rugi.
"Perkaranya tercatat dalam nomor15/Pdt.G/2017/PN Smg," kata M Sainal, Humas PN Semarang dikonfirmasi membenarkan adanya pendaftaran lerkara itu, kemarin.
Gugatan diajukan sejumlah warga, salah satunya Drs.AY. Buntoro SE. Gugatan diajukan dengan kuasa hukum Nurjanah SH.
Selain Direktur PT Inti General Yaja Steel, Direktur PT Graha Padma Internusa dan Kapolsek Tugu gugatab juga ditujujan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang.
Dalam tuntutannya, penggugat meminta pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan. Menyatakan penggugat adalah pemilik sah atas obyek sengketa sebagaimana dalam Surat Keterangan Sebidang Tanah Pekarangan tertulis atas nama : FX. Soenaryo alm. Batas dulu, sebelah utara da timur tanah negara, barat tanah begara bekas Eigendom Verponding 112, selagan Jl Raya Semarang Kendal.
Sementara sekarang batas-batasnya. Utara
PT Inti General Jaya Steel, timur sungai, barat ruko dan selagan Jl Raya Semarang Kendal.
"Menyatakan secara hukum bahwa para tergugat dan turut tergugat atau siapa saja yang mendiami obyek sengketa telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah melakukan Penguasaan dan penyerobotan tanpa alas hak dan tidak berlandaskan hukum terhadap obyek sengketa,"kata penggugat dalam gugatannya.
Mereka menuntut tergugat mengembalikan lahan ke penggugat yang juga anak kandubg FX Soenaryo. "Menghukum para tergygat membayar secara tanggung renteng kerugian materiil dan immateriil kepada sebesar Rp 52,7 miliar,"lanjutnyam
Rinciannya, kerugian materiil Rp 2,7 miliar dan inmateriil Rp 50 miliar. "Menghukum para tergugat membayar uang paksa Rp 10 juta setiap hari keterlambatan membayar sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap,"katanya.
Obyek sengketa yang digugat sebagian digunakan kantor Polsek Tugu hasil hibah PT Graha Padma. Penandatanganan hibah dilakukan Kapolda Jateng, Irjon Condro Kirono dengan Dirut PT Graha Padma di gedung The Club pertengaha Juni 2016 lalu. Mou terkait relokasi dan pembangunan Polsek Tugu. PT Graha Padma Internusa memberikan prasarana untuk operasional yaitu pelaksanaan pembangunan mako yang tanah dan bangunan terletak di lahan milik PT Graha Padma Internusa akan di hibahkan kepada Polri.
Dalam MoU tersebut, pihak PT Graha Padma Internusa mengharapkan kepada pihak Kepolisian untuk membantu Kamtibmas di wilayah Perumahan Graha Padma. Namun selain itu tak terungkap alasan lainnya.rdi
Popular Posts
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Empat kreditur Bank Mandiri dan BRI Solo senilai Rp 10,5 miliar mengaku hanya dipinjam namanya oleh PT Indonesia Antique (IA), p...
-
Dalam ruang tamu dengan konsep tertentu yang diinginkan pemiliknya, memerlukan dekorasi serta furniture yang mendukungnya. Oleh karena itu, ...
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman terhadap Ketua DPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCK...
-
SEMARANG INDAH - Korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa menuntut ganti rugi terhadap penyelenggara jalan. Penyelenggara jalan...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara korupsi beras p...
-
SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perkara korupsi tukar atau ruislag tanah Bokong Semar Kota Tegal tahun 2012. Menurut K...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar