SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengembalikan seluruh barang bukti perkara Muhammad Reza Firmansyah alias Bob (30), ke kejaksaan. Hal itu setelah terdakwa perkara narkoba jenis ganja kering seberat 2 kilogram itu meninggal dunia. Pengadilan menyatakan, perkara Reza gugur.
Putusan itu dijatuhkan Senin (16/1) lalu bersamaan dengan hari tewasnya Reza. "Menyatakan perkara pidana nomor 792/Pid.Sus/2016/PN.Smg. atas nama terdakwa Muhamad Reza Firmansyah Spd bin Edy Purnomo gugur," kata Panitera Muda Pidana Umum PN Semarang, Noerma Soejatiningsih RR kepada wartawan mengungkapkan, kemarin.
Hakim memerintahkan batang bukti sebuab kotak jam tangan berisi satu paket ganja kecil, sebuah bungkus rokok berisi 11 linting ganja. Sebuah bungkusan kertas putih berisi ganja, tas punggung berisi sembilan paket ganja, tiga paket ganja dan satu paket ganja 1 kg, handphone dan kartu ATM dikembalikan kepada penuntut umum .
"Terdakwa meninggal dunia pada tanggal 16 Januari 2017 berdasarkan surat keterangan kematian dokter RSU Daerah Tugurejo Semarang tanggal 16 Januari 2017 oleh dr. Anita Kes.TMS," imbuhnya.
Sebelumnya, pada 15 Desember lalu, penuntut umum Kejari Semarang menyatakan Reza bersalah tanpa hak atau melawan hukum mengedarkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon. Perbuatannya sebagaimana diatur pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan pertama.
"Menuntut terdakwa agar dipidana penjara selama 10 tahun. Denda Rp 1 mikiar subsidair 4 bulan penjara," kata penuntut umum dalam tuntutannya.
Reza, tahanan bertato peti mati itu, 16 Januari lalu meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Semarang atau Lapas Kedungpane. Ia meninggal karena sakit tuberkulosis (TBC) yang dideritanya.
Sekitar pukul 02.00 WIB usai dirawat di RSUD Tugurejo, Semarang, Reza yang disebut dalam kondisi sakit saat masuk tahanan itu meninggal. Reza, warga Brebes itu ditangkap sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang akhir Juni 2016 di tempat kosnya di Sekaran, Gunungpati.
Sarjana seni musik itu kedapatan menyimpan ganja seberat 2 kg yang diperoleh melalui pengiriman jasa ekspedisi. Reza mengedarkan ganja untuk mencari keuntungan, ia pun pernah terlibat kasus serupa.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Kasus tragis seorang bapak yang mengajak bunuh diri dua bocah anaknya selesai penyidikannya. Perkara itu dilimpahkan ke Pengadila...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Kasus dugaan peredaran pil dextro menyeret Agung Setiyawan dan Ginarto, warga Semarang. Mereka yang ditangkap November 2016 lalu ...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG - Oknum polisi Polrestabes Semarang, Dhika Rakawira terdakwa perkara dugaan penyalahgunaa narkoba dituntut rehabilitasi. Jaksa Pen...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan 18 bulan penjara terhadap Mustakim, terdakwa perkara dugaan korupsi...
-
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar