SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengembalikan seluruh barang bukti perkara Muhammad Reza Firmansyah alias Bob (30), ke kejaksaan. Hal itu setelah terdakwa perkara narkoba jenis ganja kering seberat 2 kilogram itu meninggal dunia. Pengadilan menyatakan, perkara Reza gugur.
Putusan itu dijatuhkan Senin (16/1) lalu bersamaan dengan hari tewasnya Reza. "Menyatakan perkara pidana nomor 792/Pid.Sus/2016/PN.Smg. atas nama terdakwa Muhamad Reza Firmansyah Spd bin Edy Purnomo gugur," kata Panitera Muda Pidana Umum PN Semarang, Noerma Soejatiningsih RR kepada wartawan mengungkapkan, kemarin.
Hakim memerintahkan batang bukti sebuab kotak jam tangan berisi satu paket ganja kecil, sebuah bungkus rokok berisi 11 linting ganja. Sebuah bungkusan kertas putih berisi ganja, tas punggung berisi sembilan paket ganja, tiga paket ganja dan satu paket ganja 1 kg, handphone dan kartu ATM dikembalikan kepada penuntut umum .
"Terdakwa meninggal dunia pada tanggal 16 Januari 2017 berdasarkan surat keterangan kematian dokter RSU Daerah Tugurejo Semarang tanggal 16 Januari 2017 oleh dr. Anita Kes.TMS," imbuhnya.
Sebelumnya, pada 15 Desember lalu, penuntut umum Kejari Semarang menyatakan Reza bersalah tanpa hak atau melawan hukum mengedarkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon. Perbuatannya sebagaimana diatur pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan pertama.
"Menuntut terdakwa agar dipidana penjara selama 10 tahun. Denda Rp 1 mikiar subsidair 4 bulan penjara," kata penuntut umum dalam tuntutannya.
Reza, tahanan bertato peti mati itu, 16 Januari lalu meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Semarang atau Lapas Kedungpane. Ia meninggal karena sakit tuberkulosis (TBC) yang dideritanya.
Sekitar pukul 02.00 WIB usai dirawat di RSUD Tugurejo, Semarang, Reza yang disebut dalam kondisi sakit saat masuk tahanan itu meninggal. Reza, warga Brebes itu ditangkap sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang akhir Juni 2016 di tempat kosnya di Sekaran, Gunungpati.
Sarjana seni musik itu kedapatan menyimpan ganja seberat 2 kg yang diperoleh melalui pengiriman jasa ekspedisi. Reza mengedarkan ganja untuk mencari keuntungan, ia pun pernah terlibat kasus serupa.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang dituntut menjatuhkan pidana tujuh tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara dugaa...
-
Desain klasik dengan struktur kayu secara keseluruhan atau juga berlapis kain atau kulit sebagai bantalan umumnya diidentifikasi sebagai ku...
-
SEMARANG - Kasus dugaan penipuan dialamai Direktur Utama PT Albeta Wijaya, pengusaha kayu di Demak ke Polda Jateng 2013 lalu. Penipuan Rp 1....
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Terdakwa dugaan korupsi dana pengadaan,nmncbnccncxzz pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Kebersihan dan P...
-
SEMARANG - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini didakwa menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten sebesar Rp 13 mil...
-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau ...
-
SEMARANG - Kasus kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka Ngalian atau tepatnya di sebelah utara Perum Puri Silayur Semarang memasuki persidangan...
-
SEMARANG - Arista Kurniasari, mantan PNS, guru SDN Ngemplak Simongan, Semarang Barat, terdakwa perkara dugaan penipuan investasi, dituntut p...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar