SEMARANG - Berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret Kades Karangrejo, Untung Tukiyo (47), memasuki pengadilan. Untung yang telah ditahan sejak penyidikan Polres Wonosobo atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp 67 juta segera disidang dan diadili. Yaitu atas penggunaan dana program pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Uang itu dikorupsi dan digunakan untuk pembuatan kandang dan bisnis ayam petelur.
"Perkaranya telah dilimpahkan Rabu (18/1) lalu dan kami catat dalam nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg," kata Heru Sungkowo, Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang kepada wartawan dikonfirmasi, kemarin.
Dalam berkas perkaranya, Untung Tukiyo akan disidangkan dengan penuntut umum M Aria Rosyid. Ia dijerat primair melanggaf Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU no 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Subsidair dijerat Pasal 3 juncto UU yang sama juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan lebih subsidair dijerat Pasal 8 juncto Pasal 18 UU yang sama juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Heru.
Kasus dugaan korupsi terjadi pada 2015, saat Desa Karangrejo Kecamatan Selomerto mendapat alokasi Dana Transfer Desa dari Pemkab Wonosobo sebesar Rp 633.181 juta. Dari jumlah tersebut, terdapat alokasi sebesar Rp 50.000.000 untuk Penyertaan Modal BUMDes dan Rp 17.000.000 untuk Fasilitas Kegiatan Pemuda dan Olahraga. Namun realisasinya, anggaran tersebut tidak digunakan untuk kegiatan dimaksud, namun malah dipakai untuk kepentingan pribadi Kades.
Untung ditetapkan sebagai tersangka, pada 21 Mei 2016. Selain bukti transfer, polisi juga menyita beberapa kuitansi dan buku rekening bank atas nama Desa Karangrejo. Polisi juga menyita uang tunai Rp 53 juta.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai terjadi konflik norma dan k...
-
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicair...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social K...
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejuml...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penat...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar