Korupsi Dana Pendidikan Rp 3,3 Miliar Cilacap. Vitria Idawati Dibantarkan

SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang membantarkan status penahanan dan pemeriksaan Vitria Idawati alias Wiwit, terdakwa korupsi dana bantuan pendidikan di Cilacap. Ketua majelis hakim pemeriksa perkaranya, Ari Widodo mengatakan, pembantaran dilakukan karena terdakwa sakit. Sampai dia dinyatakan sembuh ia akan dibantarkan.
"Statusnya dibantarkan karena terdakwa sakit. Sejak 4 Januari lalu ia dibantarkan,"kata Ari akhir pekan lalu.
Sejak sidang pertama, Vitria mengeluh sakit, namun ia tetap disidang. Terakhir sebelum dibantarkan, ia disidang dalam kondisi terbaring di ranjang di depan majelis hakim. Ia datang ditandu petugas medis menggunakan mobil ambulans menuju Pengadilan Tipikor Semarang.
"Terdakwa sakit komplikasi. Ada liver, HNP, dan beberapa penyakit lain," ungkap penasihat hukum terdakwa sebelumnya.
Vitria ditahan sejak 29 Juli lalu oleh penyidik Polda Jateng. Ia sempat dibantarkan 9 September dan kembali ditahan JPU 30 November.
Wiwit, seorang broker proyek penyedia material proyek rehab bantuan 98 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Cilacap tahun 2012 itu disidang atas dugaan korupsi yang dilakukannya. Vitria yang informasinya, isteri Kapolsek di Cilacap itu didakwa korupsi menyunat dana bantuan rehab sebesar 25-35 persen dari Rp 15 miliar. Akibat perbuatannya ia dinilai merugikan negara Rp 3,3 miliar.
Bersama Turino selaku konsultan pengawas proyek (sudah dipidana) dan Dedi Meli, broker yang mengusahakan turunnya anggaran (buron) ia dinilai menyunat atau memotong uang bantuan dari 98 Kepala SD.
"Nilai potongan uang proyek tersebut berkisar antara 21 persen dan 35 persen dari setiap nilai proyek di masing-masing sekolah, sehingga terkumpul Rp 3.381.168.541," kata Kusri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatu Jateng sebelumnya.
Terdakwa memberikan dana talangan awal dari giat proyek rehab. Atas dana bantuan yang cair atas bantuan Dedi Meli, ia menyunatnya. Sebagai ia imbalan nya ia memberikan fee kepada Dedi dari hasil pemotongan. Secara bertahap uang diserahkan ke Dedi sebear Rp 1,838 miliar dan sisanya Rp 1,321 miliar dinikmati terdakwa dan Turino.
Terdakwa dijerat primair pasal 2 dan subsidair pasal 3 dan pasal 15 Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Korupsi berawal atas informasi prpgram bantuan rehab SD Kemendikbud senilai Rp 15,4 miliar anggarab APBN. Atas informasi itu, terdakwa, Turino dan Sartono selaku Kabid Sarpras Disdik Cilacap bersama-sama menganggas pengajuannya. Dibantu Dedi Meli bantuan diajukan dengan komitmen fee 12-15 persen. Meski sempat ditunda, berkat peran Dedi bantuan akhirnya dicairkan.
Dalam sosialisasi bersama sejumlah pihak, Vitria di hadapan Kepsek menyampaikan adanya pemotongan. Pemotongan untuk pajak serta biaya lain. Disampaikan proyek rehab akan dikerjakan secara KSO dan dia sebagai penyedia materialnya.
Atas pemotongan Rp 3,8 miliar sebesar rp 643 juta dikembalikan ke SD. Pertama Rp 230 juta, Rp 34 juta bahan bangunan dan Rp 379 juta pengawasan. Sisanya Rp 3,159 miliar dipakai dan diberikan ke Dedi.rdi

0 comments:

Posting Komentar