SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengembalikan seluruh barang bukti perkara Muhammad Reza Firmansyah alias Bob (30), ke kejaksaan. Hal itu setelah terdakwa perkara narkoba jenis ganja kering seberat 2 kilogram itu meninggal dunia. Pengadilan menyatakan, perkara Reza gugur.
Putusan itu dijatuhkan Senin (16/1) lalu bersamaan dengan hari tewasnya Reza. "Menyatakan perkara pidana nomor 792/Pid.Sus/2016/PN.Smg. atas nama terdakwa Muhamad Reza Firmansyah Spd bin Edy Purnomo gugur," kata Panitera Muda Pidana Umum PN Semarang, Noerma Soejatiningsih RR kepada wartawan mengungkapkan, kemarin.
Hakim memerintahkan batang bukti sebuab kotak jam tangan berisi satu paket ganja kecil, sebuah bungkus rokok berisi 11 linting ganja. Sebuah bungkusan kertas putih berisi ganja, tas punggung berisi sembilan paket ganja, tiga paket ganja dan satu paket ganja 1 kg, handphone dan kartu ATM dikembalikan kepada penuntut umum .
"Terdakwa meninggal dunia pada tanggal 16 Januari 2017 berdasarkan surat keterangan kematian dokter RSU Daerah Tugurejo Semarang tanggal 16 Januari 2017 oleh dr. Anita Kes.TMS," imbuhnya.
Sebelumnya, pada 15 Desember lalu, penuntut umum Kejari Semarang menyatakan Reza bersalah tanpa hak atau melawan hukum mengedarkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon. Perbuatannya sebagaimana diatur pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan pertama.
"Menuntut terdakwa agar dipidana penjara selama 10 tahun. Denda Rp 1 mikiar subsidair 4 bulan penjara," kata penuntut umum dalam tuntutannya.
Reza, tahanan bertato peti mati itu, 16 Januari lalu meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Semarang atau Lapas Kedungpane. Ia meninggal karena sakit tuberkulosis (TBC) yang dideritanya.
Sekitar pukul 02.00 WIB usai dirawat di RSUD Tugurejo, Semarang, Reza yang disebut dalam kondisi sakit saat masuk tahanan itu meninggal. Reza, warga Brebes itu ditangkap sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang akhir Juni 2016 di tempat kosnya di Sekaran, Gunungpati.
Sarjana seni musik itu kedapatan menyimpan ganja seberat 2 kg yang diperoleh melalui pengiriman jasa ekspedisi. Reza mengedarkan ganja untuk mencari keuntungan, ia pun pernah terlibat kasus serupa.rdi
Popular Posts
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Empat kreditur Bank Mandiri dan BRI Solo senilai Rp 10,5 miliar mengaku hanya dipinjam namanya oleh PT Indonesia Antique (IA), p...
-
Dalam ruang tamu dengan konsep tertentu yang diinginkan pemiliknya, memerlukan dekorasi serta furniture yang mendukungnya. Oleh karena itu, ...
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman terhadap Ketua DPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCK...
-
SEMARANG INDAH - Korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa menuntut ganti rugi terhadap penyelenggara jalan. Penyelenggara jalan...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara korupsi beras p...
-
SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perkara korupsi tukar atau ruislag tanah Bokong Semar Kota Tegal tahun 2012. Menurut K...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar