Korupsi Dana Desa Rp 67 Juta, Kades Karangrejo Wonosobo akan Diadili

SEMARANG - Berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret Kades Karangrejo, Untung Tukiyo (47), memasuki pengadilan. Untung yang telah ditahan sejak penyidikan Polres Wonosobo atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp 67 juta segera disidang dan diadili. Yaitu atas penggunaan dana program pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Uang itu dikorupsi dan digunakan untuk pembuatan kandang dan bisnis ayam petelur.
"Perkaranya telah dilimpahkan Rabu (18/1) lalu dan kami catat dalam nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg," kata Heru Sungkowo, Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang kepada wartawan dikonfirmasi, kemarin.
Dalam berkas perkaranya, Untung Tukiyo akan disidangkan dengan penuntut umum M Aria Rosyid. Ia dijerat primair melanggaf Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU no 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Subsidair dijerat Pasal 3 juncto UU yang sama juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan lebih subsidair dijerat Pasal 8 juncto Pasal 18 UU yang sama juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Heru.
Kasus dugaan korupsi terjadi  pada 2015, saat Desa Karangrejo Kecamatan Selomerto mendapat alokasi Dana Transfer Desa dari Pemkab Wonosobo sebesar Rp 633.181 juta. Dari jumlah tersebut, terdapat alokasi sebesar Rp 50.000.000 untuk Penyertaan Modal BUMDes dan Rp 17.000.000 untuk Fasilitas Kegiatan Pemuda dan Olahraga. Namun realisasinya, anggaran tersebut tidak digunakan untuk kegiatan dimaksud, namun malah dipakai untuk kepentingan pribadi Kades.
Untung ditetapkan sebagai tersangka, pada 21 Mei 2016. Selain bukti transfer, polisi juga menyita beberapa kuitansi dan buku rekening bank atas nama Desa Karangrejo. Polisi juga menyita uang tunai Rp 53 juta.rdi

0 comments:

Posting Komentar