SEMARANG - Berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret Kades Karangrejo, Untung Tukiyo (47), memasuki pengadilan. Untung yang telah ditahan sejak penyidikan Polres Wonosobo atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp 67 juta segera disidang dan diadili. Yaitu atas penggunaan dana program pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Uang itu dikorupsi dan digunakan untuk pembuatan kandang dan bisnis ayam petelur.
"Perkaranya telah dilimpahkan Rabu (18/1) lalu dan kami catat dalam nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg," kata Heru Sungkowo, Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang kepada wartawan dikonfirmasi, kemarin.
Dalam berkas perkaranya, Untung Tukiyo akan disidangkan dengan penuntut umum M Aria Rosyid. Ia dijerat primair melanggaf Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU no 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Subsidair dijerat Pasal 3 juncto UU yang sama juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan lebih subsidair dijerat Pasal 8 juncto Pasal 18 UU yang sama juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Heru.
Kasus dugaan korupsi terjadi pada 2015, saat Desa Karangrejo Kecamatan Selomerto mendapat alokasi Dana Transfer Desa dari Pemkab Wonosobo sebesar Rp 633.181 juta. Dari jumlah tersebut, terdapat alokasi sebesar Rp 50.000.000 untuk Penyertaan Modal BUMDes dan Rp 17.000.000 untuk Fasilitas Kegiatan Pemuda dan Olahraga. Namun realisasinya, anggaran tersebut tidak digunakan untuk kegiatan dimaksud, namun malah dipakai untuk kepentingan pribadi Kades.
Untung ditetapkan sebagai tersangka, pada 21 Mei 2016. Selain bukti transfer, polisi juga menyita beberapa kuitansi dan buku rekening bank atas nama Desa Karangrejo. Polisi juga menyita uang tunai Rp 53 juta.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Kasus tragis seorang bapak yang mengajak bunuh diri dua bocah anaknya selesai penyidikannya. Perkara itu dilimpahkan ke Pengadila...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Kasus dugaan peredaran pil dextro menyeret Agung Setiyawan dan Ginarto, warga Semarang. Mereka yang ditangkap November 2016 lalu ...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG - Oknum polisi Polrestabes Semarang, Dhika Rakawira terdakwa perkara dugaan penyalahgunaa narkoba dituntut rehabilitasi. Jaksa Pen...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan 18 bulan penjara terhadap Mustakim, terdakwa perkara dugaan korupsi...
-
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar